LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejaksaan Negeri Belawan
Sumber :
  • Martinus Sitorus

Kejaksaan Negeri Belawan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan di UPT Pelayanan Sosial Dinsos Sumatera Utara

Kejaksaan Negeri Belawan tetapkan dua tersangka kasus pidana korupsi Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial Sicanang Anggaran Tahun 2018-2019.

Jumat, 21 Januari 2022 - 01:19 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Belawan tetapkan dua tersangka kasus pidana korupsi Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial Sicanang Anggaran Tahun 2018-2019. Awalnya Tim Pidana Khusus Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan penyelidikan kasus korupsi tersebut selama satu tahun lebih.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi) Kejari Belawan, Oppon Siregar, Kamis (20/1/2022) mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan sosial (WBS) Dinas Sosial Sumut UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019, sudah naik ke status penyidikan.

Bahwa tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga perkara ini ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan dengan menetapkan dua tersangka, yakni inisial CP selaku kuasa pengguna anggaran dan inisial AS selaku pelaksana pekerjaan CV GS.

"Jumlah anggaran pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan sosial pada tahun 2018 sebesar Rp1.527.907.016 dan tahun 2019 anggaran sebesar Rp1.694.004.675. Berdasarkan perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 875.148.401," ungkap Kasi Intel Kajari Belawan.

Baca Juga :

Untuk anggaran tahun 2018, lanjut Oppon, perinciannya adalah, pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS sebesar Rp 356.351.400. Terdapat kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp 66.933.276. Kemudian, tahun 2019.

Untuk pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS Rp 383.001.525, kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS Rp 68.862.200.

"Berdasarkan hasil penghitungan atas realisasi kontrak, dengan menggunakan metode perbandingan volume sehingga terdapat dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp875.148.401 yang dilakukan oleh CV GS," jelasnya.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kasus TPPU SYL, KPK Cegah Bos Rider Hanan Supangkat Bepergian ke Luar Negeri

Kasus TPPU SYL, KPK Cegah Bos Rider Hanan Supangkat Bepergian ke Luar Negeri

KPK mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory atau perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat.
Remaja di Lampung Selatan Tewas Saat Perang Sarung

Remaja di Lampung Selatan Tewas Saat Perang Sarung

Korban bernama Levino Rafa Fadila (14) yang merupakan warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda mengalami luka serius dan mengakibatkan meninggal dunia.
Penderita Maag, Penting untuk Bberhati-Hati Saat Mengonsumsi Gorengan Saat Berbuka Puasa

Penderita Maag, Penting untuk Bberhati-Hati Saat Mengonsumsi Gorengan Saat Berbuka Puasa

Penderita nyeri ulu hati atau maag sebaiknya perlu berhati-hati untuk mengonsumsi gorengan saat berbuka puasa secara berlebihan
Tegas! Legislator DKI Jakarta Minta Calon Ketua RT dan RW Minimal Punya Ijazah SMA

Tegas! Legislator DKI Jakarta Minta Calon Ketua RT dan RW Minimal Punya Ijazah SMA

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta para calon ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) minimal memiliki ijazah SMA (Sekolah Menengah Atas)
Polisi berhasil Bekuk Ojol Kurir 10.000 Butir Ekstasi, Ngaku Dikendalikan dari Thailand

Polisi berhasil Bekuk Ojol Kurir 10.000 Butir Ekstasi, Ngaku Dikendalikan dari Thailand

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, pihaknya membekuk ojol yang jadi kurir 10.000 butir ekstasi
Kerap Bantu Pemain Diaspora di Timnas Indonesia, Jay Idzes Juluki Marc Klok 'Kakek'

Kerap Bantu Pemain Diaspora di Timnas Indonesia, Jay Idzes Juluki Marc Klok 'Kakek'

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes memberikan julukan 'kakek' kepada rekan setimnya Marc Klok karena kerap membantu adaptasi pemain diaspora.
Trending
Resmi! Thom Haye - Ragnar Oratmangoen Disumpah WNI dan Bisa Gabung Timnas Indonesia vs Vietnam

Resmi! Thom Haye - Ragnar Oratmangoen Disumpah WNI dan Bisa Gabung Timnas Indonesia vs Vietnam

Timnas Indonesia mendapat amunisi baru setelah Thom Haye - Ragnar Oratmangoen resmi disumpah WNI dan bisa bergabung dengan skuat Garuda saat hadapi Vietnam.
Bangun Sudah Dekat Imsak Tapi Tetap Mau Shalat Tahajud, Apakah Masih Boleh? Ustaz Adi Hidayat Sarankan Ini

Bangun Sudah Dekat Imsak Tapi Tetap Mau Shalat Tahajud, Apakah Masih Boleh? Ustaz Adi Hidayat Sarankan Ini

Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya memberikan saran kepada Muslim yang ingin shalat tahajud namun bangun sudah mendekati imsak. Lalu apakah masih boleh?
Ternyata Bukan di Masjid, Kata Ustaz Adi Hidayat Justru Ambil Air Wudhu Lebih Bagus dan Besar Pahalanya di...

Ternyata Bukan di Masjid, Kata Ustaz Adi Hidayat Justru Ambil Air Wudhu Lebih Bagus dan Besar Pahalanya di...

Apakah lebih baik wudhu di masjid atau dari rumah? Ustaz Adi Hidayat terangkan tentang esensi wudhu dan cara dapat pahala besar ketika akan berangkat ke masjid.
Bersyukur Bisa Kenal dan Bersahabat dengan Megawati Hangestri, Giovanna Milana Tulis Pesan Haru untuk Megatron, Katanya...

Bersyukur Bisa Kenal dan Bersahabat dengan Megawati Hangestri, Giovanna Milana Tulis Pesan Haru untuk Megatron, Katanya...

Duet pemain asing milik Daejeon Red Sparks, Megawati Hangestri dan Giovanna Milana sukses berikan dampak sangat positif pada gelaran liga voli Korea musim ini.
Hadapi Red Spark di Babak Play Off V-League, Megawati Hangestri Jadi Pemain yang Paling Diantisipasi Oleh Pink Spiders

Hadapi Red Spark di Babak Play Off V-League, Megawati Hangestri Jadi Pemain yang Paling Diantisipasi Oleh Pink Spiders

Pemain Pink Spiders, Lee Ju-ah memilih Megawati Hangestri sebagai pemain yang paling diantisipasi dalam babak play off mempertemukan timnya melawan Red Spark.
Sadar Banyak Klub di Negara Lain Mulai Lirik Megawati Hangestri, Atlet Voli Asal Jember itu Diminta Bertahan di Korea, Mau?

Sadar Banyak Klub di Negara Lain Mulai Lirik Megawati Hangestri, Atlet Voli Asal Jember itu Diminta Bertahan di Korea, Mau?

Teka-teki masa depan Megawati Hangestri, bersama Red Sparks musim depan masih jadi perbincangan yang cukup hangat di penghujung gelaran V league musim ini.
Paspampres Buka Suara Soal Meninggalnya Marhan Harahap Saat Akan Shalat Jumat di Masjid Agung Rantau Prapat

Paspampres Buka Suara Soal Meninggalnya Marhan Harahap Saat Akan Shalat Jumat di Masjid Agung Rantau Prapat

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) membantah pria bergamis bernama Marhan Harahap meninggal dunia karena dihalang-halangi anggota Paspampres. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya