Kebakaran Pabrik Limbah B3 di Dumai Diduga Akibat Langgar Sejumlah Aturan
Pasca kebakaran yang terjadi di areal PT Envitex Multi Indonesia yang beroperasi di wilayah Pelintung, Medang Kampai Dumai, Kota Dumai, Riau pada Selasa (22/2/2022) siang,
Kamis, 24 Februari 2022 - 12:53 WIB
Sumber :
- Tim Tvone/ Dedi Eka
Sementara itu, lanjut Yulius, jika pabrik melakukan pelanggaran sesuai Pasal 102 yang berbunyi setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
“KPK Tipikor ini berjanji akan mendatangi pabrik pengolahan Limbah B3 milik PT Envitex Multi Indonesia dan akan mempertanyakan terkait dugaan temuan tersebut,” tutup Yulius. (Dedi Eka Putra/Wna)
Load more