GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pledoi Kasus 106 Kg Sabu 3 WNA India, Kuasa Hukum Ungkap Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Mereka mengatakan selama proses persidangan berlangsung tidak terdapat bukti kuat yang mengarahkan kepada kliennya atau ketiga terdakwa sebagai pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.
Rabu, 9 April 2025 - 16:00 WIB
Sidang Pledoi Kasus 106 Kg Sabu 3 WNA India
Sumber :
  • Jupri

Karimun, tvOnenews.com - Kasus penyelundupan 106 kilogram narkotika jenis sabu yang menyeret 3 Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM, SD dan GV memasuki babak baru.

Terpusat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kasus narkotika tersebut kini memasuki agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum ketiga terdakwa, Selasa (8/4/2025) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, dalam kasus ini ketiga terdakwa mendapat pendampingan hukum oleh pengacara Rasmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido.

Kepada awak media, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut, terlebih saat proses penggeledahan, penangkapan hingga fakta-fakta di persidangan.

Mereka mengatakan selama proses persidangan berlangsung tidak terdapat bukti kuat yang mengarahkan kepada kliennya atau ketiga terdakwa sebagai pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.

"Saat proses penggeledahan di kapal yang dilakukan aparat ditemukan barang bukti (sabu-red) itu di tangki BBM mesin bukan di kamar klien kami. Selain itu, adanya dugaan skenario dalam kasus ini," sebutnya.

Tak hanya sampai disitu, selama persidangan saksi-saksi kunci seperti kapten kapal hingga kru juga tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan detail, yang mana hanya melalui via zoom.

Bahkan keterangan yang diberikan para saksi hanya bersifat asumsi hingga penggiringan opini yang tidak didukung dengan alat bukti konkret.

Untuk itu, Kuasa Hukum terdakwa meminta Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini dengan membebaskan ketiga terdakwa. Hal ini berkaca dari tidak adanya unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

"Saya meyakini Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini, karena klien kami bukan bagian dari peredaran narkotika jaringan internasional seperti yang didakwakan," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun menuntut hukuman mati terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, Govindhasamy Vimalkandhan, dalam kasus dugaan penyelundupan 106 kilogram sabu-sabu jaringan Internasional.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kuasa hukum serta ketiga terdakwa, Senin (24/3) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga WNA India itu diamankan pada 13 Juli 2024 silam di Perairan Pongkar Karimun saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapore.

Mereka diduga membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Rencananya sabu itu akan diselundupkan ke Australia melalui rute yang telah ditentukan. (aji/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Keluarga Bongkar Tabiat Asli Pesulap Merah, Sebut Tega Hancurkan Mental Istri Pertama Sebelum Wafat

Keluarga Bongkar Tabiat Asli Pesulap Merah, Sebut Tega Hancurkan Mental Istri Pertama Sebelum Wafat

Ibu mendiang Tika Mega Lestari, bongkar tabiat asli Pesulap Merah. Ia menyebut menantunya tega menghancurkan mental sang istri sebelum meninggal dunia.
Tak Masuk Daftar Teratas Top Skor! Megawati Hangestri Justru Buktikan Diri Lewat Tiket Final Four Proliga 2026

Tak Masuk Daftar Teratas Top Skor! Megawati Hangestri Justru Buktikan Diri Lewat Tiket Final Four Proliga 2026

Tak masuk daftar top skor, Megawati justru sukses mengantar Pertamina Enduro menjadi tim putri pertama yang memastikan tiket ke babak final four Proliga 2026.
DPR Semprot Pemerintah soal Garam Impor: Matiin Petani Lokal

DPR Semprot Pemerintah soal Garam Impor: Matiin Petani Lokal

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengecam ketergantungan Indonesia pada impor garam dari Australia.
Musafir Selesai, Persija Kembali ke JIS Saat Jamu PSM Makassar

Musafir Selesai, Persija Kembali ke JIS Saat Jamu PSM Makassar

‎Pertandingan Persija kontra PSM Makassar dijadwalkan berlangsung di JIS pada Jumat (20/2/2026) pada pukul 20.30 WIB. 
‎Bersinar di Posisi Baru, John Herdman Bisa Jadikan Opsi Jordi Amat di Lini Tengah dalam FIFA Series 2026

‎Bersinar di Posisi Baru, John Herdman Bisa Jadikan Opsi Jordi Amat di Lini Tengah dalam FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, bisa memiliki opsi baru terhadap taktik dan permainan skuad Garuda.
Soroti THR UMKM, DPR: Jangan Hanya Perusahaan Besar yang Dilindungi

Soroti THR UMKM, DPR: Jangan Hanya Perusahaan Besar yang Dilindungi

Komisi IX DPR RI menyoroti perlindungan pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, diliputi oleh kebahagiaan menjelang laga debutnya. Setidaknya, ada tiga kabar baik untuk sang juru taktik asal Inggris.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT