LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasi Pidum Kejari Palembang
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati

Tiga Kurir Sabu 16 Kg Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati

Tiga kurir sabu seberat 16 kilogram asal Provinsi Aceh, segera menjalani sidang di PN Palembang, persidangan perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:37 WIB

Palembang - Tiga kurir sabu seberat 16 kilogram asal Provinsi Aceh, segera menjalani sidang di PN Palembang. Adapun nama ketiga kurir sabu warga Aceh tersebut, Mirza Ahqwadi, Armiadi serta Samsuar.

Kasi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, menerangkan bahwa untuk berkas perkara tiga tersangka tersebut pada Senin (7/3/2022) lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Kita sudah mendapatkan jadwal penetapannya, persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin depan," katanya

Ia juga mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021. Mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Baca Juga :

"Ketiganya ditangkap dirumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Provinsi dari Aceh tujuan Jakarta," ujar Agung.

Dijelaskannya, saat petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti sebanyak 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada.

Atas perbuatan para terdakwa, lanjut Agung dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 atau Subsider ayat 1 atau lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 atau lebih subsider ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak itu, para tersangka yang disinyalir merupakan sindikat narkotika lintas provinsi ini sudah pasti terancam dengan pidana mati," tutupnya. (Junjati/Wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Siap Bertemu Sunjae? Aktor Byeon Woo Seok Bakal Sapa Fans Indonesia

Siap Bertemu Sunjae? Aktor Byeon Woo Seok Bakal Sapa Fans Indonesia

Aktor kenamaan Korea Selatan, Byeon Woo Seok akan menyapa penggemarnya di Jakarta pada 28 Juni 2024.
Senjata Rahasia Shin Tae-yong Bikin Legenda Vietnam Heran, Klub Liga Voli Korea Ingin Datangkan Kembaran Megawati Hangestri

Senjata Rahasia Shin Tae-yong Bikin Legenda Vietnam Heran, Klub Liga Voli Korea Ingin Datangkan Kembaran Megawati Hangestri

Legenda Vietnam mengaku heran dengan senjata rahasia Shin Tae-yong serta Klub voli Korea ingin datangkan kembaran Megawati Hangestri bikin KOVO ubah regulasi.
Mulai Jumat Ini agar Utang Lunas Diterjang Rezeki Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Jangan Lupa Baca...

Mulai Jumat Ini agar Utang Lunas Diterjang Rezeki Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Jangan Lupa Baca...

Mulai hari ini coba bacakan doa berikut di hari Jumat agar mendapat rezeki berlimpah serta utang cepat lunas, kata Ustaz Adi Hidayat doa Jumat ini singkat.
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Penikam Imam Mushala di Kampung Bahari

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Penikam Imam Mushala di Kampung Bahari

Polisi menembak terduga pelaku penikaman terhadapĀ imam mushala berinisial MGS (25) pada bagian kaki lantaran melawan saat ditangkap petugas di Kqmpung Bahari
Pengacara Keluarga Vina Hotman Paris Sebut Pegi Bahkan Sempat Pulang Lebaran Temui Keluarga: Itu Bukti Terjadi Pelanggaran Pidana

Pengacara Keluarga Vina Hotman Paris Sebut Pegi Bahkan Sempat Pulang Lebaran Temui Keluarga: Itu Bukti Terjadi Pelanggaran Pidana

Polisi berhasil menangkap salah satu tersangka DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi alias Perong. Hotman Paris menyebut pelaku pernah pulang Lebaran.
Semua Kategori Seated dan Dapatkan Benefit, Ini Harga Tiket dan Seatplan Fancon BTOB

Semua Kategori Seated dan Dapatkan Benefit, Ini Harga Tiket dan Seatplan Fancon BTOB

Konser bertajuk "2024 BTOB Fancon Our Dream" ini akan digelar di Beach City International Stadium, Jakarta pada Sabtu 13 Juli 2024 mendatang.
Trending
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya hingga tiga pelaku yang buron selama 8 tahun.
Terbongkar, Alasan Polisi Kembali Berburu dan Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Usai Viral

Terbongkar, Alasan Polisi Kembali Berburu dan Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Usai Viral

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon tak usai-usai menjadi perbincangan khalayak di tengah Kejanggalan dalam pengusutannya oleh polisi.
Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih menyita perhatian publik usai sejumlah langkah dalam pengungkapannya masih menyimpan misteri.
Pesan Menyakitkan Pegi untuk Sang Ibu Usai Jadi Tersangka Pembunuh Vina: Saya Ikhlas Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat!

Pesan Menyakitkan Pegi untuk Sang Ibu Usai Jadi Tersangka Pembunuh Vina: Saya Ikhlas Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat!

Pegi Setiawan alias Perong sampaikan pesan menyedihkan kepada sang ibu seusai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Saya ikhlas jadi tumbal!
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
Selengkapnya