News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Ayah di OKU Selatan Tega Hamili Anak Kandung, Korban Diancam Dibunuh

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno mengungkapkan, peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada neneknya, lalu dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Hasil medis menyatakan bahwa korban tengah mengandung. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.
Kamis, 22 Mei 2025 - 14:19 WIB
Pelaku saat diperiksa petugas.
Sumber :
  • Andi Salani

OKU Selatan, tvOnenews.com - Seorang pria di Kabupaten OKU Selatan diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Pelaku Berinisial ID (48) warga Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung agung, tega merudapaksa darah dagingnya sendiri A (16) hingga korban hamil.

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno mengungkapkan, peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada neneknya, lalu dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Hasil medis menyatakan bahwa korban tengah mengandung. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan sementara dari tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali, bahkan hampir 20 kali sejak beberapa bulan terakhir,” ungkap Kompol Hendro, Rabu (21/5/2025).

Kompol Hendro mengungkap bahwa pelaku pertama kali melancarkan aksinya di kebun, saat mengajak korban memetik jengkol. Pelaku mengiming-imingi korban dengan janji memberikan handphone baru. Namun saat korban menolak, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

“Aksi serupa kemudian diulangi pelaku berkali-kali, termasuk di rumah saat kondisi sepi. Korban tidak berani melapor karena terus diancam,” tambah Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga. Kami juga mengusulkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Kompol Hendro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres OKU Selatan juga memastikan bahwa korban kini telah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis oleh tenaga profesional.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi dalam lingkup keluarga sendiri,” pungkas Wakapolres. (asi/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola yang Dijalankan dari Hulu ke Hilir

PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola yang Dijalankan dari Hulu ke Hilir

Di tengah besarnya skala layanan PNM yang menjangkau 23,3 juta  perempuan prasejahtera di berbagai wilayah Indonesia, budaya kepatuhan menjadi fondasi penting agar setiap proses pemberdayaan berjalan sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatim Balinus) untuk memastikan keandalan pasokan energi nasional.
Fitur Baru WhatsApp: Tak Perlu Bagikan Nomor HP Lagi, Kini Sudah Bisa Pakai Username

Fitur Baru WhatsApp: Tak Perlu Bagikan Nomor HP Lagi, Kini Sudah Bisa Pakai Username

WhatsApp mengumumkan akan menghadirkan fitur nama pengguna atau username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus membagikan nomor telepon pribadi mereka.
Danantara Gandeng KPK untuk Dampingi Pelaksanaan Proyek Hilirisasi Guna Cegah Korupsi

Danantara Gandeng KPK untuk Dampingi Pelaksanaan Proyek Hilirisasi Guna Cegah Korupsi

BPI Danantara meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan proyek hilirisasi guna mencegah terjadinya korupsi.
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Belanda Vs Maroko

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Belanda Vs Maroko

Hasil Belanda vs Maroko di fase ini akan menentukan tim lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT