GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Medan Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Perdagangan Satwa Langka

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api.
Rabu, 11 Desember 2024 - 11:17 WIB
Kedua terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/12/20204).
Sumber :
  • Antara

Medan, 11/12 (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrizal (57), dan Iskandar (50), dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun," ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, di PN Medan, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif.

Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," jelas Hakim Vera.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka agar jangan punah populasinya.

"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Vera.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Vera Yetti Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada dua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, yang menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap dengan dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh petugas Polrestabes Medan, Selasa (23/7).

Penangkapan keduanya adanya informasi masyarakat atas transaksi jual beli lutung, di kawasan Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan, Kota Medan.

Atas informasi itu, petugas Polrestabes Medan menuju lokasi dan mendapati terdakwa Afrizal bersama saksi Ahmad alias Rudi tengah membawa kotak diduga berisi satwa yang dilindungi.

"Ketika petugas membuka kotak tersebut, ditemukan dua ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai,” jelasnya.

Petugas menginterogasi terdakwa Afrizal, yang mengaku masih menyimpan satu ekor lutung, dan dua ekor kukang di rumahnya, Jalan M Yakub, Medan Perjuangan, Kota Medan.

Terkait satwa-satwa itu, terdakwa Afrizal mengaku membeli dari terdakwa Iskandar. Petugas melanjutkan penyelidikan di rumah terdakwa Iskandar, Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di lokasi itu, petugas menemukan dua ekor lutung disimpan di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tiga ekor lutung, satu tupai, dan dua ekor kukang kepada Afrizal seharga total Rp2,85 juta.

“Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa ia membeli tiga ekor lutung anak dari seorang yang bernama Yulih (masih buron) dengan harga Rp225 ribu per ekor,” ucap JPU Frianto.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Urutan Berapa? Survei IPI: Dedi Mulyadi, Sjafrie, hingga Purbaya Masuk Bursa Capres 2029

Prabowo Urutan Berapa? Survei IPI: Dedi Mulyadi, Sjafrie, hingga Purbaya Masuk Bursa Capres 2029

Beberapa tokoh yang mencuri perhatian antara lain Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pertahanan Sjafrie
Meski Gagal Tampil Cepat di Tes Pramusim Sepang, Brad Binder Akui Nyaman Tunggangi Motor Baru KTM untuk MotoGP 2026

Meski Gagal Tampil Cepat di Tes Pramusim Sepang, Brad Binder Akui Nyaman Tunggangi Motor Baru KTM untuk MotoGP 2026

Rider milik tim Red Bull KTM, Brad Binder, harus puas menutup tes pramusim MotoGP di Sirkuit Sepang di posisi ke-15.
Pep Guardiola mengungkap kondisi Erling Haaland usai ditarik saat Man City menang 3-0 Atas Fulham

Pep Guardiola mengungkap kondisi Erling Haaland usai ditarik saat Man City menang 3-0 Atas Fulham

Pep Guardiola mengungkap kondisi Erling Haaland usai ditarik saat Man City menang 3-0. Sang striker disebut merasa tidak nyaman akibat jadwal padat jelang laga penting.
Debitur UMi Solo Baru 25 Ribu, Wamenkeu: Terlalu Kecil untuk Kota Seukuran Ini

Debitur UMi Solo Baru 25 Ribu, Wamenkeu: Terlalu Kecil untuk Kota Seukuran Ini

Wamenkeu Suahasil juga meminta Pemkot Surakarta aktif mengidentifikasi pelaku usaha mikro yang layak menerima pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Kabar Buruk untuk Real Madrid! Kylian Mbappe Terancam Absen Lawan Real Sociedad, Arbeloa Pusing Susun Strategi Jelang Kejar Barcelona

Kabar Buruk untuk Real Madrid! Kylian Mbappe Terancam Absen Lawan Real Sociedad, Arbeloa Pusing Susun Strategi Jelang Kejar Barcelona

Kylian Mbappe diragukan tampil saat Real Madrid vs Real Sociedad akibat masalah lutut. Arbeloa hadapi dilema susunan pemain di tengah misi menyalip Barcelona.
Gulung Medan Falcons Tiga Set Langsung, Pemain Jakarta Electric PLN Dapat Pujian Setinggi Langit dari Chamnan Dokmai

Gulung Medan Falcons Tiga Set Langsung, Pemain Jakarta Electric PLN Dapat Pujian Setinggi Langit dari Chamnan Dokmai

Jakarta Electric PLN berhasil mengunci kemenangan ke-6 mereka pada gelaran Proliga 2026 yang kini masuki seri keenam yang berlangsung di Bojonegoro, Jawa Timur.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT