Palembang, Sumatera Selatan - Petugas dari Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 183.700
benih lobster jenis pasir senilai Rp.18 miliar yang diamankan dari wilayah perairan Banyuasin, Sumatera Selatan.
Bersama dengan barang bukti tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang berinisial RA dan A yang bertugas membawa speed boat untuk mengangkut benih baby lobster (BBL) tersebut.
"Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Haris dalam rilis yang digelar di Kantor Bea Cukai Palembang, Senin (7/3/2022).
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama petugas dari Kantor Bea Cukai Palembang bersama petugas kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur serta Satgas BBL Polda Sumsel bersama Petugas Stasiun Karantina Ikan Palembang.
Load more