GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kajari Muaraenim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tahan dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim terkait pembangunan jalan Desa Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semendo Darat Tengah Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Rabu, 16 Februari 2022 - 11:10 WIB
Kajari Muaraenim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan
Sumber :
  • Tim TvOne/Kiki Habibi

Muara Enim, Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tahan dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim terkait pembangunan jalan Desa Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semendo Darat Tengah Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
 
Kedua tersangka tersebut yakni SR sebagai PPK di Dinas PUPR Muara Enim dan MRF sebagai vendor dalam pengerjaan proyek.
 
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Tania Surya Abadi dengan pagu anggaran senilai Rp 1,2 Miliar pada tahun 2020 diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga menyebabkan adanya kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
 
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Kajari Muara Enim Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Ridho Saputra mengungkapkan, penahan terhadap kedua tersangka tersebut  berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negari Muaraenim pada nomor B-304/L.6.15./Fd.01/2022 dan B-305/L.6.15./Fd.01/2022.
 
"Kedua tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna percepatan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pelebaran jalan Desa Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semendo Darat Tengah tahun 2020," katanya kemarin,
 
Dijelaskannya bahwa berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel dalam kasus tersebut telah terjadi kerugian negara senilai Rp379.365.349.
 
“Modusnya dalam pengerjaan proyek ini terdapat pengurangan volume sehingga terjadi penurunan kualitas di mana seharusnya semen betonnya K250 namun faktanya dari keterangan ahli dari Politeknik Sriwijaya yang didapat itu K125, sehingga ada selisih volume dan kualitas," jelasnya.
 
Terkait kasus tersebut lanjutnya kedua tersangka akan kenakan Undang-undang Tipikor.
 
”Tersangka kita kenakan UU Tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Kiki Habibi, Ika Anggarni/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ipswich Town Kasih Kabar Buruk Buat Elkan Baggott Usai Promosi ke Premier League, Masa Depan Bek Timnas Indonesia Kian Abu-Abu

Ipswich Town Kasih Kabar Buruk Buat Elkan Baggott Usai Promosi ke Premier League, Masa Depan Bek Timnas Indonesia Kian Abu-Abu

Kebahagiaan Ipswich Town promosi ke Premier League bawa kabar kurang menyenangkan bagi Elkan Baggott. Bek Timnas Indonesia itu berada dalam situasi yang sulit.
Mahasiswa ITB yang Hilang Saat Mendaki Gunung Puntang Ditemukan Selamat, Sempat Keluar Jalur hingga 8 Kilometer

Mahasiswa ITB yang Hilang Saat Mendaki Gunung Puntang Ditemukan Selamat, Sempat Keluar Jalur hingga 8 Kilometer

Mahasiswa ITB yang hilang saat mendaki Gunung Puntang, Bandung, berhasil ditemukan selamat oleh tim SAR setelah sempat keluar jalur hingga 8 kilometer.
Pantas Saja Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati Tidak Berani Lawan Kiai Ashari, Doktrin yang Diajarkannya Tak Main-Main

Pantas Saja Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati Tidak Berani Lawan Kiai Ashari, Doktrin yang Diajarkannya Tak Main-Main

Pantas saja santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati tidak berani melawan Kiai Ashari (51). Ternyata doktrin yang diajarkan pria itu tak main-main. 
5 Kebiasaan Kecil yang Bedakan Orang Kaya vs Miskin, dari Cara Mengelola Keuangan

5 Kebiasaan Kecil yang Bedakan Orang Kaya vs Miskin, dari Cara Mengelola Keuangan

Mengelola keuangan pribadi bukanlah perkara mudah, apalagi bagi mereka yang tidak dibekali literasi finansial sejak dini. Banyak orang terjebak dalam siklus ...
Bojan Hodak Batal Tinggalkan Persib? Jurnalis Italia Ungkap Update Terbaru Perpanjangan Kontrak Pelatih Persib

Bojan Hodak Batal Tinggalkan Persib? Jurnalis Italia Ungkap Update Terbaru Perpanjangan Kontrak Pelatih Persib

Saat ini Persib Bandung hanya menyisakan dua pertandingan terakhir di musim ini dengan tetap berada di puncak klasemen Super League 2025-2026. 
Buntut Kerusuhan Supporter Persib Bandung dan Persija, DPR Desak Kemenpora Evaluasi Pengurus PSSI

Buntut Kerusuhan Supporter Persib Bandung dan Persija, DPR Desak Kemenpora Evaluasi Pengurus PSSI

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hardian Irfani menanggapi soal adanya kerusuhan supporter Persija dan Persib Bandung yang terjadi di Bogor dan Sukabumi Jawa Barat

Trending

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT