Langkat, Sumatera Utara - Pasca penahanan Terbit Rencana Perangin-angin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada hari Jumat (21/1/2022) lalu, Syah Afandin resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Bupati Langkat.
Penugasannya sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022 sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
"Mulai Jumat (21/1/2022) Wakil Bupati Langkat Syah Afandin resmi menjabat PLT. Bupati Langkat. Hal ini pasca Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Renanca PA ditahan KPK," sebut Sekda kabupaten Langkat Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/1/2022).
"Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas", terang Sekda.
"Bapak H. Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan, tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Roda Pemerintahan Daerah, " tegas Sekda.
"Jadi posisi Wakil Bupati Langkat saat ini kosong dan berharap seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju Kabupaten yang maju dan sejahtera, " harap Sekda Langkat. (taufik/ade)
Load more