News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LBH Medan Mengutuk Kekerasan pada Wartawan tvOne: Segera Ungkap Aktor Pemukulan

LBH Medan menyatakan penganiayaan ini adalah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II, maka sepatutnya pihak kepolisian mengusut secara tuntas
Sabtu, 26 Maret 2022 - 11:08 WIB
Wartawan tvOne terluka akibat dianiaya sejumlah orang yang diduga dari PTPN II
Sumber :
  • Ahmad Sukri

Medan, Sumatera Utara - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada polisi agar segera mengungkap aktor pemukulan wartawan tvOne yang diduga dilakukan oleh PTPN II. Mereka menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput kasus sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan pihak PTPN II.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada sejumlah wartawan, atas perlakukan yang diduga dilakukan oleh PTPN II, korban telah membuat pengaduan secara resmi ke Polres Deli Serdang dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jelas ini adalah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II, maka sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor dibalik pemukulan secara berutal ini,” jelas Irvan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Bahkan Irvan mengatakan dugaan kekerasan terhadap wartawan tvOne merupakan serangan terhadap kerja-kerja pers dan membunuh demokrasi. Irvan juga meyayangkan sikap Humas PTPN II yang diduga menyatakan bahwa korban Asmar Benny Haspi tidak menggunakan id card saat berada dilokasi, sebab secara nyata bahwa korban membantah atas sikap yang dilontarkan pihak PTPN II.

“Tentunya sikap Humas PTPN II sudah membuat keriuhan suasana di dalam pemberitaan yang dilontarkan oleh juru bicara perusahaan BUMN ini, bukan mengambinghitamkan korban dengan sikap pernyataan tersebut,” ungkap Irvan lagi.

Menurut Irvan lagi bahwa di dalam Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Maka Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak, maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya wartawan tvOne Benny,” kata Irvan kepada awak media.

Untuk itu Irvan juga mengungkapkan bahwa diduga para pelaku penganiaya wartawan harus dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler: Sosok Devand Febryan Pelaku Bullying di Tel-U, Sanksi Tegas Universitas Telkom, hingga Instagram Telkom University Diserbu Netizen

Terpopuler: Sosok Devand Febryan Pelaku Bullying di Tel-U, Sanksi Tegas Universitas Telkom, hingga Instagram Telkom University Diserbu Netizen

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar identitas pelaku bullying di Universitas Telkom hingga gelombang protes di Instagram resmi Tel-U.
Red Sparks Ungkap Kondisi Vanja Bukilic: Alami Cedera Kaki, Berpotensi Batal Tampil di KOVO Cup 2026

Red Sparks Ungkap Kondisi Vanja Bukilic: Alami Cedera Kaki, Berpotensi Batal Tampil di KOVO Cup 2026

elatih Red Sparks, Kwon Sun-chan mengungkapkan kondisi Vanja Bukilic yang dikabarkan mengalami cedera. Rival Megawati Hangestri itu berpeluang batal tampil di turnamen pramusim KOVO Cup 2026.
Pelaku Pembunuhan Wanita di Pinang Ranti Ternyata Tak Saling Kenal 

Pelaku Pembunuhan Wanita di Pinang Ranti Ternyata Tak Saling Kenal 

Polisi mengungkap fakta terbaru mengenai pembunuhan wanita berinisial KDA yang ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat di Indekos kawasan Pinang Ranti -
Hampir Sepekan Timnas Indonesia Juara, John Herdman Curi Perhatian di MotoGP Mandalika 2026: Kibarkan Bendera Finis saat Bezzecchi Podium

Hampir Sepekan Timnas Indonesia Juara, John Herdman Curi Perhatian di MotoGP Mandalika 2026: Kibarkan Bendera Finis saat Bezzecchi Podium

Pelatih timnas Indonesia, John Herdman, mendapat kehormatan untuk mengibarkan bendera finis dalam balapan utama MotoGP Mandalika 2026.
Regenerasi Bulu Tangkis Makin Terlihat, BNI dan PBSI Dorong Lahirnya Generasi Juara

Regenerasi Bulu Tangkis Makin Terlihat, BNI dan PBSI Dorong Lahirnya Generasi Juara

Perkembangan para pemain muda bulu tangkis nasional menjadi bagian dari proses regenerasi yang terus diperkuat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Banjir Padang Berulang di Titik yang Sama, Pakar GIS Soroti Tata Ruang dan Mitigasi

Banjir Padang Berulang di Titik yang Sama, Pakar GIS Soroti Tata Ruang dan Mitigasi

Lubuk Minturun di Kecamatan Koto Tangah, Lapau Munggu di Kecamatan Kuranji, hingga Tabing Banda Gadang di Kecamatan Nanggalo kembali terdampak. Puluhan warga terpaksa dievakuasi dari permukiman mereka. Peristiwa ini menambah daftar kejadian banjir di kawasan tersebut, setelah sebelumnya terjadi pada 27 November 2025 dan 3 Agustus 2026.

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku kini kena sanksi
Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Deni Dharma Pala.
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Universitas Telkom Ratri Wahyuningtyas menjelaskan motif pelaku melakukan bullying ke teman asramanya.
Kabar Baik untuk John Herdman, Timnas Indonesia Diproyeksikan Langsung Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi PIala Dunia 2030

Kabar Baik untuk John Herdman, Timnas Indonesia Diproyeksikan Langsung Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi PIala Dunia 2030

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya mendapatkan kabar baik jelang Kualifikasi Piala Dunia 2030. Sebab, skuad Garuda diharapkan langsung tampil di putaran kedua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT