News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Cara Melaporkan Barang Hilang dan Tertinggal di Bandara Kualanamu

Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur mengungkapkan pihaknya, melakukan penerapan sistem penanganan barang hilang atau tertinggal di Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deli Serdang.
Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:05 WIB
Teks foto : Petugas kebersihan Bandara Kualanamu temukan perhiasan seberat 97 gram dan diserahkan kepada petugas Avsec, pada Januari 2022.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • Istimewa

Deli Serdang, tvOnenews.com - PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu International Airport, komitmen dan terus meningkat pelayanan terbaik kepada masyarakat dan seluruh pengguna jasa Bandara tersebut.

Atas hal itu, Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur mengungkapkan pihaknya, melakukan penerapan sistem penanganan barang hilang atau tertinggal di Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila pengguna jasa Bandara Internasional Kualanamu mengalami kehilangan barang atau tertinggal saat berada di Bandara, dapat langsung melaporkan kepada petugas Aviation Security (AVSEC) atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas.

"Petugas yang bersangkutan nantinya akan melakukan pengecekan data sesuai dengan yang dilaporkan. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui telepon dengan menghubungi 061-88880300," ucap Dedi, Selasa (15/10/2024).

Dedi mengatakan barang hilang atau tertinggal yang dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat Bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas Bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

Dedi mengungkapkan adapun barang hilang dan tertinggal atau lost item, juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di Bandara tujuan.

“Layanan bagasi penumpang, dengan perihal tersebut akan ditangani oleh bagian Lost & Found dari maskapai terkait," tutur Dedi.

Dedi mengatakan bahwa pencarian barang yang hilang atau tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu  juga dapat dilakukan penelusuran melalui Closed-Circuit Television (CCTV) Bandara, sesuai dengan hasil pelaporan dari pemilik barang. Sehingga keberadaan barang tersebut bisa dapat diidentifikasi atau ditemukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prosedur pengambilan barang sangat mudah, pemilik barang cukup datang ke Posko AVSEC dan menyampaikan jenis serta waktu barang, yang hilang atau tertinggal, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

“PT Angkasa Pura Aviasi menetapkan masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal selama 30 hari kalender. Khusus untuk barang dengan kategori makanan dan barang berbahaya atau Dangerous Goods, masa penyimpanan maksimal adalah 1x24 jam," ucap Dedi.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT