GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua STKIP Al-Maksum Terlibat Korupsi Rp8,15 Miliar dari PIP

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sadri (47), karena melakukan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan keuangan negara Rp8,15 miliar.
Selasa, 10 Desember 2024 - 11:54 WIB
Terdakwa Sardi ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan
Sumber :
  • Antara

Medan, 10/12 (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sadri (47), karena melakukan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan keuangan negara Rp8,15 miliar.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa Muhammad Sadri dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Kasim di Medan, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyatakan terdakwa Sadri merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Sumatera Utara.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pemotongan biaya hidup PIP mahasiswa pada 2020–2023 sebagaimana dakwaan subsider.

"Terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.

“Dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp8,15 miliar, terdakwa diyakini telah menikmati uang sebesar Rp1,99 miliar," kata dia.

Terdakwa Sadri juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar.

Oleh karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp1,65 miliar ke rekening masing-masing mahasiswa, maka terdakwa dikenakan uang pengganti Rp249 juta lebih.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Rp249.675.000 atau Rp249 juta lebih," ujar Kasim.

Majelis hakim menyebutkan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, ujar dia, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Menurut dia, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU Kejari Langkat dan terdakwa menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Langkat Ria Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sisa kerugian keuangan negara Rp249 juta subsider sembilan bulan penjara.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruben Onsu Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp3,5 Miliar

Ruben Onsu Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp3,5 Miliar

Adapun peristiwa ini terjadi saat tersangka menawarkan bisnis kepada korban dan pada tanggal 6 Februari 2025, korban tertarik menginvestasikan dana miliknya.
Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

Kementerian UMKM memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui Bursa Wirausaha Unggulan Provinsi Sumatera Utara sebagai jembatan bagi wirausaha hasil inkubasi untuk mengakses pembiayaan, pasar, teknologi, perizinan, sertifikasi, serta kemitraan usaha.
Dilan Janiyar dan Ratu Felisha Minta Tunda Pemeriksaan, 17 Seleb Bakal Dipanggil Polisi di Kasus Arisan Bodong

Dilan Janiyar dan Ratu Felisha Minta Tunda Pemeriksaan, 17 Seleb Bakal Dipanggil Polisi di Kasus Arisan Bodong

Dua nama selebritas, Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha, belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim).
Amankan Truk Kayu Ilegal, Kemenhut Telusuri Pemasok Hingga Penerima

Amankan Truk Kayu Ilegal, Kemenhut Telusuri Pemasok Hingga Penerima

Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan, menangani perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Menhub Ungkap 2 Pelabuhan Rusak dan Beberapa Terminal Bandara Retak Imbas Gempa NTT

Menhub Ungkap 2 Pelabuhan Rusak dan Beberapa Terminal Bandara Retak Imbas Gempa NTT

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan sejumlah infrastruktur transportasi publik di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerusakan akibat gempa pada Sabtu (15/8) lalu.
Ada Dugaan Penerimaan oleh Penyelenggara Negara di Kabupaten Bogor, KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar

Ada Dugaan Penerimaan oleh Penyelenggara Negara di Kabupaten Bogor, KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengamankan uang Rp1,5 miliar dalam kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Trending

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berikut 5 fakta terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu sebagai tersangka.
Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes dicadangkan saat Ajax menang 4-2 atas FC Sion di UEFA Conference League. Meski mengamankan hasil positif, penampilan De Godenzonen mendapat kritik.
Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 harus mewaspadai kekuatan Malaysia U-20 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Harimau Malaya Muda datang dengan persiapan matang.
Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. 
Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk. Ini Kronologinya.
Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Geger artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ternyata begini kronologi lengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT