News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.  
Rabu, 1 April 2026 - 14:44 WIB
Terdakwa Amsal Sitepu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.  

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya.

Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira.

Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, mala diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menaker: Perusahaan Swasta hingga BUMN-BUMD Ikut WFH 1 Hari Seminggu

Menaker: Perusahaan Swasta hingga BUMN-BUMD Ikut WFH 1 Hari Seminggu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD ikut melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) 1 hari dalam seminggu.
Terus-terusan Kritik Regulasi Baru F1 2026, Isu Max Verstappen Pensiun dari Formula 1 Semakin Menguat

Terus-terusan Kritik Regulasi Baru F1 2026, Isu Max Verstappen Pensiun dari Formula 1 Semakin Menguat

Masa depan juara dunia empat kali, Max Verstappen di Formula 1 jadi sorotan setelah kritiknya terhadap regulasi baru di F1 2026 yang makin keras.
Bukan Karena Dean James, KNVB Ngeh Ada Skandal Paspor Karena Ajax Rekrut Maarten Paes

Bukan Karena Dean James, KNVB Ngeh Ada Skandal Paspor Karena Ajax Rekrut Maarten Paes

Skandal paspor ini menyeret pemain kelahiran Belanda yang memutuskan untuk naturalisasi ke negara lain seperti Indonesia, Suriname dan Tanjung Verde. Di mana semua negara tersebut memiliki sistem kewarganegaraan tunggal. 
Jakarta LavAni Resmi Lepas Nato Dickinson Jelang Final Four Proliga 2026

Jakarta LavAni Resmi Lepas Nato Dickinson Jelang Final Four Proliga 2026

Jakarta LavAni resmi melepas salah satu pemain asingnya, Nato Dickinson jelang babak final four Proliga 2026.
Jay Idzes, Kevin Diks, dan Ole Romeny Sambangi Panti Asuhan usai Bela Timnas Indonesia, Lakukan Hal Berkelas Ini Sebelum Terbang ke Eropa

Jay Idzes, Kevin Diks, dan Ole Romeny Sambangi Panti Asuhan usai Bela Timnas Indonesia, Lakukan Hal Berkelas Ini Sebelum Terbang ke Eropa

Jay Idzes, Kevin Diks, dan Ole Romeny kunjungi Panti Yatim Aksi Nyata Jakarta. Bintang Timnas Indonesia ini bermain bersama anak yatim sebelum balik ke klub Eropa.
Reuni Ditunggu-tunggu, Yeum Hye-seon Akhirnya Tepati Janji pada Megawati Hangestri: Saya Selalu

Reuni Ditunggu-tunggu, Yeum Hye-seon Akhirnya Tepati Janji pada Megawati Hangestri: Saya Selalu

Yeum Hye-seon bakal kembali ke Indonesia untuk reuni dengan sahabat lamanya, Megawati Hangestri, dan sekaligus menggelar jumpa fans. Pertemuan menepati janji.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT