News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru Sebab Terbukti Langgar Tindak Pidana Pemilihan

KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro (10/11/2024) yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.
Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB
Pengumuman KPU Metro Lampung Soal Pembatalan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru
Sumber :
  • Antara

Menurut Watoni, surat yang digunakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah. 

Surat yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilihan, tidak memiliki kop resmi atau penanggung jawab yang jelas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Watoni menambahkan, surat tersebut masih dalam bentuk saran dan belum bisa dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat.

"Surat itu bukan resmi. Bawaslu saja menyatakan tidak ada indikasi untuk didiskualifikasi. Mereka hanya memberikan saran kepada KPU. Ini belum ada tindak lanjut yang sah," jelasnya.

Keputusan KPU Kota Metro untuk membatalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, yakni dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. 

Namun, Watoni berpendapat bahwa keputusan ini bisa menjadi masalah hukum lebih lanjut jika dianggap sah tanpa prosedur yang tepat.

"Saya kira ini justru akan memunculkan kegaduhan. Ada kecurigaan bahwa ini merupakan permainan dari kelompok tertentu," kata Watoni.

Watoni juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya. 

Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan investigasi, diikuti dengan konsolidasi di tingkat penegakan hukum partai, dan kemudian melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dianggap perlu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Watoni menyatakan bahwa jika surat yang digunakan KPU untuk membatalkan pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman diproses lebih lanjut menjadi produk hukum yang sah, pihaknya akan menuntut dengan dasar hukum yang kuat. 

Namun, saat ini surat tersebut belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai keputusan yang sah. (puj/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soroti Dinamika Geopolitik Timur Tengah, Pemuka Agama Serukan Persatuan Nasional

Soroti Dinamika Geopolitik Timur Tengah, Pemuka Agama Serukan Persatuan Nasional

Ketua Umum Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI), Ustaz Bachtiar Nasir menyoroti perkembangan geopolitik internasional imbas konflik Timur Tengah.
Tiga Kali Gagal ke Piala Dunia, Publik Italia Murka! Kantor FIGC Jadi Sasaran Lemparan Telur

Tiga Kali Gagal ke Piala Dunia, Publik Italia Murka! Kantor FIGC Jadi Sasaran Lemparan Telur

Kekalahan menyakitkan yang dialami Timnas Italia di final play-off Piala Dunia berbuntut panjang. Markas besar Federasi Sepak Bola Italia (FIGC) di Roma menjadi sasaran aksi pelampiasan emosi para suporter.
Klungkung Tuan Rumah Penyerahan 146 Sertifikat HAKI, Pelaku Usaha Lokal Terima 36 Sertifikat

Klungkung Tuan Rumah Penyerahan 146 Sertifikat HAKI, Pelaku Usaha Lokal Terima 36 Sertifikat

Kabupaten Klungkung menjadi tuan rumah penyerahan Sertifikat HAKI tingkat Provinsi Bali yang diserahkan oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Megawati Soekarnoputri,
TNI Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada 3 Prajurit yang Gugur di Lebanon dan Santunan Rp1,8 Miliar

TNI Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada 3 Prajurit yang Gugur di Lebanon dan Santunan Rp1,8 Miliar

Bentuk penghormatan tertinggi diberikan TNI kepada tiga prajurit terbaiknya yang gugur saat menjalankan tugas suci sebagai pasukan perdamaian di Lebanon. 
Pengedar Upal Rp620 Juta di Bogor Pernah Gunakan Uang Untuk Bayar Utang, Ditolak Karena Ketahuan

Pengedar Upal Rp620 Juta di Bogor Pernah Gunakan Uang Untuk Bayar Utang, Ditolak Karena Ketahuan

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial MP alias Mafud yang terjerat dalam kasus peredaran uang palsu (Upal) senilai Rp620 juta dalam pecahan Rp100 ribu di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Gelar Unjuk Rasa, Massa Desak KPK Telusuri Proyek Pengadaan Mobil Pikap untuk KDMP

Gelar Unjuk Rasa, Massa Desak KPK Telusuri Proyek Pengadaan Mobil Pikap untuk KDMP

Massa yang mengatasnamakan Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT