News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Ormas di Sumut Dijemput Paksa Tim Intelijen Kejari Medan, Buntut Kasus Penyerobotan dan Pengerusakan Ruko

Kennedy Manurung dijemput paksa oleh Tim Gabungan di Kantor Ormas Pedang Keadilan Perjuangan di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (30/7/2024) malam.
Rabu, 31 Juli 2024 - 16:29 WIB
Penangkapan Pria Berbaju Merah.
Sumber :
  • Istimewa

Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bidang Intelijen bersama Tim Tabur Kejati Sumut melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), Kennedy Manurung berstatus terpidana perkara perusakan rumah toko (ruko).

Kennedy Manurung dijemput paksa oleh Tim Gabungan di Kantor Ormas Pedang Keadilan Perjuangan di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (30/7/2024) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Mutaqqin Harahap menyebutkan penjemputan paksa itu dilakukan setelah Kennedy tak hadir dan datang terhadap panggilan Kejari Medan sebanyak 3 kali untuk pengeksekusian pidana penjara selama 2 tahun.

"Kita bersama Tim Tabur (tangkap buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana kasus perusakan ruko, Kennedy Manurung,” sebutnya.

Sambung Mutaqqin menuturkan, penjemputan paksa dilakukan untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 328 K/Pid/2024.

“Di mana MA menolak permohonan kasasi terpidana dan tetap divonis 2 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 692/PID/2023/PT MDN,” jelasnya.

Terpidana pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Vonis itu serupa dengan tuntutan kami, (yaitu) 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” terangnya.

Setelah dijemput paksa, kata Mutaqqin, terpidana pun langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA.

Diketahui, perkara perusakan ruko ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Kennedy menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin. Penguasaan terhadap ruko tersebut dilakukannya dengan cara menjebol dinding ruko tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Kennedy membuat sebuah kamar di dalam ruko milik korban tersebut dan disewakan kepada orang lain. Padahal, korban tak pernah memberi izin kepada Kennedy untuk membuat kamar di dalam rukonya tersebut.

Akibat ulahnya itu, korban tak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ingatkan Aparat Penegak Hukum Soal KM 50, Ulama Ciamis: Masih Banyak Pertanyaan

Ingatkan Aparat Penegak Hukum Soal KM 50, Ulama Ciamis: Masih Banyak Pertanyaan

Ulama Ciamis mengingatkan aparat penegak hukum untuk betul-betul menuntaskan perihal kasus KM 50 yang menurutnya masih menyimpan banyak pertanyaan tak terjawab.
Hasil Final Four Proliga 2026: Shella Bernadetha Cs On Fire, Gresik Phonska Cukur Jakarta Electric PLN 3-0

Hasil Final Four Proliga 2026: Shella Bernadetha Cs On Fire, Gresik Phonska Cukur Jakarta Electric PLN 3-0

Gresik Phonska menang telak 3-0 atas Jakarta Electric PLN pada lanjutan pertandingan Final Four Proliga 2026
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Depak Megawati Hangestri dan Skuad Jakarta Pertamina Enduro dari Puncak

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Depak Megawati Hangestri dan Skuad Jakarta Pertamina Enduro dari Puncak

Klasemen final four Proliga 2026 putri, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia berhasil menggusur Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri dan kawan-kawan dari puncak.
Tertangkap Basah Dedi Mulyadi, KDM Bakal Tindak Petugas Samsat yang Ketahuan Palak Rp700 Ribu Warga Mau Bayar Pajak

Tertangkap Basah Dedi Mulyadi, KDM Bakal Tindak Petugas Samsat yang Ketahuan Palak Rp700 Ribu Warga Mau Bayar Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan akan mengambil tindakan terkait dugaan pungli yang terjadi di salah satu samsat di Jawa Barat soal pembayaran pajak
Ungkap Ada 3 Aset KAI di Tanah Abang yang Dikuasai Pihak Ketiga, Menteri PKP: Negara Tidak Boleh Kalah

Ungkap Ada 3 Aset KAI di Tanah Abang yang Dikuasai Pihak Ketiga, Menteri PKP: Negara Tidak Boleh Kalah

Menteri PKP menegaskan pemerintah tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama jika diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Dua Pembalap Aprilia Gacor di Awal Musim, Massimo Rivola Tegaskan Takkan Pilih Kasih dengan Marco Bezzecchi dan Jorge Martin di MotoGP 2026

Dua Pembalap Aprilia Gacor di Awal Musim, Massimo Rivola Tegaskan Takkan Pilih Kasih dengan Marco Bezzecchi dan Jorge Martin di MotoGP 2026

Aprilia tempatkan dua pembalap mereka yakni Marco Bezzecchi dan Jorge Martin di posisi teratas klasemen sementara MotoGP 2026.

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon sempat titip pesan untuk Megawati Hangestri jelang laga JPE vs Popsivo Polwan semalam. Kini, dia telah pulang ke Korea Selatan.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Ketua Umum PSSI Erick Thohir secara resmi memaparkan peta jalan serta agenda padat yang akan dihadapi Timnas Indonesia. Hal ini disampaikan usai Skuad Garuda -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT