LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. Gubsu Edy Rahmayadi
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Gubernur Sumut Larang Kenderaan Dinas Gunakan Solar Bersubsidi

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar.

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:21 WIB

Medan, Sumut - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar.

Surat bernomor : 541/3268 itu dikeluarkan tanggal 23 Maret 2022. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Indonesia nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Dalam surat itu dijelaskan, kenderaan dinas milik instansi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),TNI/Polri dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar bersubsidi.

Tetapi, dikecualikan kepada kenderaan yang digunakan untuk pelayanan umum. Seperti, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

Baca Juga :

"Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO dilarang menggunakan JBT jenis minyak bersubsidi," isi surat edaran lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/03/2022).

Untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum dilarang menggunakan JBT jenis minyak bersubsidi.

Selanjutnya, Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya dilarang. Kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari instansi atau dinas yang berwenang.

"Penerbitan surat rekomendasi yang dimaksud, mengacu kepada peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi republik indonesia nomor 17 tahun 2019," bunyi surat itu.

Selain itu, batas pembelian JBT jenis minyak bersubsidi meliputi, kenderaan pribadi roda empat hanya diperbolehkan paling banyak 40 liter per hari. Kenderaan angkutan atau barang roda empat paling banyak 60 liter per hari. Kenderaan umum angkutan orang atau barang roda enam, hanya 100 liter per hari.

Badan usaha atau masyarakat yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Ahmidal Yauzar/Nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Duet Anies Baswedan - Zaki Iskandar Mencuat di Pilkada 2024 Jakarta, PDIP Beri Sinyal Dukungan

Duet Anies Baswedan - Zaki Iskandar Mencuat di Pilkada 2024 Jakarta, PDIP Beri Sinyal Dukungan

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyoroti wacana duet Anies Baswedan - Ahmed Zaki Iskandar pada perhelatan Pilkada 2024 Jakarta.
Polisi Tangkap Anggota Gangster Pembacok Pelajar SMP Hingga Tewas di Kota Tangsel

Polisi Tangkap Anggota Gangster Pembacok Pelajar SMP Hingga Tewas di Kota Tangsel

Seorang pelajar SMP tewas usai terlibat bentrokan antar gangster di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
PDIP Beri Sinyal Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada 2024 Jakarta

PDIP Beri Sinyal Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada 2024 Jakarta

PDIP memuji kelayakan eks Capres nomor urut 1, Anies Baswedan yang dinilai masih potensial maju pada bursa kandidat Pilkada 2024 Jakarta.
Megawati Soekarno Putri Siapkan Puan Maharani Jadi Ketum PDIP

Megawati Soekarno Putri Siapkan Puan Maharani Jadi Ketum PDIP

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri melangsungkan pidatonya dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V partainya yang berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Sindir Partai Politik Berebut Jabatan Menteri di Tengah Utang Negara Membengkak, Megawati Soekarno Putri : Mikir!

Sindir Partai Politik Berebut Jabatan Menteri di Tengah Utang Negara Membengkak, Megawati Soekarno Putri : Mikir!

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidatonya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V partainya pada Jumat (24/5/2024) di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
4 Remaja Diduga Pelaku Tawuran di Jakarta Barat Diringkus, Polisi Dapati Barang Bukti Celurit Panjang

4 Remaja Diduga Pelaku Tawuran di Jakarta Barat Diringkus, Polisi Dapati Barang Bukti Celurit Panjang

Sekelompok remaja diamankan oleh tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Trending
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti pertanyakan kenapa Linda sahabat almarhum tidak ikut diperiksa sebagai saksi pembunuhan. Dimana keberadaan Linda?
Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Benang kusut pengusutan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian khalayak dalam pengungkapannya.
Ampuh, Simak Posisi Seks Kilat yang Bisa Suami Istri Wajib Coba Biar Tetap Nikmat dan Klimaks

Ampuh, Simak Posisi Seks Kilat yang Bisa Suami Istri Wajib Coba Biar Tetap Nikmat dan Klimaks

Di tengah kesibukan pasangan masing-masing yang padat, seks kilat bisa menjadi pilihan tepat buat paksu dan bunda untuk memuaskan hasrat yang terhalang waktu.
Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Benang kusut pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai berbagai polemik pengusutannya oleh polisi.
Darurat Gangster di Kota Tangsel, Seorang Pelajar SMP Tewas Dibacok Usai Bentrokan

Darurat Gangster di Kota Tangsel, Seorang Pelajar SMP Tewas Dibacok Usai Bentrokan

Dua kelompok gangster terlibat bentrok di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tiga ASN Maluku Utara Pesta Sabu di Jakarta, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan

Tiga ASN Maluku Utara Pesta Sabu di Jakarta, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Maluku Utara diciduk Polda Metro Jaya usai berpesta sabu.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
Selengkapnya