News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Telaah Kritis RUU KUHAP, Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia 

Rektor UMSU, Prof Agussani diwakili oleh WR III UMSU, Prof Rudianto menyambut baik terlaksana seminar ini, karena UMSU dapat memberikan kontribusi dalam kajian terhadap RUU KUHAP ini.
Rabu, 26 Februari 2025 - 16:30 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Medan, tvOnenews.com - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH-UMSU) menggelar seminar dengan bertajuk Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia 'Telaah Kritis RUU KUHAP', yang digelar di Auditorium Kampus UMSU, Kota Medan, Rabu (26/2/2025).

Dalam seminar ini, menghadirkan narasumber Praktisi Hukum, Dr Adi Mansar SH, MHum, akademisi Hukum USU, Muhammad Mulyadi, dan Keynote Speaker, Dr Faisal, yang juga Dekan FH UMSU dan dibuka oleh Wakil Rektor (WR) III UMSU, Prof. Rudianto.

Rektor UMSU, Prof Agussani diwakili oleh WR III UMSU, Prof Rudianto menyambut baik terlaksana seminar ini, karena UMSU dapat memberikan kontribusi dalam kajian terhadap RUU KUHAP ini.

“RUU KUHAP ini, sangat penting bagi insan penegak hukum, ini menjadi perhatian masyarakat luas. Bila disahkan bagai implementasi KUHAP di tengah masyarakat dengan baik," ucap Rudianto dalam sambutannya pada acara pembukaan seminar tersebut.

Praktisi Hukum, Dr Adi Mansar SH, MHum, mengungkapkan dari 286 pasal yang terdapat RUU KUHAP ini, dapat memperkuat aparat penegak hukum, salah satunya kepolisian dalam menjalani proses hukum dengan baik dan profesional.

“Saya dari 286 pasal RUU KUHAP ini, saya mengkritikisi 7 pasal aja. Salah satunya, pasal terhadap usia anak, pasal 14 F dan pasal 22 G itu, agar diseragam kalau itu, 8 tahun, ya 8 tahun. Kalau 12 tahun ya 12 tahun," sebut Adi kepada wartawan, usai seminar itu.

Kemudian, dia juga menyoroti terkait dengan batuan hukum kepada masyarakat, yang harus tegas dilakukan ancaman batasan berikan bantuan. Kedepannya, akan harus ada kepastian masyarakat mendapatkan bantuan hukum. Sehingga pasal-pasal bantuan hukum harus dieloborasi dengan baik dan tepat.

“Ketiga, ada upaya masyarakat untuk mengontrol. Tindakan hukum dilakukan penegak hukum. Keempat yang silang pendapat sesama penegak hukum. Kita menilai Polri memiliki sarana dan prasarana personel dan segala macam. Jadi, peran penyidikan harus diperluas," jelas Adi.

Adi  menghayal KUHAP ini, sebagai pedoman dalam proses penegakan hukum yang tidak merasa keberatan walaupun karena menjalani proses hukum. Bila penegak hukumnya jujur, adil dan profesional.

“Kalau kita melihat KUHAP saat ini, membiat laporan kepada penyidik dalam tenggang waktu 14 hari, masyarakat bisa melaporkan ke Kejaksaan. Saya tidak jadi masalah, Kejaksaan bisa memberikan masuk bila upaya hukum atau tidak dalam menyikapi laporan itu," kata Adi.

“KUHAP ini, kita kajian ini, untuk masa datang dalam penegakan hukum. Kekurangan hari ini, harus kita tutupi dengan lebih baik lagi. Tindak pidana bukan, karena dibahas pada tahun 1970 an," tutur Adi kembali.

Adi berharap besar, acara seperti ini disambut baik oleh pemangku kepentingan. Baik di Legislatif, pemerintah, dan lembaga hukum karena ini kebaikan bangsa kedepan, dalam penegakan hukum yang adil bagi masyarakat.

“KUHAP yang bagus, penegak hukumnya profesional, dengan KUHAP ini, negara ini lebih bagus dan adil," sebut Adi.

Sementara itu, Akademisi Hukum USU, Muhammad Mulyadi, juga berharap dengan RUU KUHAP ini, ada memberikan kepastian hukum berkeadilan kepada masyarakat di tengah masyarakat nantinya.

“Hakekat hukum acara itu, tidak boleh penafsiran tapi ancaman, harus memiliki kepastian hukum," kata Mulyadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulyadi mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP ini, akan dibahas oleh DPR RI. Pastinya, akan menjadi sorotan publik nantinya.

“RUU KUHAP ini, akan mengawal penegakan hukum dimasa depan, dengan KUHAP nasional kita ini," ucap Mulyadi.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Danantara Gandeng KPK untuk Dampingi Pelaksanaan Proyek Hilirisasi Guna Cegah Korupsi

Danantara Gandeng KPK untuk Dampingi Pelaksanaan Proyek Hilirisasi Guna Cegah Korupsi

BPI Danantara meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan proyek hilirisasi guna mencegah terjadinya korupsi.
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Belanda Vs Maroko

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Belanda Vs Maroko

Hasil Belanda vs Maroko di fase ini akan menentukan tim lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Respons Menohok Tante YTR saat Korban Taufik Hidayat Dianggap Tidak Coba Melarikan Diri

Respons Menohok Tante YTR saat Korban Taufik Hidayat Dianggap Tidak Coba Melarikan Diri

Baru-baru ini tante YTR merespons jawaban warganet, yang dianggap menuding sang keponakan seakan pasrah menjadi korban Taufik Hidayat. Berikut penjelasannya.
Sarwendah Laporkan Akun ke Polisi, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Konten Netizen Belum Masuk Kategori Kejahatan

Sarwendah Laporkan Akun ke Polisi, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Konten Netizen Belum Masuk Kategori Kejahatan

Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, respons laporan polisi Sarwendah dan sebut konten netizen soal dugaan eksploitasi anak belum masuk kategori kejahatan.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT