GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan Ojol di OKU Selatan Ditangkap, Modus Berpura-pura Jadi Penumpang

Polisi menduga kasus ini sebagai perampokan disertai pembunuhan karena sepeda motor dan ponsel milik korban tidak ditemukan di tempat kejadian. Tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Rabu, 19 Maret 2025 - 14:29 WIB
Pelaku Saat di Bawa ke Sel Tahanan
Sumber :
  • Andi Salani

Oku Selatan, tvOnenews.com – Kurang dari sehari setelah penemuan jasad seorang pengemudi ojek online (ojol) di kebun karet Desa Padang Bindu, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Oku Selatan. Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Pelaku diketahui bernama Deswan Apriansyah (25), warga Desa Madura, Kecamatan Buay Sandang Aji.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Wakapolres Kompol Hendro Suwarno, menjelaskan bahwa korban bernama Budianto (45), warga Kelurahan Pasar Muaradua, ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengalami luka sayatan di bagian leher dan Punggung bagian belakang serta memar di wajah sebelah kiri yang sudah membusuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menduga kasus ini sebagai perampokan disertai pembunuhan karena sepeda motor dan ponsel milik korban tidak ditemukan di tempat kejadian. Tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku Deswan Apriansyah sengaja berpura-pura menjadi penumpang ojek online untuk melancarkan aksinya. Pelaku memesan jasa korban dan meminta diantar ke lokasi yang sepi di sekitar kebun karet Desa Padang Bindu.

"Begitu sampai di lokasi yang jauh dari pemukiman, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban ditusuk dua kali, satu di bagian leher dan satu di bagian punggung hingga terkapar di tempat, Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku segera melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban,"ungkap Kompol Hendro, saat melakukan Jumpa Pers pada Rabu (19/3/2015).

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar.

"Dengan petunjuk yang kami dapatkan dari hasil penyelidikan awal, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dalam waktu singkat. Kurang dari sehari setelah jasad korban ditemukan, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti," kata Wakapolres.

Lanjut Kompol Hendro, Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

"Tidak hanya itu, Pasal 365 ayat (3) KUHP juga diterapkan karena tindakan ini masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku kini telah diamankan di Polres OKU Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini.

Kapolres mengimbau masyarakat, terutama para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima penumpang, terutama yang meminta diantar ke lokasi sepi. Polisi juga berjanji akan terus meningkatkan keamanan dan pengawasan di wilayah OKU Selatan untuk mencegah kejadian serupa terulang. (asl/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Buntut Presiden ke-7 RI Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama menuai respons menohok pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan terbaru hari ini.
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

Jelang Ramadhan 2026, ketahui tips mengatasi pusing atau sakit kepala saat puasa tanpa bergantung pada obat dan harus membatalkan puasa.
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Selain usaha juga dibutuhkan doa agar utang-utang anda bisa lunas. Sebab tidak pernah tahu bantuan Allah SWT dari arah mana saja.

Trending

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Bek tengah Timnas Indonesia Jay Idzes tampil penuh saat Sassuolo menaklukkan Udinese dengan skor 2-1 pada pekan ke-25 Liga Italia di Stadion Bluenergy, Minggu
Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang muslim mengucapkan selamat Imlek bagaimana hukumnya? Simak penjelasan tegas dari Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT