“Saya kalap membacok, yang saya ingat tiga kali, selebihnya saya sudah tidak sadar lagi," sambungnya.
Sementara AKP Acep Yuli Sahara Kasatreskrim Polres Oku Selatan, mengungkapkan motif peristiwa pembunuhan tak lain dilatarbelakangi kekhilafan dari tersangka yang sempat terjadi cekcok mulut.
"Korban tidak senang anaknya terjatuh dari motor oleh pelaku W, korban mendatangi pelaku marah-marah akhirnya pelaku khilaf," ungkap AKP Acep Yuli Sahara Kasatreskrim Polres Oku Selatan, Senin (7/3/2022).
Kini tersangka yang ditahan di Mapolres Oku Selatan dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat III KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan.
"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat III dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Salani/Nof)
Load more