Polisi Tembak Buron Pelaku Pemerkosaan Bocah 5 Tahun di Nagan Raya Aceh
Buron selama empat bulan dalam kasus pemerkosaan anak dibawah umur berusia 5 tahun, seorang pemuda berhasil di lumpuhkan dengan timah panas oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh.
Kamis, 10 Februari 2022 - 01:20 WIB
Sumber :
- Chaidir Azhar
Nagan Raya, Aceh-Buron selama empat bulan dalam kasus pemerkosaan anak dibawah umur berusia 5 tahun, seorang pemuda berhasil di lumpuhkan dengan timah panas oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh.
Â
Pelaku rudapaksa bernisial MJ (24), warga Desa Pulo ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya terpaksa dilumpuhkan petugas di bagian kaki karena melakukan perlawan saat di sergap petugas di tempat persembunyiannya Desa Betong, Pada Rabu (9/2/2022) sore.
Â
Operasi penyergapan pelaku rudapksa terhadap anak dibawah umur ini, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satresrim). AKP Machfud setelah mendapatkan informasi dari warga kalau pelaku berada di kawasan Betong.
Â
Baca Juga
"Pelaku memang sudah empat bulan kita buru dalam kasus pemerkosaan anak dibawah umur pada oktober lalu, saat ingin ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku," tegas AKP Machfud.
Â
AKP Machfu juga juga menambahkan, Pelaku juga seorang resedivis dengan kasus yang sama. " Pelaku ini juga seorang resedivis dengan kasus yang sama, pelaku sebenarnya juga baru mengirup udara segar pada tahun 2019," sebut AKP Macfud kepada tvonenews.com.
Â
"Kini pelaku telah kita bawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis RSUD Sultan Iskandar Muda untuk mendapatkan perawatan medis dengan dijaga ketat petugas keamanan," ujar Machfud.
Â
Sebelumnya pada oktober 2021, pelaku dilaporkan oleh korban M (5) bersama keluarganya ke Polres Nagan Raya, namun pelaku berhasil melarikan diri.(chaidir azhar/ade).
Load more