News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selesaikan Perkara Pakai Restorative Justice, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Labuhan Deli Dilepas

Kepala Cabjari menyatakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice setelah mendapat persetujuan dari Jampidum melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sabtu, 29 Januari 2022 - 08:07 WIB
Jaksa melepas baju tahanan yang perkaranya diselesaikan dengan cara Restorative Justice
Sumber :
  • Martinus Sitorus

Medan, Sumatera Utara - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Jumat (28/1/2022) melepaskan kasus pencurian dan penganiayaan sebagai bentuk penyelesaian dua berkas perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Kepala Cabjari Labuhan DeliAnggara Suryanegara didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus Putra Siregar, melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice, bertempat di aula Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggara menyatakan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Sehiingga pada hari ini kita menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap dua perkara yaitu pertama pencurian dalam keluarga atas nama Zulkarnain Lubis dan perkara penganiayaan atas nama Edi Sahputra, keduanya merupakan tindak pidana yang terjadi di dalam lingkup keluarga," kata Anggara menjelaskan.

Kepala Cabjari itu menambahkan, bahwa Restorative Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Menurutnya, jalannya penghentian penuntutan perkara sudah memenuhi ketentuan dalam Perja (Peraturan Kejaksaan) No. 12 Pasal 5 Tahun 2020, yakni terkait syarat-syarat dapat atau tidaknya dilakukannya restorative justice.

"Mengingat dua tindak pidana ini ancamannya 5 tahun, baru pertama kali dilakukan oleh para tersangka, dan telah tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga pada hari ini dan pimpinan setuju kita hentikan penuntutannya dan tidak sampai kepengadilan," ucap Anggara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.  

"Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian dua berkas perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restorative Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut," tutupnya. (Martinus Sitorus/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 12 Februari 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Prediksi lengkap seputar karier, keuangan, hingga cinta.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Suasana khidmat sekaligus penuh kebersamaan tampak di Wihara Amurva Bhumi, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Sejumlah warga keturunan Tionghoa membersihkan patung dewa atau rupang serta berbagai perlengkapan altar sebagai bagian dari tradisi tahunan menjelang perayaan Tahun Baru Imlek.
Libatkan Puluhan Pelaku UMKM, SampoernaFest 2026 Siap Lampaui Antusiasme Edisi Tahun Lalu

Libatkan Puluhan Pelaku UMKM, SampoernaFest 2026 Siap Lampaui Antusiasme Edisi Tahun Lalu

Kehadiran UMKM memberi warna tersendiri dalam festival dan membuka peluang pelaku usaha untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat yang lebih luas.
H-8 Ramadhan 2026: Lupa Jumlah Utang Puasa Bertahun-tahun yang Lalu, Bagaimana Solusinya?

H-8 Ramadhan 2026: Lupa Jumlah Utang Puasa Bertahun-tahun yang Lalu, Bagaimana Solusinya?

H-8 Ramadhan 2026: Lupa jumlah utang puasa bertahun-tahun yang lalu, bagaimana solusinya? Ustaz Adi Hidayat jelaskan cara menggantinya.
Bukan Lagi jadi Pesepakbola, Legenda Persib Bandung Vladimir Vujovic Banting Setir di Thailand

Bukan Lagi jadi Pesepakbola, Legenda Persib Bandung Vladimir Vujovic Banting Setir di Thailand

Legenda Persib Bandung Vladimir Vujovic langsung membuktikan kapasitasnya setelah beralih peran dari pemain menjadi pelatih. Pria asal Montenegro itu resmi di-

Trending

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Persib Bandung bakal menghadapi ujian berat saat melawat ke markas Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two. Duel antara Maung ...
Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Rizky Febian buka suara soal dugaan penggelapan aset pribadinya oleh Teddy Pardiyana senilai Rp5 miliar, berupa rumah dan kos-kosan.
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Tips sehat ramadhan ala dr Zaidul Akbar. Sayang jika ditinggalkan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan
Besaran Sanksi AFC ke PSSI Gegara Pelanggaran di Piala Asia Futsal 2026

Besaran Sanksi AFC ke PSSI Gegara Pelanggaran di Piala Asia Futsal 2026

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) menunjukkan sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas serangkaian
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT