GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngaku Khilaf, Seorang Sopir Angkutan Kayu Perkosa Wanita yang Numpang di Mobilnya

Pelaku RS merupakan warga Bukit Tudung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. Sementara korban yakni seorang ibu rumah tangga.
Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:33 WIB
Pelaku diboyong polisi.
Sumber :
  • Boris

Pali, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RS (22) yang berprofesi sebagai sopir mobil angkutan kayu logging ditangkap Polisi. Dia diringkus lantaran telah memperkosa korban (36) yang saat itu menumpang di kendaraan yang dikemudikan pelaku.

Pelaku RS merupakan warga Bukit Tudung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. Sementara korban yakni seorang ibu rumah tangga, yang diketahui pada saat itu hendak pergi untuk bersilaturahmi ke kediaman pamannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kanit PPA Satreskrim Polres Pali, Iptu Dayend, menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban menumpangi mobil pelaku RS. Meskipun korban menolak, pelaku terus memaksa untuk berhubungan badan di dalam kendaraan. Korban yang tak terima lalu melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian. Setelah menemukan bukti yang cukup, pelaku lalu diamankan polisi.

“Untuk kasus yang berhasil kita ungkap hari ini yaitu peristiwa pemerkosaan terhadap seorang wanita yang saat itu sedang menumpang kendaraan untuk menuju lokasi pamannya. Untuk pelaku merupakan seorang sopir kendaraan pengangkut kayu logging,” tutur Iptu Dayend, pada Senin (5/8/2024) di Mapolres Pali.

Lebih lanjut Dayend mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku RS dengan berdalih khilaf mengakui semua perbuatan kejinya itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

“Untuk saat ini kami masih melaksanakan pelengkapan alat bukti yaitu dengan mengantarkan korban ke rumah sakit untuk kita mintai visum et repertum dan barang bukti berupa baju telah kita amankan. Pelaku kita terapkan pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya. (bls/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masriah yang Viral Melempar Kotoran Manusia ke Tetangga Kembali Berulah

Masriah yang Viral Melempar Kotoran Manusia ke Tetangga Kembali Berulah

Menurut keterangan Wiwik sampah dan cairan berwarna gelap seperti oli kerap dibuang tepat di jalan raya di depan pintu rumahnya.
Natalius Pigai Jamin Revisi UU HAM Disusun Secara Terbuka

Natalius Pigai Jamin Revisi UU HAM Disusun Secara Terbuka

Pemerintah mulai membuka tahap uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
5 Weton Ini Diramal akan Apes pada Tanggal 13 Mei 2026, Hindari untuk Mengambil Keputusan Besar Besok

5 Weton Ini Diramal akan Apes pada Tanggal 13 Mei 2026, Hindari untuk Mengambil Keputusan Besar Besok

Istilah "apes" dalam konteks ini lebih merujuk pada perlunya mawas diri. Berikut lima weton yang diprediksi harus ekstra waspada pada Rabu Pon tanggal 13 Mei 2026.
Siap-siap, 5 Zodiak Ini Bakal Kebanjiran Rezeki di Akhir Mei 2026

Siap-siap, 5 Zodiak Ini Bakal Kebanjiran Rezeki di Akhir Mei 2026

Lima zodiak yang bakal kebanjiran rezeki di akhir Mei 2026! Peluang uang, hoki finansial, dan kabar baik diprediksi datang bertubi-tubi.
Timnas Futsal Indonesia Dipastikan akan Hadapi 'Top 1 Dunia' Brasil di Laga Kandang dan Tandang FIFA Matchday

Timnas Futsal Indonesia Dipastikan akan Hadapi 'Top 1 Dunia' Brasil di Laga Kandang dan Tandang FIFA Matchday

Ada beberapa keputusan yang dihasilkan dalam acara tersebut, salah satunya perubahan nama FFI. Induk futsal Indonesia itu kini resmi berganti nama menjadi AFI atau Asosiasi Futsal Indonesia. 
Mengenal Hantavirus, Cara Penyebarannya, Gejala, hingga Kemenkes Pantau 23 Kasus Positif

Mengenal Hantavirus, Cara Penyebarannya, Gejala, hingga Kemenkes Pantau 23 Kasus Positif

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai meningkatkan alarm kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Hanta (Hantavirus) di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat ada -

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT