Atas perbuatan para terdakwa, lanjut Agung dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 atau Subsider ayat 1 atau lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 atau lebih subsider ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak itu, para tersangka yang disinyalir merupakan sindikat narkotika lintas provinsi ini sudah pasti terancam dengan pidana mati," tutupnya. (Junjati/Wna)
Load more