Medan, Sumut - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar.
Surat bernomor : 541/3268 itu dikeluarkan tanggal 23 Maret 2022. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Indonesia nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Dalam surat itu dijelaskan, kenderaan dinas milik instansi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),TNI/Polri dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar bersubsidi.
Tetapi, dikecualikan kepada kenderaan yang digunakan untuk pelayanan umum. Seperti, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
"Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO dilarang menggunakan JBT jenis minyak bersubsidi," isi surat edaran lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/03/2022).
Untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum dilarang menggunakan JBT jenis minyak bersubsidi.
Selanjutnya, Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya dilarang. Kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari instansi atau dinas yang berwenang.
"Penerbitan surat rekomendasi yang dimaksud, mengacu kepada peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi republik indonesia nomor 17 tahun 2019," bunyi surat itu.
Selain itu, batas pembelian JBT jenis minyak bersubsidi meliputi, kenderaan pribadi roda empat hanya diperbolehkan paling banyak 40 liter per hari. Kenderaan angkutan atau barang roda empat paling banyak 60 liter per hari. Kenderaan umum angkutan orang atau barang roda enam, hanya 100 liter per hari.
Badan usaha atau masyarakat yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Ahmidal Yauzar/Nof)
Load more