News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkait Kerangkeng Manusia Polda Sumut Sudah Kirim SPDP ke Kejati Sumut

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah mengirimkan dua lembar Surat Pemberitahauan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Rabu, 16 Maret 2022 - 15:32 WIB
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah mengirimkan dua lembar Surat Pemberitahauan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini terkait kasus tindak kekerasan yang menyebabkan orang meniggal yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3e subsider pasal 351 ayat 3 jonto pasal 55,56.
 
Dua lembar SPDP tersebut dikirim dalam kurun waktu berbeda beda. Di mana SPDP pertama dikirim penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 02 Maret 2022 lalu. Kemudian disusul berkas SPDP  ke dua pada tanggal 04 Maret 2022.
 
Untuk SPDP pertama terlampir nomor: B/49/III/2022/ Ditreskrimum, tercantum jadwal pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana secara bersama sama atau turut serta melakukan kekerasan yang menyebabkan orang mati.
 
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 14 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 WIB lalu, di Jalan Binjai-Telagah, Dusun 1 Nangka 5, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tepatnya di kerangkeng yang berada di dalam kawasan komplek rumah mewah milik Terbit Rencana Perangin Angin.
 
Kasus ini dinyatakan penyidik ditingkatkan pada tanggal 01 Maret 2022 dengan terlapor bernama Hermanto Sitepu alias Atok, warga Dusun 7 Suka Makmur RT 2 RW 1, Kelurahan Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan bersama sejumlah kawan kawannya. 
 
Untuk SPDP ke dua, nomor SPDP: B/50/III/2022/Ditreskrimum. Dengan pelapor Jama K Purba SH MH dengan nomor LP/A/263/II/2022/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022.
 
Untuk hal ini, terlapor bernama Rajes Ginting, warga Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara bersama kawan kawannya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Di mana tindak pidana kekerasan terjadi dalam kurun waktu 12-15 Juli 2021 lalu.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan. Dan menurutnya Polda Sumut dalam hal ini sudah membentuk tim serta tetap komitmen dan konsisten mengusut tuntas kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin agar pelaku segera diproses hukum.
 
"Terkait SPDP penyidik Ditreskrimum ke Kejatisu tersebut benar. Ada dua terlapor yang kini statusnya dalam penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Di mana peritiwanya terjadi pada kurun waktu tahun 2019 dan 2021 di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Dan Polda Sumut memastikan tetap bekerja cepat transparan dan akuntabel untuk memproses kasus ini,” ujar Hadi. (Yoga/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bertandang ke Markas Adhyaksa, PSMS Medan Bidik Tiga Poin

Bertandang ke Markas Adhyaksa, PSMS Medan Bidik Tiga Poin

PSMS Medan mengusung misi mempertahankan momentum positif saat bertandang ke markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027. Duel
Rui Pinto Akhirnya Buka Suara Usai Man City Bersalah 114 dari 115 Dakwaan: Keputusan Bersejarah

Rui Pinto Akhirnya Buka Suara Usai Man City Bersalah 114 dari 115 Dakwaan: Keputusan Bersejarah

Rui Pinto bereaksi setelah Man City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan. Ia menyebut putusan tersebut sebagai keputusan bersejarah bagi sepak bola Inggris.
Ole Romeny Bongkar Rahasia Taktik John Herdman setelah Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 2-0

Ole Romeny Bongkar Rahasia Taktik John Herdman setelah Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 2-0

Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny, membongkar kunci utama di balik permainan solid dan kompak Skuad Garuda saat membantai Singapura 2-0 pada laga pembuka =
Filippo Inzaghi: Inter Masih Calon Kuat Scudetto, Semoga AC Milan Bisa Ikut Bersaing

Filippo Inzaghi: Inter Masih Calon Kuat Scudetto, Semoga AC Milan Bisa Ikut Bersaing

Filippo Inzaghi ikut menyoroti persaingan gelar Serie A musim ini. Legenda AC Milan itu menilai Inter Milan masih berada di atas para pesaingnya.
Filippo Inzaghi: Inter Masih Calon Kuat Scudetto, Semoga AC Milan Bisa Ikut Bersaing

Filippo Inzaghi: Inter Masih Calon Kuat Scudetto, Semoga AC Milan Bisa Ikut Bersaing

Filippo Inzaghi ikut menyoroti persaingan gelar Serie A musim ini. Legenda AC Milan itu menilai Inter Milan masih berada di atas para pesaingnya.
Arsenal Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Trent Alexander-Arnold, Real Madrid Mulai Dihadapkan Dilema

Arsenal Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Trent Alexander-Arnold, Real Madrid Mulai Dihadapkan Dilema

Arsenal dikabarkan memantau Trent Alexander-Arnold di Real Madrid. Jika dilepas, bek Inggris itu disebut bisa dihargai hingga Rp1,3 triliun pada Januari 2027.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT