Seluma, Bengkulu - Perkara membunuh rekannya sesama tenaga kerja asal Indonesia pada Agustus 2021 lalu, Pidi Suprianto (28) tahun Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lubuk Resam, Seluma Utara, Provinsi Bengkulu dituntut hukuman mati oleh pengadilan Taiwan. Ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Rosdiana melalui ‘Pers Release’, Selasa (22/3/2022).
"Betul ada warga kita membunuh sesama rekannya seorang pekerja migran Indonesia dari Indramayu Jawa Barat di Taiwan. Saat ini proses hukumnya menunggu vonis pengadilan Taiwan. Dia sempat dituntut hukuman seumur hidup namun kita masih menunggu vonis final pengadilan di Taiwan," ujarnya.
Lanjut Rosdiana, keputusan pengadilan terhadap Paidi Suprianto akan dibacakan oleh pengadilan Taiwan pada Rabu (23/3/2022).
"Rabu (23/3/2022) vonis pengadilan Taiwan dikeluarkan. Kami menunggu hasilnya," kata Rosdiana.
Pemerintah kabupaten Seluma mengupayakan agar Paidi bisa menjalankan hukuman di Indonesia setelah putusan pengadilan dari Taiwan dikeluarkan. Informasi diperoleh Paidi Suprianto diduga membunuh seorang wanita yang juga merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat, berinisial KA (31) pada Agustus 2021.
Pembunuhan terjadi di lokasi kebun tomat tempat Paidi bekerja. KA merupakan atasan Paidi di perkebunan tomat. Diduga sempat terjadi cekcok antara Paidi dan KA yang berakhir pada hilangnya nyawa KA.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Kementerian dan Kedubes RI di Taiwan, bahwa ada kemungkinan yang bersangkutan akan dipulangkan ke tanah air dan menjalani hukuman di Indonesia. Namun, hal itu masih dibicarakan oleh Kedubes dengan pihak negara Taiwan. (Miko/Lno)
Load more