News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru Sebab Terbukti Langgar Tindak Pidana Pemilihan

KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro (10/11/2024) yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.
Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB
Pengumuman KPU Metro Lampung Soal Pembatalan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru
Sumber :
  • Antara

Lampung, tvOnenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. 

Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro (10/11/2024) yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengutip laman Instagram resmi KPU Kota Metro pada Selasa (20/11/2024). Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, tertanggal (1/11/2024), menyatakan bahwa Qomaru Zaman bersalah telah melakukan tindak pidana pemilihan. 

Dalam dakwaan tunggal yang diajukan Penuntut Umum, Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan. 

Vonis ini menegaskan bahwa pelanggaran pidana pemilihan dapat membawa dampak serius, termasuk pembatalan pasangan calon yang diusung.

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 dan menyatakan bahwa mereka tidak dapat lagi diikutsertakan dalam Pilkada Kota Metro 2024. 

Keputusan ini disampaikan melalui laman resmi dan media sosial KPU agar memastikan bahwa informasi dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Selain membatalkan pencalonan dr. Wahdi dan Qomaru Zaman, KPU juga menjelaskan bahwa akibat dari pembatalan ini, hanya satu pasangan calon yang kini memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada. 

Berdasarkan aturan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis, KPU akan menetapkan pemilihan dengan hanya satu pasangan calon. 

Hal ini mengacu pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilihan dalam situasi luar biasa, seperti yang terjadi di Kota Metro.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin menegaskan bahwa surat yang digunakan KPU sebagai dasar pembatalan tersebut tidak sah dan hanya berpotensi menambah kegaduhan politik menjelang Pilkada.

"Enggak ada itu, enggak ada. Pertama harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi masuk ke proses tata negara," kata Watoni saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/11/2024). 

Menurut Watoni, surat yang digunakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah. 

Surat yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilihan, tidak memiliki kop resmi atau penanggung jawab yang jelas. 

Watoni menambahkan, surat tersebut masih dalam bentuk saran dan belum bisa dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat.

"Surat itu bukan resmi. Bawaslu saja menyatakan tidak ada indikasi untuk didiskualifikasi. Mereka hanya memberikan saran kepada KPU. Ini belum ada tindak lanjut yang sah," jelasnya.

Keputusan KPU Kota Metro untuk membatalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, yakni dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. 

Namun, Watoni berpendapat bahwa keputusan ini bisa menjadi masalah hukum lebih lanjut jika dianggap sah tanpa prosedur yang tepat.

"Saya kira ini justru akan memunculkan kegaduhan. Ada kecurigaan bahwa ini merupakan permainan dari kelompok tertentu," kata Watoni.

Watoni juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya. 

Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan investigasi, diikuti dengan konsolidasi di tingkat penegakan hukum partai, dan kemudian melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dianggap perlu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Watoni menyatakan bahwa jika surat yang digunakan KPU untuk membatalkan pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman diproses lebih lanjut menjadi produk hukum yang sah, pihaknya akan menuntut dengan dasar hukum yang kuat. 

Namun, saat ini surat tersebut belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai keputusan yang sah. (puj/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BOP). Legislator PDIP itu
Isu Air Keras dan Perang Informasi, Publik Diminta Waspada Potensi Destabilisasi

Isu Air Keras dan Perang Informasi, Publik Diminta Waspada Potensi Destabilisasi

Isu air keras dikaitkan dengan perang informasi, publik diminta waspada potensi destabilitas dan provokasi global terhadap Indonesia.
Gara-gara Istrinya, Suami Clara Shinta Ogah Dituduh Selingkuh usai Ketahuan Skandal Video Nakal: Cuma Iseng

Gara-gara Istrinya, Suami Clara Shinta Ogah Dituduh Selingkuh usai Ketahuan Skandal Video Nakal: Cuma Iseng

Suami Clara Shinta, Alexander Assad merasa tidak selingkuh. Ia menepis hal itu hanya perkara dugaan video call (VC) nakal dengan wanita lain ketahuan istri.
Furab Makin Menjadi-jadi, Ayah Fuji Beri Sindiran Menohok: Pandai-pandainya Orang Lain

Furab Makin Menjadi-jadi, Ayah Fuji Beri Sindiran Menohok: Pandai-pandainya Orang Lain

​​​​​​​Furab makin viral di medsos, Fuji dijodohkan dengan Reza Arap. Haji Faisal kesal dan beri sindiran menohok soal ulah netizen yang dianggap kelewatan.
Pilunya Nasib Pedagang Ketoprak di Cengkareng, Tiba-Tiba Jadi Korban Penikaman

Pilunya Nasib Pedagang Ketoprak di Cengkareng, Tiba-Tiba Jadi Korban Penikaman

Seorang pedagang ketoprak yang belum diketahui identitasnya bernasib pilu. Tanpa terduga dia menjadi korban penikaman.
Viral Nenek-Nenek Diduga Curi TV 30 Inci di Jatinegara, Beraksi dengan Tenang

Viral Nenek-Nenek Diduga Curi TV 30 Inci di Jatinegara, Beraksi dengan Tenang

Viral di media sosial terkait sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek diduga mencuri satu unit TV 30 inci di salah satu ruko Jatinegara, Jakarta Timur. 

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT