News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembunuhan Tragis di OKU Selatan, Istri Serang Suami dengan Mesin Pompa Air

Misteri kematian Saprudin , warga Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata adalah istrinya sendiri, Sulastri . Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Satreskrim Polres OKU Selatan dalam rilis resmi pada Kamis.
Kamis, 21 November 2024 - 16:40 WIB
Konferensi Pers oleh Kapolres Oku Selatan
Sumber :
  • Andi Salani

Oku selatan, tvonenews.com  – Misteri kematian Saprudin (62), warga Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata adalah istrinya sendiri, Sulastri (58). Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Satreskrim Polres OKU Selatan dalam rilis resmi pada Kamis (21/11/2024).

Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnaen SIK MH, yang didampingi Kasihumas AKP Supardi SH dan Kasatreskrim Polres OKU Selatan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan saksi serta barang bukti di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku adalah istri korban sendiri. Motifnya dipicu persoalan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga," ujar Kapolres. Kamis (21/11/2024) 

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) pagi. Percekcokan antara Sulastri dan Saprudin memuncak hingga tersangka tega menghantam korban dengan mesin pompa air. Serangan itu membuat Saprudin tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal di tempat.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin pompa air, kayu, dan kain yang digunakan dalam kejadian tersebut," tambah Kapolres. Kapolres juga membantah kabar sebelumnya yang menyebut bahwa pelaku adalah anak kandung korban. Informasi itu sempat beredar akibat pengakuan awal tersangka yang masih dalam kondisi panik pasca kejadian.

"Kami tegaskan, baik dari Polsek maupun Polres, tidak pernah menyatakan bahwa anak korban adalah pelakunya. Hal itu hanya pengakuan awal tersangka," jelasnya. Sulastri kini dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Kondisi tersangka mulai membaik, dan telah kami amankan untuk menjalani proses hukum," pungkas Kapolres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kematian tragis Saprudin sempat menghebohkan warga Desa Pendagan. Awalnya, warga mendapati korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Sulastri ditemukan dengan luka-luka. Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat karena rumor yang beredar.

Kini, fakta sebenarnya telah terungkap, meninggalkan duka mendalam sekaligus pelajaran berharga tentang pentingnya pengendalian emosi dalam rumah tangga. (asi/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT