GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Ormas di Sumut Dijemput Paksa Tim Intelijen Kejari Medan, Buntut Kasus Penyerobotan dan Pengerusakan Ruko

Kennedy Manurung dijemput paksa oleh Tim Gabungan di Kantor Ormas Pedang Keadilan Perjuangan di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (30/7/2024) malam.
Rabu, 31 Juli 2024 - 16:29 WIB
Penangkapan Pria Berbaju Merah.
Sumber :
  • Istimewa

Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bidang Intelijen bersama Tim Tabur Kejati Sumut melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), Kennedy Manurung berstatus terpidana perkara perusakan rumah toko (ruko).

Kennedy Manurung dijemput paksa oleh Tim Gabungan di Kantor Ormas Pedang Keadilan Perjuangan di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (30/7/2024) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Mutaqqin Harahap menyebutkan penjemputan paksa itu dilakukan setelah Kennedy tak hadir dan datang terhadap panggilan Kejari Medan sebanyak 3 kali untuk pengeksekusian pidana penjara selama 2 tahun.

"Kita bersama Tim Tabur (tangkap buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana kasus perusakan ruko, Kennedy Manurung,” sebutnya.

Sambung Mutaqqin menuturkan, penjemputan paksa dilakukan untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 328 K/Pid/2024.

“Di mana MA menolak permohonan kasasi terpidana dan tetap divonis 2 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 692/PID/2023/PT MDN,” jelasnya.

Terpidana pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Vonis itu serupa dengan tuntutan kami, (yaitu) 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” terangnya.

Setelah dijemput paksa, kata Mutaqqin, terpidana pun langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA.

Diketahui, perkara perusakan ruko ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Kennedy menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin. Penguasaan terhadap ruko tersebut dilakukannya dengan cara menjebol dinding ruko tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Kennedy membuat sebuah kamar di dalam ruko milik korban tersebut dan disewakan kepada orang lain. Padahal, korban tak pernah memberi izin kepada Kennedy untuk membuat kamar di dalam rukonya tersebut.

Akibat ulahnya itu, korban tak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pembalap Asal Italia Terakhir yang Menang di Formula 1 Ini Puji Kimi Antonelli yang Raih Kemenangan di F1 GP China 2026

Pembalap Asal Italia Terakhir yang Menang di Formula 1 Ini Puji Kimi Antonelli yang Raih Kemenangan di F1 GP China 2026

Legenda Formula 1 asal Italia, Giancarlo Fisichella, melontarkan pujian untuk pembalap tim Mercedes, Kimi Antonelli, atas kemenangannya di F1 GP China 2026.
Reaksi Inter Milan Dengar Barcelona Berniat Tebus Alessandro Bastoni Seharga Rp1 Triliun di Bursa Transfer Musim Panas

Reaksi Inter Milan Dengar Barcelona Berniat Tebus Alessandro Bastoni Seharga Rp1 Triliun di Bursa Transfer Musim Panas

Bek tengah Inter Milan, Alessandro Bastoni, kabarnya masuk dalam radar Barcelona jelang bursa transfer musim panas. Nilai penawarannya bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun alias 60 juta euro.
KPK Sebut Pengalihan Tahanan Rumah Terhadap Yaqut Tidak Dilakukan Sembunyi-sembunyi

KPK Sebut Pengalihan Tahanan Rumah Terhadap Yaqut Tidak Dilakukan Sembunyi-sembunyi

KPK menyebut tidak mendapatkan intervensi dari pihak-pihak lain untuk mengabulkan permohonan tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas, serta tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
‎Pelatih Bulgaria Bandingkan Perbedaan Timnas Indonesia Era Ivan Kolev dengan John Herdman: Mereka Kini Banyak Pemain Naturalisasi

‎Pelatih Bulgaria Bandingkan Perbedaan Timnas Indonesia Era Ivan Kolev dengan John Herdman: Mereka Kini Banyak Pemain Naturalisasi

‎Bulgaria dijadwalkan tampil menjadi salah satu kontestan di FIFA Series 2026. Terdapat tim tim lainnya yang turut mengikuti ajang tersebut, yakni St. Kitts dan Nevis, Kepulauan Solomon, serta tuan rumah Timnas Indonesia.
Media Vietnam Sindir Kasus Dean James, Disamakan dengan Skandal Naturalisasi Malaysia

Media Vietnam Sindir Kasus Dean James, Disamakan dengan Skandal Naturalisasi Malaysia

Media Vietnam menyoroti polemik izin kerja Dean James di Belanda jelang FIFA Series 2026, bahkan menyamakan kasus tersebut dengan skandal naturalisasi Malaysia.
Pemilik Gresini Marah Besar Mendengar Rumor Fermin Aldeguer akan Gabung ke Tim Milik Valentino Rossi Musim Depan

Pemilik Gresini Marah Besar Mendengar Rumor Fermin Aldeguer akan Gabung ke Tim Milik Valentino Rossi Musim Depan

Beberapa waktu lalu, bursa transfer pembalap untuk MotoGP 2027 kembali memanas setelah rookie of the Year, Fermin Aldeguer dikabarkan akan meninggalkan Gresini.

Trending

John Herdman Tegaskan Identitas Baru Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman Tegaskan Identitas Baru Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman tegaskan identitas baru Timnas Indonesia jelang laga FIFA Series 2026.
Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

Dua hari sebelum laga melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, John Herdman mendadak mencoret Dean James dari Timnas Indonesia. Siapa penggantinya?
Kabarnya Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia, Tim Geypens Terima Kabar Buruk dari Belanda

Kabarnya Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia, Tim Geypens Terima Kabar Buruk dari Belanda

Tim Geypens kabarnya dipanggil John Herdman untuk memperkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Namun, ada kabar buruk yang menantinya di Belanda.
Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, telah memutuskan untuk mencoret salah satu pemain jelang FIFA Series 2026. Dean James tidak dapat dibawa dengan alasan sakit.
Dibanding STY dan Patrick Kluivert, Pundit Bola Puji John Herdman Setinggi Langit, Debut di GBK Sangat Dinanti

Dibanding STY dan Patrick Kluivert, Pundit Bola Puji John Herdman Setinggi Langit, Debut di GBK Sangat Dinanti

Pundit sepak bola ini puji John Herdman setinggi langit, bandingkan dengan STY dan Patrick Kluivert: Debut sang pelatih baru di GBK sangat dinanti!
Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT