News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebabkan Korban Buta, Oknum Bidan Divonis 3,6 Tahun Penjara

Dalam dakwaan, penyebab kebutaan total yang dialami korban BP kasus malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina dikenal dengan istilah medis Sindrom Steven-Jhonson.
Rabu, 12 Maret 2025 - 13:35 WIB
Oknum Bidan di Palembang saat divonis Hakim PN Palembang
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti sebabkan korban BP cacat bagian mata dan putus sekolah, terdakwa Agustina oknum bidan di Palembang divonis 3 tahun 6 bulan penjara. 

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus SH MH, di PN Palembang, Selasa (11/3/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Agustina, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah tenaga medis atau tenaga Kesehatan. 

Sebagaimana terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau subsider Pasal 440 ayat (1).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara," tuturnya

Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir - pikir atas vonis majelis hakim. 

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 4 tahun penjara terdakwa oknum bidan Agustina, atas kasus malapraktik yang sebabkan korban BP cacat permanen bagian mata dan putus sekolah. 

Dalam tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa 25 Februari 2025, terdakwa Agustina diganjar penuntut umum terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).
 
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 4 tahun penjara," tegas JPU Misrianti bacakan tuntutan pidana, di hadapan majelis hakim Oloan Exodus SH MH

Dalam dakwaan, penyebab kebutaan total yang dialami korban BP kasus malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina dikenal dengan istilah medis Sindrom Steven-Jhonson.

Masih dalam dakwaan, Steven-Jhonson Sindrom merupakan reaksi kulit yang langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu, sehingga kondisi tersebut harus ditanggulangi dengan pengobatan di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemulihan Steven-Jhonson Sindrom seperti yang dialami oleh korban BP butuh waktu yang cukup lama, hingga menyebabkan kebutaan pada korban BP dan memerlukan donor kornea mata agar sembuh total.

Disebutkan juga, terdakwa Agustina oknum bidan malapraktik Palembang tidak ada izin praktik untuk mengobati pasien umum, memberikan beberapa jenis obat kepada korban BP yang mengalami sakit demam dan muntah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rumor ke Super League Menguat, 4 Diaspora Timnas Indonesia Ini Disebut Tolak Kontrak Fantastis

Rumor ke Super League Menguat, 4 Diaspora Timnas Indonesia Ini Disebut Tolak Kontrak Fantastis

Gelombang kepulangan diaspora Timnas Indonesia ke Super League masih jadi sorotan, Sejumlah nama lain masih ditunggu kedatangannya oleh fans ke klub Tanah Air.
PLN Mobile dan Ekosistem EV: Jalan Baru Layanan Kelistrikan di Era Transisi Energi

PLN Mobile dan Ekosistem EV: Jalan Baru Layanan Kelistrikan di Era Transisi Energi

Transformasi digital di tubuh PT PLN (Persero) menemukan wajah paling nyatanya pada aplikasi PLN Mobile.
Amankan Tawuran, Kasat Reskrim Polresta Manado jadi Korban Tabrak Lari

Amankan Tawuran, Kasat Reskrim Polresta Manado jadi Korban Tabrak Lari

AKP Elwin Kristanto, Kasat Reskrim Polresta Manado, menjadi korban tabrak lari saat tengah memimpin personel gabungan membubarkan aksi keributan di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakai Promo Spesial BRI, Kini Nonton Film di XXI Jadi Bisa Lebih Hemat

Pakai Promo Spesial BRI, Kini Nonton Film di XXI Jadi Bisa Lebih Hemat

Ada promo nonton yang bisa kamu manfaatkan di bioskop XXI dengan pembayaran menggunakan BRI Debit maupun Kartu Kredit berlogo Mastercard.
Update Ranking Tinju Dunia: Shakur Stevenson Melesat, Ancam Dominasi Naoya Inoue dan Oleksandr Usyk

Update Ranking Tinju Dunia: Shakur Stevenson Melesat, Ancam Dominasi Naoya Inoue dan Oleksandr Usyk

Update ranking Pound-for-Pound (P4P) atau lintas divisi versi The Ring Magazine, di mana Shakur Stevenson kini mengancam dominasi Naoya Inoue dan Oleksandr Usyk di papan atas.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT