News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua STKIP Al-Maksum Terlibat Korupsi Rp8,15 Miliar dari PIP

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sadri (47), karena melakukan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan keuangan negara Rp8,15 miliar.
Selasa, 10 Desember 2024 - 11:54 WIB
Terdakwa Sardi ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan
Sumber :
  • Antara

Medan, 10/12 (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sadri (47), karena melakukan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan keuangan negara Rp8,15 miliar.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa Muhammad Sadri dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Kasim di Medan, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyatakan terdakwa Sadri merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Sumatera Utara.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pemotongan biaya hidup PIP mahasiswa pada 2020–2023 sebagaimana dakwaan subsider.

"Terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.

“Dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp8,15 miliar, terdakwa diyakini telah menikmati uang sebesar Rp1,99 miliar," kata dia.

Terdakwa Sadri juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar.

Oleh karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp1,65 miliar ke rekening masing-masing mahasiswa, maka terdakwa dikenakan uang pengganti Rp249 juta lebih.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Rp249.675.000 atau Rp249 juta lebih," ujar Kasim.

Majelis hakim menyebutkan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, ujar dia, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Menurut dia, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU Kejari Langkat dan terdakwa menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Langkat Ria Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sisa kerugian keuangan negara Rp249 juta subsider sembilan bulan penjara.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Serius Pindah ke Madinah, Seberapa Jauh Vila yang bakal Ditempati Celine Evangelista dari Masjid Nabawi?

Serius Pindah ke Madinah, Seberapa Jauh Vila yang bakal Ditempati Celine Evangelista dari Masjid Nabawi?

Lokasi dan jarak vila akan ditempati oleh aktris Celine Evangelista bersama anak-anaknya hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit dari Masjid Nabawi, Madinah.
Tiru Jepang, MBG di Blora Pakai Pola Prasmanan: Sajian Lebih Hangat, Siswa Makin Antusias

Tiru Jepang, MBG di Blora Pakai Pola Prasmanan: Sajian Lebih Hangat, Siswa Makin Antusias

Pendekatan baru mewarnai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menguji coba sistem prasmanan yang memberikan keleluasa
3 Link Resmi BSU 2026, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu

3 Link Resmi BSU 2026, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu

Cek 3 link BSU 2026 resmi untuk mengetahui penerima bantuan Rp900 ribu. Simak cara cek BSU lewat Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, JMO, serta syaratnya.
Profil Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Dipecat karena Temuan Fasilitas Mewah di Lapas

Profil Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Dipecat karena Temuan Fasilitas Mewah di Lapas

Wisnu Hani Putranto diberhentiann dari ASN, setelah hasil investigasi Ombudsman RI menemukan hunian berfasilitas mewah di Lapas Cibinong. Ini profil Wisnu..
Media Malaysia Tuding Timnas Indonesia Main Mata, Anggap Pemain Bangladesh Sengaja Biarkan Mitchell Baker Cs Cetak Gol

Media Malaysia Tuding Timnas Indonesia Main Mata, Anggap Pemain Bangladesh Sengaja Biarkan Mitchell Baker Cs Cetak Gol

Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh memunculkan sorotan dari media Malaysia. Mereka menuding pemain Bangladesh sengaja membiarkan Garuda mencetak gol.
Satgas Jambi Jadwalkan OMC Pekan Kedua Oktober untuk Atasi Karhutla

Satgas Jambi Jadwalkan OMC Pekan Kedua Oktober untuk Atasi Karhutla

Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Jambi kembali menjadwalkan operasi modifikasi cuaca (OMC) pada pekan kedua Oktober untuk mengatasi kabut asap akibat kebakaran di sejumlah wilayah.

Trending

HUT ke-81 TNI, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ke Sjafrie Sjamsoeddin hingga Agus Subiyanto

HUT ke-81 TNI, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ke Sjafrie Sjamsoeddin hingga Agus Subiyanto

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden ini tertuang di Keppres Nomor 87/TK/2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
10 Link Twibbon HUT ke-81 TNI , Bagikan ke Media Sosial untuk Ucapan Dirgahayu TNI 2026

10 Link Twibbon HUT ke-81 TNI , Bagikan ke Media Sosial untuk Ucapan Dirgahayu TNI 2026

Berikut 10 link twibbon peringatan HUT TNI ke-81, bagikan ke media sosial untuk ucapan Dirgahayu TNI 2026.
Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam di Upacara HUT TNI ke-81

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam di Upacara HUT TNI ke-81

Di tengah upacara HUT TNI ke-81, Presiden Prabowo melantik enam Pangdam serta resmikan 204 Satuan Baru TNI
Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari ini 5 Oktober 2026, ada aksi penyampaian aspirasi oleh mahasiswa. Mereka disebut BEM Seluruh Indonesia yang berencana mengawal RUU Sisdiknas di Gedung DPR.
Beras Fortifikasi Sempat Ramai Dibicarakan, Apa Bedanya dengan yang Jenis Biasa?

Beras Fortifikasi Sempat Ramai Dibicarakan, Apa Bedanya dengan yang Jenis Biasa?

Perbandingan beras fortifikasi & beras biasa di kandungan mikronutriennya. Jenis yang biasa mempunyai gizi alami, sedangkan fortifikasi dapat tambahan vitamin.
Tabung Gas Meledak di Cilincing, Rumah Hancur dan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabung Gas Meledak di Cilincing, Rumah Hancur dan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman terkait peristiwa tabung gas meledak di Cilincing, Jakarta.
John Herdman Lempar Satu Janji kepada Para Suporter Timnas Indonesia Jelang Hadapi Thailand

John Herdman Lempar Satu Janji kepada Para Suporter Timnas Indonesia Jelang Hadapi Thailand

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, melemparkan satu janji kepada para suporter jelang duel kontra Thailand. Mereka akan memperebutkan trofi di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT