GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kajari Muaraenim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tahan dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim terkait pembangunan jalan Desa Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semendo Darat Tengah Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Rabu, 16 Februari 2022 - 11:10 WIB
Kajari Muaraenim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan
Sumber :
  • Tim TvOne/Kiki Habibi

Muara Enim, Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tahan dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim terkait pembangunan jalan Desa Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semendo Darat Tengah Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
 
Kedua tersangka tersebut yakni SR sebagai PPK di Dinas PUPR Muara Enim dan MRF sebagai vendor dalam pengerjaan proyek.
 
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Tania Surya Abadi dengan pagu anggaran senilai Rp 1,2 Miliar pada tahun 2020 diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga menyebabkan adanya kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
 
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Kajari Muara Enim Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Ridho Saputra mengungkapkan, penahan terhadap kedua tersangka tersebut  berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negari Muaraenim pada nomor B-304/L.6.15./Fd.01/2022 dan B-305/L.6.15./Fd.01/2022.
 
"Kedua tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna percepatan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pelebaran jalan Desa Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semendo Darat Tengah tahun 2020," katanya kemarin,
 
Dijelaskannya bahwa berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel dalam kasus tersebut telah terjadi kerugian negara senilai Rp379.365.349.
 
“Modusnya dalam pengerjaan proyek ini terdapat pengurangan volume sehingga terjadi penurunan kualitas di mana seharusnya semen betonnya K250 namun faktanya dari keterangan ahli dari Politeknik Sriwijaya yang didapat itu K125, sehingga ada selisih volume dan kualitas," jelasnya.
 
Terkait kasus tersebut lanjutnya kedua tersangka akan kenakan Undang-undang Tipikor.
 
”Tersangka kita kenakan UU Tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Kiki Habibi, Ika Anggarni/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Libur Lebaran Seru di Swiss van Java, Gunung yang Tertidur 24 Tahun Ramah Jadi Tempat Wisata Alam Keluarga

Libur Lebaran Seru di Swiss van Java, Gunung yang Tertidur 24 Tahun Ramah Jadi Tempat Wisata Alam Keluarga

Di kota dijuluki Swiss van Java, kawasan wisata alam Gunung Papandayan di Garut, Jawa Barat, cocok menjadi tempat wisata alam untuk keluarga saat libur Lebaran.
Prediksi Ivan Kolev soal Debut John Herdman di Timnas Indonesia, FIFA Series 2026

Prediksi Ivan Kolev soal Debut John Herdman di Timnas Indonesia, FIFA Series 2026

Pelatih asal Bulgaria Ivan Kolev memprediksi bahwa pelatih Timnas Indonesia John Herdman akan lebih banyak mengandalkan pemain lokal pada ajang FIFA Series 2026
Usai Dikabarkan 'Hilang' dari Rumah Tahanan, KPK Buru-buru Klarifikasi Status Terbaru Eks Menag Yaqut Cholil

Usai Dikabarkan 'Hilang' dari Rumah Tahanan, KPK Buru-buru Klarifikasi Status Terbaru Eks Menag Yaqut Cholil

Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas disebut tidak ada di rumah Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Raya Idulfitri 2026 atau Lebaran.
Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf dan Pesan pada Warganet: Saya Berdoa Mereka Insaf!

Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf dan Pesan pada Warganet: Saya Berdoa Mereka Insaf!

Permohonan maaf kepada seluruh masyarakat disampaikan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Ternyata di Garut ada Wisata Menerbangkan Balon Udara Ngapungkeun, Tradisi Tua yang Terus Dipertahankan Setiap Tahun

Ternyata di Garut ada Wisata Menerbangkan Balon Udara Ngapungkeun, Tradisi Tua yang Terus Dipertahankan Setiap Tahun

Tradisi Ngapungkeun Balon atau menerbangkan balon berukuran raksasa yang setiap Lebaran digelar masyarakat Panawuan, Kecamatan Tarogong Kidul ternyata  memiliki daya tarik wisata sebagai atraksi wisata kearifan lokal.
Pramono Anung: Jakarta Siap Sambut Pendatang Baru, Tak Ada Operasi Yustisi

Pramono Anung: Jakarta Siap Sambut Pendatang Baru, Tak Ada Operasi Yustisi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, pihaknya bersiap diri menyambut kedatangan para pendatang baru dari kampung yang ingin bekerja di Jakarta. 

Trending

3 Hal yang akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Keluar sebagai Juara di FIFA Series 2026

3 Hal yang akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Keluar sebagai Juara di FIFA Series 2026

Jika Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan dalam rangkaian turnamen FIFA Series 2026, setidaknya ada tiga hal bersejarah yang akan terjadi. Apa saja itu?
Semakin Memanas, Iran Bombardir Pangkalan Militer Inggris di Samudera Hindia

Semakin Memanas, Iran Bombardir Pangkalan Militer Inggris di Samudera Hindia

Iran dilaporkan meluncurkan serangan dengan dua rudal balistik ke pangkalan militer Inggris yang digunakan Amerika Serikat di Pulau Diego Garcia, di tengah-tengah Samudra Hindia.
Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Buya Yahya mengambil penjelasan dari Mazhab Imam Syafi'i. Di dalamnya, hukum puasa Syawal selama enam hari tidak dilakukan secara berturut-turut masih sah.
Penahanan Gus Yaqut Dialihkan KPK ke Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam

Penahanan Gus Yaqut Dialihkan KPK ke Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam

Belakangan ini publik mempertanyakan terkait menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK
Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memaknai momen Lebaran sebagai waktu untuk pulang, mengenang, dan memperkuat mental jelang Final Four Proliga 2026. Megatron
Nahas, Pemotor Tewas Seketika Akibat Terlindas Bus di Puncak Bogor

Nahas, Pemotor Tewas Seketika Akibat Terlindas Bus di Puncak Bogor

Seorang pemotor tewas usai terlibat kecelakaan di wilayah Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (20/3/2026). Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor,
Anies Baswedan Berkomentar Menohok soal Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Anies Baswedan Berkomentar Menohok soal Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Kasus aktivis KontraS Andrie Yunus masih menyedot perhatian publik. Bahkan menuai komentar menohok eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diketahui, bebergai
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT