News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PTPN IV Regional II Bantah Rampas Tanah Warga di HGU Kebun Laras

Kebun Laras merupakan unit usaha PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) yang berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Laras Rubber Estate Ltd dan Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited serta N.V. Handelsvereeniging Amsterdam. Kebun ini mengantongi Sertifikat HGU Nomor 6.
Kamis, 6 Maret 2025 - 12:20 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

Simalungun, tvOnenews.com – PTPN IV Regional II membantah telah merampas tanah warga seluas 658 hektare dan menghancurkan ribuan makam di areal HGU Kebun Laras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kebun Laras PTPN IV Regional II senantiasa memastikan operasional Perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami pastikan tidak ada penghancuran makam di area Kebun Laras yang sudah ber-HGU. Kami juga perlu luruskan bahwa jumlah makam di area tersebut puluhan, bukan ribuan. Saat ini kondisinya baik dan segala operasional berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, Rabu (5/3/2025).

Kebun Laras merupakan unit usaha PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) yang berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Laras Rubber Estate Ltd dan Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited serta N.V. Handelsvereeniging Amsterdam. Kebun ini mengantongi Sertifikat HGU Nomor 6.

Ridho membenarkan terdapat sejumlah makam di lahan HGU Kebun Laras. Akan tetapi jumlahnya hanya puluhan, bukan ribuan. Lokasinya berada di Blok 2021 O 25 ha yang bersebelahan dengan Blok 2021 N 8 ha. Kondisinya sama sekali tidak dihancurkan. Sebagian merupakan makam orang tanpa identitas yang dikuburkan pihak rumah sakit setempat.

Menurut Ridho, lahan di area pemakaman itu dulu sempat kosong dan sejak beberapa tahun lalu mulai dioptimalkan oleh Perusahaan dengan tanaman sawit.

“Alhamdulillah sekarang kondisinya bersih dan terawat. Mudah-mudahan tanaman tersebut kelak dapat berbuah maksimal sehingga berkontribusi signifikan terhadap produktivitas Kebun Laras,” ujar Ridho.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya penyelesaian atas klaim sekelompok orang terhadap lahan di area HGU Kebun Laras pernah dilakukan BPN Kanwil Sumatera Utara pada 2007 silam. Hasilnya, lokasi lahan seluas 658 hektare sesuai Surat Bupati Simalungun Nomor 593.7951-Tapem Juni 2006 tidak diketahui persis keberadaannya.

Di sisi lain, Laporan Hasil Pemeriksaan/Penelitian Lapangan dalam rangka inventarisasi data fisik bidang tanah tanggal 23 Desember 2005 dan Surat BPN Kanwil Sumatera Utara Nomor 540.356 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan tidak terdapat tanah yang berasal dari objek landreform dalam area permohonan perpanjangan HGU oleh PTPN IV.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT