News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Ayah di OKU Selatan Tega Hamili Anak Kandung, Korban Diancam Dibunuh

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno mengungkapkan, peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada neneknya, lalu dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Hasil medis menyatakan bahwa korban tengah mengandung. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.
Kamis, 22 Mei 2025 - 14:19 WIB
Pelaku saat diperiksa petugas.
Sumber :
  • Andi Salani

OKU Selatan, tvOnenews.com - Seorang pria di Kabupaten OKU Selatan diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Pelaku Berinisial ID (48) warga Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung agung, tega merudapaksa darah dagingnya sendiri A (16) hingga korban hamil.

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno mengungkapkan, peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada neneknya, lalu dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Hasil medis menyatakan bahwa korban tengah mengandung. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan sementara dari tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali, bahkan hampir 20 kali sejak beberapa bulan terakhir,” ungkap Kompol Hendro, Rabu (21/5/2025).

Kompol Hendro mengungkap bahwa pelaku pertama kali melancarkan aksinya di kebun, saat mengajak korban memetik jengkol. Pelaku mengiming-imingi korban dengan janji memberikan handphone baru. Namun saat korban menolak, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

“Aksi serupa kemudian diulangi pelaku berkali-kali, termasuk di rumah saat kondisi sepi. Korban tidak berani melapor karena terus diancam,” tambah Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga. Kami juga mengusulkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Kompol Hendro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres OKU Selatan juga memastikan bahwa korban kini telah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis oleh tenaga profesional.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi dalam lingkup keluarga sendiri,” pungkas Wakapolres. (asi/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp36.000, Menjadi Rp2.664.000 per gram

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp36.000, Menjadi Rp2.664.000 per gram

Dikutip dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp36.000 per gram. Sebelumnya harga emas batangan itu Rp2.700.000 per gram, kini jadi Rp2.664.000 per gram.
Siswi SMA Tertemper KRL di Jurangmangu, KPAI: Alarm untuk Para Orang Tua!

Siswi SMA Tertemper KRL di Jurangmangu, KPAI: Alarm untuk Para Orang Tua!

KPAI mengingat para orang tua agar lebih memperhatikan kondisi anak-anaknya di kehidupan sehari-hari usai insiden siswi SMA yang tertemper KRL di Jurangmagu.
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Kereta Penumpang di Inggris Anjlok, 11 Orang Terluka

Kereta Penumpang di Inggris Anjlok, 11 Orang Terluka

Sebuah kereta penumpang yang membawa sekitar 150 orang, tergelincir di dekat stasiun kereta api Lewes di East Sussex.
Prabowo Tiba di Gedung MPR Pukul 08.05 WIB Disambut Gibran hingga Ahmad Muzani

Prabowo Tiba di Gedung MPR Pukul 08.05 WIB Disambut Gibran hingga Ahmad Muzani

Prabowo tampak menggunakan setelan jas berwarna abu-abu tua. Ia langsung bergegas memasuki gedung DPR/MPR bersama Muzani dan Sultan yang disambut oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Trending

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani telat datang ke Sidang Tahunan MPR RI 2026. Dia tiba setelah Presiden Prabowo Subianto.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT