GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkara Pemalsuan Surat Tanah yang Mejerat Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Tak Kunjung Lengkap, Ini Kata Kuasa Hukum

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan dua rekannya, tak kunjung menemukan titik terang. Selain menjera
Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:10 WIB
Hendi Devitra, kuasa hukum Hasan, mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Sumber :
  • tim tvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan dua rekannya, tak kunjung menemukan titik terang. Selain menjerat Hasan, kasus itu juga menjerat Budiman, mantan Lurah beserta staf Kelurahan Sei Lekop, Bintan, M Ridwan.

Hingga kini, kasus itu masih bergulir di Polres Bintan. Berkas perkara yang dikirim oleh Polres Bintan, berulang kali dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Bintan, karena dinilai tidak lengkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Hasan, Hendi Devitra, mendesak agar penyidik Satreskrim Polres Bintan lebih transparan terkait hambatan yang dihadapi dalam memenuhi petunjuk jaksa.

“Prinsipnya, klien kami menjadi objek pemeriksaan, dan sampai saat ini belum ada kepastian hukum, meskipun masa penahanan telah berakhir,” sebut Hendi. 

Ia mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami kerugian akibat proses hukum ini, termasuk pemberhentian dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang dan penahanan yang dijalani selama 58 hari.

"Sebagai warga negara, tentu negara wajib melindungi kepastian hukum dan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan ini," ujarnya.

Hendi juga mempertanyakan dasar penyidikan yang menduga surat tersebut palsu, terutama mengingat masih berlangsungnya proses peradilan perdata di pengadilan terkait kepemilikan tanah tersebut. Ia menilai, jika penyidikan terus berlanjut tanpa kepastian, kasus ini terkesan dipaksakan.

“Saya berpikir, kalau menggantung seperti itu. Kan terkesan dipaksakan perkara ini. Profesional saja, kalau hak atas tanah itu belum ditentukan haknya,” ujarnya lagi.

Untuk itu, Hendi menyarankan dua alternatif solusi dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, pertama prejudicial geschill, tunda penyidikan itu sampai diketahui siapa pihak yang berhak atas tanah itu.

"Kedua, hentikan kalau belum memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat. Khususnya, unsur objektif dari unsur pasal itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah bekerja keras memenuhi petunjuk jaksa setelah berkas perkara dikembalikan sebanyak lima kali oleh pihak Kejaksaan Negeri Bintan. 

"Penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa, dan para tersangka saat ini juga masih dikenakan wajib lapor ke Polres Bintan," jelas Iptu Alson, Selasa (20/8/2024).

Iptu Alson menambahkan, kekurangan berkas perkara yang diminta jaksa, saat ini sudah diperoleh namun penyidik masih akan melakukan pemeriksaan saksi, sebelum berkas perkara tersebut dikirim lagi ke jaksa.

"Dalam beberapa hari kami akan memeriksa saksi dari BPN Bintan, setelah itu secepatnya berkas perkara kami kirim lagi ke jaksa," tambah Iptu Alson. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, hingga kini pihak kejaksaan masih menunggu penyidik Polres Bintan untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan penelitian jaksa, berkas perkara belum lengkap, masih ada kekurangan syarat formil dan materil,”sebutnya.

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,8 hektare yang mejerat mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang ini, terjadi saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan tahun 2016 lalu. Proses penyidikan telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu atas laporan pihak perusahaan PT Expasindo Raya. (ksh/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IHSG Dibuka Melemah, Bursa Asia & Wall Street Menguat Imbas Sentimen Positif Perundingan Iran-AS

IHSG Dibuka Melemah, Bursa Asia & Wall Street Menguat Imbas Sentimen Positif Perundingan Iran-AS

IHSG dibuka melemah 14 poin atau 0,24 persen di level 6.191 pada pembukaan perdagangan Selasa, 26 Mei 2026.
Polda DIY Pertemukan Dua Kubu Usai Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Sejumlah Kesepakatan Dicapai

Polda DIY Pertemukan Dua Kubu Usai Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Sejumlah Kesepakatan Dicapai

Polda DI Yogyakarta memfasilitasi pertemuan antara perwakilan jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) dan Front Jihad Islam (FJI) pasca polemik pembubaran paksa ibadah pada Minggu (24/5/2026) lalu.
Sri Sultan Hamengkubuwono X Soroti Pembubaran Ibadah Jemaah GMS di Bantul, Tegaskan Perbedaan Adalah Keniscayaan

Sri Sultan Hamengkubuwono X Soroti Pembubaran Ibadah Jemaah GMS di Bantul, Tegaskan Perbedaan Adalah Keniscayaan

Insiden pembubaran paksa ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul oleh organisasi masyarakat (ormas) pada Minggu (24/5/2026) lalu mengundang perhatian publik dan kepala daerah setempat. 
Peredaran Ganja dalam Drum Pakan Ikan di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan, Dua Pria Ditangkap

Peredaran Ganja dalam Drum Pakan Ikan di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan, Dua Pria Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang disembunyikan dalam drum ikan di kawasan Jalan Al Makmur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Walk for Peace, Perjalanan Spiritual Biksu Thudong Disambut Ratusan Umat Buddha di Ungaran Kabupaten Semarang

Walk for Peace, Perjalanan Spiritual Biksu Thudong Disambut Ratusan Umat Buddha di Ungaran Kabupaten Semarang

Langit mulai gelap ketika langkah kaki para Biksu Thudong memasuki kawasan Vihara Avalokittesvara Yayasan Sri Kukus Redjo Gunung Kalong, Ungaran, Senin (25/5/2026) malam.
Modus Eks Anggota Ombudsman Rekayasa Laporan Minyak Goreng demi Korporasi CPO Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Modus Eks Anggota Ombudsman Rekayasa Laporan Minyak Goreng demi Korporasi CPO Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Kejagung ungkap dugaan adanya rekayasa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyeret eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ke kursi tersangka.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT