News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

30 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Insentif Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan sebanyak 30 desa telah mengajukan penyaluran tambahan insentif Dana Desa tahun 2024 dengan nilai masing-masing sebesar Rp144.516.000.
Senin, 18 November 2024 - 13:28 WIB
Suasana kerja di bidang pemerintahan desa dan kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko
Sumber :
  • Antara

Mukomuko, 18/11 (ANTARA) -
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan sebanyak 30 desa telah mengajukan penyaluran tambahan insentif Dana Desa tahun 2024 dengan nilai masing-masing sebesar Rp144.516.000.

"Pengajuan tambahan insentif Dana Desa dari 30 desa sudah kami serahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) beberapa hari yang lalu," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, di Mukomuko, Sabtu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan proses selanjutnya tinggal di BKD dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pihaknya, kata dia, tidak mengetahui berapa lama proses di BKD, tetapi diharapkan minggu depan dana tambahan insentif Dana Desa dari KPPN sudah dicairkan untuk 30 desa tersebut.

Menurut Wagimin, penyaluran dana insentif desa untuk 30 desa tersebut sempat tertunda karena menunggu pengesahan APBD Perubahan tahun 2024.

"Kalau sekarang sudah tidak ada kendala lagi karena APBD Perubahan tahun ini sudah disahkan dan prosesnya di tingkat pemerintah provinsi telah selesai," ujarnya.

Sebanyak 30 dari 148 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini menerima tambahan insentif Dana Desa tahun 2024 dengan nilai masing-masing sebesar Rp144.516.000 per desa.

Dana insentif desa tersebut disalurkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024.

Ia mengatakan kriteria desa penerima dana insentif terkait dengan tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.

Adapun kriteria kinerja desa penerima dana insentif mencakup kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran Dana Desa untuk prioritas tertentu, atau penghargaan yang diperoleh desa dari kementerian/lembaga.

Selain itu, insentif desa diberikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun ini menerima Dana Desa sebesar Rp118 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN, meningkat Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, 30 desa menerima tambahan insentif Dana Desa sebesar Rp4,3 miliar, sehingga total Dana Desa untuk Kabupaten Mukomuko pada tahun ini mencapai Rp122,3 miliar.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.
Raymond/Joaquin Dua Kali Runner-up di Awal 2026, PBSI Soroti Faktor Fisik

Raymond/Joaquin Dua Kali Runner-up di Awal 2026, PBSI Soroti Faktor Fisik

Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres) PP PBSI, Eng Hian, menilai fisik masih menjadi fokus utama evaluasi bagi Raymond Indra/Nikoolaus Joaquin

Trending

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 mengulas shio kuda, kambing, ayam, monyet, anjing, dan babi untuk peluang uang, angka hoki, serta tips finansial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT