GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengaruh Judol dan Narkoba, Seorang Ayah Tega Aniaya Bayi hingga Patah Tulang

Seorang ayah sambung di Padang Pariaman, Sumatera Barat, tega menganiaya balita berusia dua tahun hingga mengalami patah tulang. Di samping dalam pengaruh narko
Selasa, 24 Desember 2024 - 16:15 WIB
BNP (33), pelaku penganiayaan balita berusia 2 tahun di Padang Pariaman, saat diinterogasi oleh petugas.
Sumber :
  • Tim tvOne/Andri Saputra

Padang Pariaman, tvOnenews.com - Seorang ayah sambung di Padang Pariaman, Sumatera Barat, tega menganiaya balita berusia dua tahun hingga mengalami patah tulang. Di samping dalam pengaruh narkoba, penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak sambungnya itu terjadi di Korong Kampuang Tangah Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB itu juga disebabkan karena kalah judi online.

Hal itu disampaikan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir. Ia mengungkapkan pelaku yang berinisial BNP (33) sedang main judi online, ketika itu korban berinisial MAS (2) terbangun dari tidur, karena tidak melihat ibunya, korban menangis tambah keras sehingga pelaku jengkel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ibu korban bernama Imel selepas shalat subuh itu tidak berada di rumah, ia pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan dapur,” ungkapnya.

Melihat anak tirinya menangis semakin keras membuat pelaku habis kesabaran. Lalu pelaku menginjak paha korban sebanyak 6 kali hingga patah tulang. Tidak sampai di situ saja, pelaku juga jepit korban dengan kedua kakinya dan menyekap mulut korban dengan tangan serta memukul dada korban sebanyak empat kali sehingga mengalami lebam.

Selanjutnya, tidak lama berselang waktu ibu korban datang namun pelaku langsung menggendongnya dan berjalan menuju pintu luar. Lalu tersangka memelintir kaki kiri korban hingga mengeluarkan bunyi tulang bergeser.

Setelah itu, kata Kapolres, ibu korban langsung membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman dan melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman.

“Setelah mendapat laporan, sekitar pukul 09.00 WIB anggota langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku yang masih tidur di rumah. Kami juga mengamankan barang bukti satu helai baju kaos, satu helai celana pendek serta bong yang ditemukan di rumah pelaku,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Untuk diketahui juga, pelaku merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Pelaku nikah dengan ibu korban baru 1 bulan. Sementara itu, korban masih dirawat di Rumah Sakit Unand Padang. (Asa/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hyundai E&C Hillstate Gagal Pasangkan Vanja-Mega, Pelatih: Masih ada Waktu

Hyundai E&C Hillstate Gagal Pasangkan Vanja-Mega, Pelatih: Masih ada Waktu

Baru berusia 22 tahun, pelatih Hyundai E&C Hillstate, Kang Sung-hyung optimistis pasangan baru ini bisa membangun chemistry dalam waktu singkat.
Buntut Kasus Penitipan Bayi di Bidan Sleman, Polisi Periksa 6 Orangtua

Buntut Kasus Penitipan Bayi di Bidan Sleman, Polisi Periksa 6 Orangtua

Buntut kasus penitipan bayi ke bidan berinisial ORP di Pedukuhan Randu Wonokerso, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Kini Polisi identi
Menkeu Purbaya Pastikan Utang Pemerintah RI Masih Aman, Rasio Baru 40,75 Persen dari PDB

Menkeu Purbaya Pastikan Utang Pemerintah RI Masih Aman, Rasio Baru 40,75 Persen dari PDB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan utang pemerintah RI masih aman. Rasio utang tercatat 40,75 persen dari PDB per Maret 2026.
Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Praktik Penitipan Bayi oleh Bidan di Sleman

Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Praktik Penitipan Bayi oleh Bidan di Sleman

Polisi beberkan fakta baru dalam kasus praktik penitipan bayi oleh bidan berinisial ORP yang diselidiki polisi di Kapanewon Gamping, Sleman. Kemudian polisi
Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Serbu Hyundai Hillstate

Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Serbu Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate untuk V-League Korea 2026/2027. Pengumuman itu langsung buat volimania Indonesia ramai menyerbu medsos klub.
Kembali ke Piala Asia Setelah 40 Tahun, Singapura Pilih Tim yang Bisa Keluar dari Zona Nyaman pada FIFA Matchday Juni 2026

Kembali ke Piala Asia Setelah 40 Tahun, Singapura Pilih Tim yang Bisa Keluar dari Zona Nyaman pada FIFA Matchday Juni 2026

Singapura pun tak membuang sia-sia kesempatan tampil di ajang paling bergengsi di Asia ini. Termasuk dengan mempersiapkan lawan-lawan tanggung selama persiapan. 

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT