GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Kejar Seorang DPO Kasus Pengiriman Narkoba dari Aceh ke Lombok

Polresta Banda Aceh mengejar Syar salah seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 959 gram melalui Bandara Interna
Selasa, 26 November 2024 - 14:52 WIB
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dikirimkan ke Lombok via Bandara SIM Aceh, di Banda Aceh, Senin (25/11/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne/Antara

Banda Aceh, tvOnenews.com - Polresta Banda Aceh mengejar Syar salah seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 959 gram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar tujuan Lombok, Selasa (26/11/2024).

"Sampai dengan saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap saudara Syar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rajabul mengatakan, tersangka Syar ditetapkan sebagai DPO karena diduga sebagai pemilik sabu-sabu yang hendak dikirimkan dari Bandara SIM ke provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Rajabul menjelaskan, kasus pengiriman narkotika tersebut terungkap pada 3 November 2024. Di mana, petugas Avsec bandara SIM berhasil menggagalkan pengiriman lima paket sabu-sabu dengan total 959,49 gram tujuan Lombok.

Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam tas koper yang dibawa tersangka JD. Saat barang bukti ditemukan, pelaku JD sudah berada di dalam pesawat, dan akhirnya diturunkan kembali oleh petugas sebelum pesawat lepas landas.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka JD mengirimkan barang haram itu karena disuruh oleh orang lain berinisial MH hingga dilakukan pengejaran. Jika berhasil, JD bakal diberikan imbalan hingga Rp55 juta.

Rajabul menyampaikan, setelah diselidiki, tersangka MH diketahui ingin lari ke Medan. Kemudian, berkat bantuan tim dari Bareskrim Mabes Polri serta Timsus Dit Resnarkoba Polda Aceh, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Langsa.

Kemudian, lanjut dia, tersangka MH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik Syar yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Rajabul menambahkan, aksi tersebut sudah dilakukan mereka sebanyak lima kali baik via bandara hingga jalur darat. Tetapi, empat kali pengiriman berhasil mereka lakukan, dan yang terakhir ini dapat digagalkan petugas.

"Empat kali pengiriman tersebut semua dari bandara SIM, ada dilakukan dari daerah Medan, Pekanbaru dan ada juga dari jalan darat dengan kendaraan menuju Jakarta," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 miliar," tutup AKP Rajabul Asra. (Ant/wna)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Pemerintah berencana melakukan konversi energi dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke Compressed Natural Gas (CNG).
Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun

Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun

Ketua PWNU Jateng, Gus Rozin membantah Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati milik Kiai Ashari, tersangka kasus pencabulan santriwati bagian dari NU.
Begal di Palmerah Bacok Korban Demi Beli Sabu, Polisi Ungkap Ternyata Pelaku Juga Kurir Narkoba

Begal di Palmerah Bacok Korban Demi Beli Sabu, Polisi Ungkap Ternyata Pelaku Juga Kurir Narkoba

Tabir di balik aksi pembegalan sadis yang menimpa seorang pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. 
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Rencana evaluasi besar-besaran aktivitas tambang di Kabupaten Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat. 

Trending

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT