"Hantaman kayu itu merobek bagian kepala belakang sebelah kanan, hingga menyebabkan kehabisan darah dan akhirnya korban TA meninggal dunia di TKP," lanjutnya.
Pelaku AS dan para saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bateng. Pelaku pun akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada rekan media dan masyarakat yang telah memberikan informasi awal dalam mengungkap kasus pembunuhan ini," pungkasnya. (Frendy/Nof)
Load more