News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengaruh Judol dan Narkoba, Seorang Ayah Tega Aniaya Bayi hingga Patah Tulang

Seorang ayah sambung di Padang Pariaman, Sumatera Barat, tega menganiaya balita berusia dua tahun hingga mengalami patah tulang. Di samping dalam pengaruh narko
Selasa, 24 Desember 2024 - 16:15 WIB
BNP (33), pelaku penganiayaan balita berusia 2 tahun di Padang Pariaman, saat diinterogasi oleh petugas.
Sumber :
  • Tim tvOne/Andri Saputra

Padang Pariaman, tvOnenews.com - Seorang ayah sambung di Padang Pariaman, Sumatera Barat, tega menganiaya balita berusia dua tahun hingga mengalami patah tulang. Di samping dalam pengaruh narkoba, penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak sambungnya itu terjadi di Korong Kampuang Tangah Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB itu juga disebabkan karena kalah judi online.

Hal itu disampaikan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir. Ia mengungkapkan pelaku yang berinisial BNP (33) sedang main judi online, ketika itu korban berinisial MAS (2) terbangun dari tidur, karena tidak melihat ibunya, korban menangis tambah keras sehingga pelaku jengkel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ibu korban bernama Imel selepas shalat subuh itu tidak berada di rumah, ia pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan dapur,” ungkapnya.

Melihat anak tirinya menangis semakin keras membuat pelaku habis kesabaran. Lalu pelaku menginjak paha korban sebanyak 6 kali hingga patah tulang. Tidak sampai di situ saja, pelaku juga jepit korban dengan kedua kakinya dan menyekap mulut korban dengan tangan serta memukul dada korban sebanyak empat kali sehingga mengalami lebam.

Selanjutnya, tidak lama berselang waktu ibu korban datang namun pelaku langsung menggendongnya dan berjalan menuju pintu luar. Lalu tersangka memelintir kaki kiri korban hingga mengeluarkan bunyi tulang bergeser.

Setelah itu, kata Kapolres, ibu korban langsung membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman dan melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman.

“Setelah mendapat laporan, sekitar pukul 09.00 WIB anggota langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku yang masih tidur di rumah. Kami juga mengamankan barang bukti satu helai baju kaos, satu helai celana pendek serta bong yang ditemukan di rumah pelaku,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Untuk diketahui juga, pelaku merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Pelaku nikah dengan ibu korban baru 1 bulan. Sementara itu, korban masih dirawat di Rumah Sakit Unand Padang. (Asa/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).
Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian di kediaman artis Angel Lelga.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT