News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru Sebab Terbukti Langgar Tindak Pidana Pemilihan

KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro (10/11/2024) yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.
Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB
Pengumuman KPU Metro Lampung Soal Pembatalan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru
Sumber :
  • Antara

Menurut Watoni, surat yang digunakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah. 

Surat yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilihan, tidak memiliki kop resmi atau penanggung jawab yang jelas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Watoni menambahkan, surat tersebut masih dalam bentuk saran dan belum bisa dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat.

"Surat itu bukan resmi. Bawaslu saja menyatakan tidak ada indikasi untuk didiskualifikasi. Mereka hanya memberikan saran kepada KPU. Ini belum ada tindak lanjut yang sah," jelasnya.

Keputusan KPU Kota Metro untuk membatalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, yakni dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. 

Namun, Watoni berpendapat bahwa keputusan ini bisa menjadi masalah hukum lebih lanjut jika dianggap sah tanpa prosedur yang tepat.

"Saya kira ini justru akan memunculkan kegaduhan. Ada kecurigaan bahwa ini merupakan permainan dari kelompok tertentu," kata Watoni.

Watoni juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya. 

Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan investigasi, diikuti dengan konsolidasi di tingkat penegakan hukum partai, dan kemudian melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dianggap perlu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Watoni menyatakan bahwa jika surat yang digunakan KPU untuk membatalkan pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman diproses lebih lanjut menjadi produk hukum yang sah, pihaknya akan menuntut dengan dasar hukum yang kuat. 

Namun, saat ini surat tersebut belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai keputusan yang sah. (puj/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Haaland Mendadak Dicoret dari Konferensi Pers Norwegia Usai Man City Divonis Bersalah 114 Dakwaan

Haaland Mendadak Dicoret dari Konferensi Pers Norwegia Usai Man City Divonis Bersalah 114 Dakwaan

Erling Haaland mendadak dicoret dari konferensi pers Timnas Norwegia setelah Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan.
Operasi SAR Korban KM Virgo Diperpanjang Basarnas Tujuh Hari, 71 Orang Masih Hilang

Operasi SAR Korban KM Virgo Diperpanjang Basarnas Tujuh Hari, 71 Orang Masih Hilang

Pada hari ke-14 operasi SAR, Basarnas juga menarik KN SAR Pacitan yang digunakan sebagai kapal tender di tengah Laut Jawa untuk kembali ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Bertandang ke Markas Adhyaksa, PSMS Medan Bidik Tiga Poin

Bertandang ke Markas Adhyaksa, PSMS Medan Bidik Tiga Poin

PSMS Medan mengusung misi mempertahankan momentum positif saat bertandang ke markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027. Duel
Rui Pinto Akhirnya Buka Suara Usai Man City Bersalah 114 dari 115 Dakwaan: Keputusan Bersejarah

Rui Pinto Akhirnya Buka Suara Usai Man City Bersalah 114 dari 115 Dakwaan: Keputusan Bersejarah

Rui Pinto bereaksi setelah Man City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan. Ia menyebut putusan tersebut sebagai keputusan bersejarah bagi sepak bola Inggris.
Ole Romeny Bongkar Rahasia Taktik John Herdman setelah Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 2-0

Ole Romeny Bongkar Rahasia Taktik John Herdman setelah Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 2-0

Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny, membongkar kunci utama di balik permainan solid dan kompak Skuad Garuda saat membantai Singapura 2-0 pada laga pembuka =
Gerry Cardinale Siapkan Langkah Besar AC Milan di Bursa Januari, Direktur Baru dan Pemain Incaran Disiapkan

Gerry Cardinale Siapkan Langkah Besar AC Milan di Bursa Januari, Direktur Baru dan Pemain Incaran Disiapkan

AC Milan berpotensi kembali bergerak aktif pada bursa transfer Januari 2027. Gerry Cardinale disebut menyiapkan sejumlah perubahan untuk memperkuat Rossoneri.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT