News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Desa, Pelaku Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.
Selasa, 17 Desember 2024 - 12:11 WIB
Terdakwa Akhiruddin Nasution ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,
Sumber :
  • Antara

Medan, 17/12 (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhiruddin Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Medan, Senin petang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Akhiruddin merupakan tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terbukti bersalah.

Terdakwa Akhiruddin telah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Akhiruddin membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana 3 bulan kurungan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk berpikir.

"Kami berikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Yusafrihardi.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan sebelumnya menuntut terdakwa Akhiruddin dengan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU Kejari Padangsidimpuan Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Akhiruddin memotong ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

“Kasus ini bermula setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2023 pada 4 Agustus 2023 yang meningkatkan besaran ADD untuk setiap desa,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Perwal Padangsidimpuan itu, lanjut dia, menyebabkan perubahan mekanisme pencairan ADD sebelumnya disampaikan melalui camat kepada wali kota dialihkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.

"Menurut hukum, pembagian ADD seharusnya dilakukan secara proporsional, memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa,” kata dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masyarakat Pulau Borang Apresiasi Layanan Kesehatan dan Bansos Bhayangkari Peduli

Masyarakat Pulau Borang Apresiasi Layanan Kesehatan dan Bansos Bhayangkari Peduli

Masyarakat Dusun 4 Pulau Borang, Kabupaten Banyuasin, menyambut antusias program pelayanan kesehatan gratis serta penyaluran bantuan sosial yang dihadirkan dalam kunjungan kerja Ketua Umum Bhayangkari di Sumatera Selatan.
Masih Ingat Mas Bechi Pemerkosa Santri di Jombang? DPR Desak Penjelasan Imipas Soal Pembebasan Bersyaratnya

Masih Ingat Mas Bechi Pemerkosa Santri di Jombang? DPR Desak Penjelasan Imipas Soal Pembebasan Bersyaratnya

Ketua Komisi XIII DPR desak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengkaji atau memeriksa ulang secara mendalam pembebasan bersyarat Mas Bechi.
Polda Metro Jaya Atur Skema Lalu Lintas dan Kantong Parkir Jelang Laga FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK

Polda Metro Jaya Atur Skema Lalu Lintas dan Kantong Parkir Jelang Laga FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK

Polda Metro Jaya telah merancang skema manajemen lalu lintas di sekeliling kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat. 
Prediksi Georgia vs Irlandia Utara di UEFA Nation League 2026: Jvarosnebi Bisa Terus Catatkan Tren Kemenangan?

Prediksi Georgia vs Irlandia Utara di UEFA Nation League 2026: Jvarosnebi Bisa Terus Catatkan Tren Kemenangan?

Persaingan sengit babak penyisihan UEFA Nations League 2026-2027 Group B2 akan resmi bergulir saat Georgia menjamu Irlandia Utara di stadion mereka di Tbilisi.
Istri Dokter di Cirebon Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk di Kasur Kamarnya, Sempat Minta Dibelikan Bubur Ayam

Istri Dokter di Cirebon Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk di Kasur Kamarnya, Sempat Minta Dibelikan Bubur Ayam

K (66), istri seorang dokter umum di Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, ditemukan tewas penuh luka tusuk di kamar rumahnya, Kamis (24/9/2026).
Bursa Transfer Liverpool: Punya Solusi Pengganti Joe Gomez, The Reds Bakal Pulangkan Jarell Quansah ke Anfield

Bursa Transfer Liverpool: Punya Solusi Pengganti Joe Gomez, The Reds Bakal Pulangkan Jarell Quansah ke Anfield

Liverpool mulai menghadapi persoalan terkait masa depan Joe Gomez. Jarell Quansah muncul sebagai opsi yang berpotensi mengisi posisi bek asal Inggris tersebut.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Berikut 9 narapidana (napi) perkara besar yang disebut menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disidak Ombudsman RI, salah satunya Ferdy Sambo.
Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Media sosial sebelumnya dihebohkan dengan isu video mesum a day in my life. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis atau gay masih didalami kepolisian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT