LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait
Sumber :
  • Tim TvOne/Sukri

Cabuli Putri Kandung dan Binatang, Komnas PA: Pelaku Pantas Dikebiri

Seorang pria tua warga Deli Serdang, Sumatera Utara, tega mencabuli putri kandungnya sebanyak 15 kali, sejak korban duduk di sekolah dasar hingga sekolah menegah pertama.

Senin, 7 Maret 2022 - 15:07 WIB

Deli Serdang, Sumatera Utara - Seorang pria tua warga Deli Serdang, Sumatera Utara, tega mencabuli putri kandungnya sebanyak 15 kali, sejak korban duduk di sekolah dasar hingga sekolah menegah pertama. Tak hanya itu, pelaku juga melampiaskan nafsu birahinya kepada hewan, seperti ayam dan kambing.

Menanggapi hal kejadian tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait, mengatakan perlakuan bejat pelaku memperkosa anak kandungnya harus mendapatkan hukuman maksimal.

“Terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang, kami dari komnas perlindungan anak mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan pelaku,” jelas Aris, saat dikonfirmasi tvOnenews.com Senin (7/3/2022).

Selain hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku, hukuman kebiri pun sudah pantas dijatuhi kepada pelaku karena telah memenuhi unsur. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pemerkosaan anak terlebih orang tua kandungnya sendiri adalah maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman. 

Baca Juga :

Ditambah ada perlakuan tidak normal dari pelaku di mana bukan hanya anaknya, binatang pun menjadi sasaran bejatnya.

"Adanya prilaku tidak normal yang dilakukan pelaku, informasi yang kami dapat, selain anak kandung pelaku yang belasan kali dirudapaksa, binatang seperti ayam dan kambing juga disetubuhinya. Artinya apa, pelaku melakukan hal tersebut secara sadar. Maka oleh sebab itu hukuman 20 tahun ditambah hukuman kebiri pantas diterima pelaku karena masuk kategori kejahatan seksual yang luar biasa," tambah Aris.

Aris berharap pihak kepolisian Polresta Deli serdang yang menangani perkara ini, bisa menggunakan undang-undang 17 tahun 2016, serta kesempatan bagi majelis hakim yang menyidangkan kasus ini bisa menerapkan hukuman tambahan kebiri karena kasus seksualitas yang tidak normal, tentunya dengan tata laksana Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Deretan Hakim MK yang Hadir di Sidang Putusan Sengketa PHPU Pileg 2024

Ini Deretan Hakim MK yang Hadir di Sidang Putusan Sengketa PHPU Pileg 2024

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang hadir dalam Sidang Putusan Dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, pada Selasa (21/5/2024).
Soal Investasi Elon Musk di Indonesia, AHY: Indonesia Tidak Boleh Hanya Menjadi Tempat Saja, Tapi Juga Dapat Keuntungan

Soal Investasi Elon Musk di Indonesia, AHY: Indonesia Tidak Boleh Hanya Menjadi Tempat Saja, Tapi Juga Dapat Keuntungan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut menanggapi soal peluncuran Starlink di Indonesia.
Mantan Pegawai Desak Keras KPK Transparan Usut Dugaan Aliran Uang Panas ke Pejabat DJKA

Mantan Pegawai Desak Keras KPK Transparan Usut Dugaan Aliran Uang Panas ke Pejabat DJKA

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo minta KPK transparan dalam mengusut dugaan aliran uang panas ke Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Mohamad Risal Wasal.
INFOGRAFIS: Ini Tips Aman Jemaah Haji Pilih Jasa Pengiriman Cargo untuk Bawa Oleh-oleh dari Arab Saudi

INFOGRAFIS: Ini Tips Aman Jemaah Haji Pilih Jasa Pengiriman Cargo untuk Bawa Oleh-oleh dari Arab Saudi

Setiap tahun jemaah haji Indonesia setelah beribadah di Makkah dan Madinah pastinya akan membawa berbagai barang pribadi dan oleh-oleh langsung dari Arab Saudi.
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jawa Barat

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jawa Barat

Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan PPP Nomor Perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024. 
Buntut Pesawat Jemaah Haji Sering Alami Keterlambatan, Kemenag Ngamuk Beri Perintah Tegas Ini ke Garuda Indonesia

Buntut Pesawat Jemaah Haji Sering Alami Keterlambatan, Kemenag Ngamuk Beri Perintah Tegas Ini ke Garuda Indonesia

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie ngamuk terhadap tingginya angka keterlambatan penerbangan pesawat jemaah haji pada pekan pertama oleh Maskapai Garuda Indonesia.
Trending
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Ayah Mertua Bilang Begini soal Sikap Pratama Arhan ke Azizah Salsha, Gelandang Timnas Indonesia Ini Lakukan Latihan Khusus Jelang Lawan Irak dan Filipina

Ayah Mertua Bilang Begini soal Sikap Pratama Arhan ke Azizah Salsha, Gelandang Timnas Indonesia Ini Lakukan Latihan Khusus Jelang Lawan Irak dan Filipina

Inilah dua berita paling top. Ada berita tentang ayah mertua bilang begini soal sikap Pratama Arhan ke Azizah Salsha dan gelandang Timnas Indonesia ini lakukan latihan khusus jelang lawan Irak dan Filipina.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya