GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat, Satu Kapal Tongkang Diamankan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) RI menghentikan kegiatan penambangan pasir laut Ilegal dan juga berhasil menangkap satu Kapal Tongkang disinyalir digunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut di perairan Rupat Bengkalis provinsi Riau, pada Senin (14/2/2022).
Selasa, 15 Februari 2022 - 00:43 WIB
Kapal Tongkang Penambang Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat
Sumber :
  • Dedi Eka Putra
Bengkalis, Riau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) RI menghentikan kegiatan penambangan pasir laut Ilegal dan juga berhasil menangkap satu Kapal Tongkang disinyalir digunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut di perairan Rupat Bengkalis provinsi Riau, pada Senin (14/2/2022).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan Kapal Tongkang KNB-6 bermula dari laporan masyarakat Rupat yang menyampaikan, bahwa ada kapal tongkang besar berada disekitar perairan rupat disinyalir di gunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut yang beroperasi Ilegal di daerah tersebut.
 
Laporan kegiatan Ilegal yang diterima Kementerian KKP RI yang juga sudah dilaporkan masyarakat setempat ke Polda Riau ditanggapi Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP tengah dengan mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut dapat dihentikan.
 
Kementrian KP mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan para pengusaha tambang pasir laut tidak sesuai ketentuan. Selain kegiatan penambangan pasir laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat.
 
Kementrian KP RI melakukan penghentian dan penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board di atas kapal.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Adin Nurawaluddin menyebutkan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Kementerian KP sesuai kebijakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
 
"Kami menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal dan berhasil mengamankan satu Kapal tongkang KNB-6 bersama semua abknya disinyalir digunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat yang dilakukan PT LMU,” kata Adin Nurawaludin saat meninjau tkp bersama sejumlah awak media di perairan Rupat Kabupaten Bengkalis - Riau, Senin (14/2/2022).
 
Dirjen KKP ini, menegaskan setelah mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi mulai dari nelayan dan masyarakat Pemerhati lingkungan bahwa kegiatan penambangan PT LMU tidak dilengkapi izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.
 
Andin juga menambahkan, akibat dari kegiatan ilegal tersebut diduga menimbulkan abrasi pantai serta mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga membuat hilangnya lokasi untuk mencari ikan dikenal dengan daerah padang lamun bagi nelayan setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Pulau Rupat merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya berasal dari pemerintah pusat dan disana ditemukan dugaan pelanggaran adanya kegiatan pengerukan pasir laut yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL,” tutup Dirjen KKP. (dedi eka/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berita Foto: Mobilitas Warga Meningkat, Lalu Lintas Ibu Kota Mulai Padat

Berita Foto: Mobilitas Warga Meningkat, Lalu Lintas Ibu Kota Mulai Padat

Aktivitas masyarakat di ibu kota mulai kembali normal setelah berakhirnya masa libur Lebaran. 
Tegas, Araghchi Sebut Iran Tidak Sedang Bernegosiasi dengan AS

Tegas, Araghchi Sebut Iran Tidak Sedang Bernegosiasi dengan AS

Bantahan terkait negosiasi dengan Amerika Serikat disampaikan Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi.
Teks Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menyempurnakan Ibadah di Bulan Syawal

Teks Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menyempurnakan Ibadah di Bulan Syawal

Berikut ini teks khutbah Jumat yang mengajak umat muslim untuk mengamalkan amalan sunnah
Setelah Dean James dan Nathan Tjoe-A-On, Nasib Justin Hubner Terancam di Liga Belanda Gara-Gara Skandal Paspor?

Setelah Dean James dan Nathan Tjoe-A-On, Nasib Justin Hubner Terancam di Liga Belanda Gara-Gara Skandal Paspor?

Nasib Justin Hubner bisa ikut terseret setelah status Dean James dan Nathan Tjoe-A-On dipermasalahkan di Liga Belanda. Skandal paspor Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi perbincangan belakangan ini.
Mobil Listrik Tercebur ke Kolam Air Mancur Bundaran HI, Ternyata Pengemudi Baru Beberapa Bulan Jadi Sopir Taksi Online

Mobil Listrik Tercebur ke Kolam Air Mancur Bundaran HI, Ternyata Pengemudi Baru Beberapa Bulan Jadi Sopir Taksi Online

Mobil listrik tercebur ke kolam air mancur Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. 
Expressway Hi-Pass Pecat Pelatih Kim Jong-min Jelang Final Liga Voli Korea, Imbas Dugaan Kasus Perundungan dan Kekerasan

Expressway Hi-Pass Pecat Pelatih Kim Jong-min Jelang Final Liga Voli Korea, Imbas Dugaan Kasus Perundungan dan Kekerasan

Kim Jong-min diberitahu bahwa pihak Expressway Hi-Pass tak akan memperpanjang kontraknya yang efektif akan berakhir pada 31 Maret 2026 pada Kamis (26/3/2026) pagi WIB.

Trending

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

Dua hari sebelum laga melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, John Herdman mendadak mencoret Dean James dari Timnas Indonesia. Siapa penggantinya?
Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, telah memutuskan untuk mencoret salah satu pemain jelang FIFA Series 2026. Dean James tidak dapat dibawa dengan alasan sakit.
Terungkap! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Punya 'Gentlemen Agreement' untuk Tetap Berkarier di Luar Negeri

Terungkap! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Punya 'Gentlemen Agreement' untuk Tetap Berkarier di Luar Negeri

Beberapa pemain naturalisasi Timnas Indonesia ternyata memiliki perjanjian awal untuk tetap berkarier di luar negeri, meski mendapat tawaran dari klub Liga 1.
Rizky Ridho Tak Tutup-tutupi Lagi, Bongkar Karakter Asli John Herdman di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Rizky Ridho Tak Tutup-tutupi Lagi, Bongkar Karakter Asli John Herdman di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Rizky Ridho tak tutup-tutupi lagi, bongkar karakter asli John Herdman di latihan perdana Timnas Indonesia jelang FIFA Series.
Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria, Alexsandar Dimitrov meluruskan rekam jejaknya sebelum berlaga di FIFA Series 2026. Eks asisten pelatih Timnas Indonesia itu bilang pernah bela Persija Jakarta (2002), bukan Persipura Jayapura.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT