News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ancam Video Mesra Diviralkan di Medsos, Empat TSK Bergiliran Rudapaksa Gadis Remaja

Petugas Kepolisian Polres Simalungun, Sumatera Utara, mengungkap kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat te
Kamis, 8 Mei 2025 - 16:23 WIB
Polres Simalungun saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus rudapaksa seorang remaja perempuan yang dilakukan oleh empat tersangka.
Sumber :
  • tim tvOne/Daud Sitohang

Simalungun, tvOnenews.com - Petugas Kepolisian Polres Simalungun, Sumatera Utara, mengungkap kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat tersangka secara bergantian. 

Peristiwa keji yang dilakukan oleh empat tersangka ini, terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah korban tepatnya di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24). Para tersangka tega melakukan pencabulan dengan modus mengancam akan menyebarkan video korban sedang berpelukan dengan pacarnya. 

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang didampingi Wakapolres Simalungun Kompol Edi Sukamto menyebutkan, kejadian bermula saat tersangka AS menghubungi ketiga tersangka lainnya dan menceritakan bahwa ia memiliki rekaman video korban sedang bermesraan dengan pacarnya di rumah korban. 

Bermodalkan video tersebut, keempat tersangka kemudian mendatangi rumah korban, setelah bertemu dengan korban para pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video korban saat bermesraan dengan seorang pria.  

Takut video mesranya disebar dan di bawah ancaman, korban pun kemudian menuruti kemauan keempat tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Keempat tersangka kemudian melampiaskan hasrat birahinya dengan memperkosa korban secara bergantian. 

“Kasus ini kemudian terkuak setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan kemudian mendatangi Polres Simalungun guna membuat laporan,” ungkap Kapolres. 

Selanjutnya, AKBP Marganda Aritonang menyebutkan setelah mendapat laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka dari lokasi terpisah. 

“Keempat tersangka dijerat telah melanggar pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 d, dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e, Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKBP Marganda. 

Ditambahkannya, selain mengamankan para tersangka, petugas juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun, untuk penanganan trauma korban secara psikologis. (Dsg/wna)

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT