GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Desa, Pelaku Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.
Selasa, 17 Desember 2024 - 12:11 WIB
Terdakwa Akhiruddin Nasution ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,
Sumber :
  • Antara

Medan, 17/12 (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhiruddin Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Medan, Senin petang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Akhiruddin merupakan tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terbukti bersalah.

Terdakwa Akhiruddin telah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Akhiruddin membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana 3 bulan kurungan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk berpikir.

"Kami berikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Yusafrihardi.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan sebelumnya menuntut terdakwa Akhiruddin dengan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU Kejari Padangsidimpuan Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Akhiruddin memotong ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

“Kasus ini bermula setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2023 pada 4 Agustus 2023 yang meningkatkan besaran ADD untuk setiap desa,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Perwal Padangsidimpuan itu, lanjut dia, menyebabkan perubahan mekanisme pencairan ADD sebelumnya disampaikan melalui camat kepada wali kota dialihkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.

"Menurut hukum, pembagian ADD seharusnya dilakukan secara proporsional, memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa,” kata dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Catat! Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026, Berlaku Sepekan Penuh

Catat! Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026, Berlaku Sepekan Penuh

Jadwal lengkap one way, contraflow, dan ganjil genap arus balik Lebaran 2026. Berlaku 23–29 Maret di tol Trans Jawa.
Kang Dedi Mulyadi Kaget Bukan Main Lihat Kontrakan Dihuni 3 Janda, Langsung Beri Bantuan Rp50 Juta

Kang Dedi Mulyadi Kaget Bukan Main Lihat Kontrakan Dihuni 3 Janda, Langsung Beri Bantuan Rp50 Juta

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi kaget lihat kontrakan dihuni 3 janda di Bandung. Langsung catat bantuan Rp50 juta untuk bangun rumah di kampung halaman.
Arus Balik Lebaran 2026 Terpantau Mulai Terjadi, Polri Ungkap Ada Peningkatan Kendaraan Menuju Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Terpantau Mulai Terjadi, Polri Ungkap Ada Peningkatan Kendaraan Menuju Jakarta

Polri prediksi arus balik Lebaran 2026 akan terjadi dalam tiga hari yaitu 24, 28, dan 29 Maret 2026. Terpantau saat ini kendaraan ke Jakarta meningkat bertahap.
Info Mudik: Pemudik Diminta Hindari Puncak Arus Balik Lebaran yaitu 24, 28 dan 29 Maret 2026

Info Mudik: Pemudik Diminta Hindari Puncak Arus Balik Lebaran yaitu 24, 28 dan 29 Maret 2026

Jasa Marga memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 terjadi pada tiga hari yaitu 24, 28, dan 29 Maret 2026. Masyarakat diminta menghindari tanggal tersebut.
Ancaman Baru Iran, Pasang Ranjau di Teluk Persia Jika Pulaunya Diserang

Ancaman Baru Iran, Pasang Ranjau di Teluk Persia Jika Pulaunya Diserang

Ranjau laut di seluruh Teluk Persia akan ditebar jika AS dan Israel menyerang pantai atau pulau-pulau Iran.
Iran Ancam Tutup Jalur Minyak Dunia, Siap Tebar Ranjau di Teluk Persia Jika Diserang AS-Israel

Iran Ancam Tutup Jalur Minyak Dunia, Siap Tebar Ranjau di Teluk Persia Jika Diserang AS-Israel

Iran ancam pasang ranjau di Teluk Persia jika diserang AS-Israel. Jalur minyak global terancam lumpuh, harga energi berpotensi melonjak.

Trending

Gagal Comeback, Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea usai Red Sparks Juru Kunci di V-League

Gagal Comeback, Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea usai Red Sparks Juru Kunci di V-League

Megawati Hangestri gagal comeback di V-League, membuat Red Sparks kembali jadi sorotan media Korea setelah menutup musim di posisi juru kunci Liga Voli Korea.
Timnas Indonesia Main di GBK Buat FIFA Series 2026, Erick Thohir Beri Pesan Khusus Buat Suporter Garuda

Timnas Indonesia Main di GBK Buat FIFA Series 2026, Erick Thohir Beri Pesan Khusus Buat Suporter Garuda

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengajak seluruh elemen sepak bola nasional menyukseskan FIFA Series 2026. Ia menyerukan agar mampu menjadi tuan rumah yang baik.
Tak Sebanding dengan Alex Pastoor, Bung Ropan Bicara Jujur soal Asisten Pelatih John Herdman di Timnas Indonesia

Tak Sebanding dengan Alex Pastoor, Bung Ropan Bicara Jujur soal Asisten Pelatih John Herdman di Timnas Indonesia

Bung Ropan sebagai pengamat sepak bola turut mengomentari sosok Simon Grayson yang menjadi asisten pelatih John Herdman di Timnas Indonesia yang baru ditunjuk.
John Herdman Masih Nimbang-nimbang, KNVB Langsung Gercep Amankan Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer

John Herdman Masih Nimbang-nimbang, KNVB Langsung Gercep Amankan Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer

Namanya masih dipertimbangkan oleh pelatih Timnas Indonesia John Herdman, bek sayap keturunan Maluku Tristan Gooijer justru dapat panggilan dari Belanda U-21.
Marc Marquez Ungkap Biang Kerok Gagal Podium di MotoGP Brasil 2026

Marc Marquez Ungkap Biang Kerok Gagal Podium di MotoGP Brasil 2026

Marc Marquez harus puas finis di posisi keempat pada MotoGP Brasil, Senin (23/3/2026) setelah sebelumnya difavoritkan meraih kemenangan usai juarai sprint race.
Reaksi Tak Terduga Elkan Baggott saat Tiba di Jakarta, Bek Timnas Indonesia Langsung Peluk Eks Tangan Kanan Shin Tae-yong

Reaksi Tak Terduga Elkan Baggott saat Tiba di Jakarta, Bek Timnas Indonesia Langsung Peluk Eks Tangan Kanan Shin Tae-yong

Elkan Baggott resmi mendarat di Jakarta jelang laga Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026 yang akan berlangsung sebentar lagi. Bagaimana reaksi Elkan Baggott?
Skuad ‘Mahal’ Timnas Indonesia Bikin Vietnam Geger, Pilihan Kiper Herdman Dipertanyakan, hingga Justin Hubner Melejit

Skuad ‘Mahal’ Timnas Indonesia Bikin Vietnam Geger, Pilihan Kiper Herdman Dipertanyakan, hingga Justin Hubner Melejit

Berita bola terpopuler hari ini: skuad mahal Timnas Indonesia bikin Vietnam tercengang, keputusan John Herdman dipertanyakan, hingga nilai pasar Justin Hubner.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT