LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Online Kasus Antigen Bekas di PN Lubuk Pakam Deli Serdang
Sumber :
  • Ahmad Sukri

Kasus Antigen Bekas, Picandi Masco Jaya Eks Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (27/1/22). Dia terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas, di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.

Jumat, 28 Januari 2022 - 01:30 WIB

Deli Serdang, Sumatera Utara - Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (27/1/22). Dia terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas, di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.

Dalam nota keputusannya, hakim menyebut Picandi bersalah, karena  melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun,”ujar majelis hakim yang diketuai, Rosihan Juhriah, Kamis (27/1/22) Sore.

Selain hukuman pidana, Picandi juga mendapat hukuman tambahan, yaitu denda Rp1 Miliar.

Baca Juga :

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,”ujar Rosihan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.

Selain sidang Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis 4 staf Picandi yang juga ikut, dalam praktek ilegal tersebut. Yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio.

Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda  masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta  dan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.

Adapun jabatan kelima terdakwa di Kimia Farma saat itu Picandi Masco (41) Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan

Kemudian Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.
Mereka menjalankan aksinya, sejak Desember 2020 hingga April 2021.

"Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4/21) lalu. (ahmad sukri/ade)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
17 Ribu Kontainer Barang Impor Menumpuk di Tanjung Priok, Airlangga dan Sri Mulyani Terjun Langsung Minta Pelabuhan Keluarkan dalam 24 Jam

17 Ribu Kontainer Barang Impor Menumpuk di Tanjung Priok, Airlangga dan Sri Mulyani Terjun Langsung Minta Pelabuhan Keluarkan dalam 24 Jam

Kunjungan Airlangga dan Sri Mulyani ke Pelabuhan Tanjung Priok adalah respons terkait kendala dan hambatan yang dihadapi terkait dengan proses impor barang.
Starlink Tersedia di Ibu Kota Nusantara

Starlink Tersedia di Ibu Kota Nusantara

Layanan internet berbasis Satelit, Starlink, akhirnya tersedia di ibu kota baru Nusantara.
Bukti Nyata Ketegasan Shin Tae-yong, Tak Segan Tendang Pemain-pemain Ini dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

Bukti Nyata Ketegasan Shin Tae-yong, Tak Segan Tendang Pemain-pemain Ini dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae yong, Timnas Indonesia kini secara perlahan mulai menunjukan peningkatan kualitas dalam segi permainan
Ada Kartu Kesehatan Pakai QR untuk Jemaah Haji Indonesia, Bentuk Kerjasama Kemenkes dan Kemenag Cegah Kematiaan

Ada Kartu Kesehatan Pakai QR untuk Jemaah Haji Indonesia, Bentuk Kerjasama Kemenkes dan Kemenag Cegah Kematiaan

Bagi jemaah haji indonesia tidak perlu cemas karena pemerintah lewat Kemenkes dengan Kemenag bekerjasama untuk mencegah kematian tahun ini, hadirkan KKJH yang .
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Cari Ratusan Pengawas Desa di Gresik

Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Cari Ratusan Pengawas Desa di Gresik

Jelang Pilkada serentak 2024, Bawaslu Gresik mulai mencari calon pengawas tingkat desa. Setidaknya ada ratusan lowongan pengawas desa yang dibutuhkan Bawaslu.
Pertamina Merilis Competency Development Program

Pertamina Merilis Competency Development Program

Pertamina merilis program barunya bernama Competency Development Program, dalam rangka meningkatkan kapabilitas perwira Pertamina.
Trending
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Sosok Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky Rudiana kekasih Vina, buka suara soal kasus pembunuhan anaknya 2016 silam. Sambil menangis sang polisi bilang ini.
Terungkap! Kuasa Hukum Beberkan Keberadaan Detail 5 Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Terungkap! Kuasa Hukum Beberkan Keberadaan Detail 5 Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky terus menjadi pembicaraan setelah viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop baru-baru ini.
Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Dua jemaah haji Indonesia mengalami sebuah insiden di kawasan Masjid Nabawi, Madinah karena diamankan Askar atau polisi Arab Saudi akibat melanggar aturan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya