News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkara Inong Terkesan Dipaksakan, PH Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU

Mereka berharap majelis hakim dan JPU melihat permasalahan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru serta bijak dalam mendudukkan Inong Fitriani sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Rabu, 28 Mei 2025 - 07:09 WIB
Inong Fitriani
Sumber :
  • Istimewa

Penasehat Hukum Inong Fitriani juga menyampaikan dakwaan JPU selain bersifat prematur dan dipaksakan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dijelaskan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidaknya hal perdata itu.

“Jika terjadi perselisihan antara dua hal diharuskan melalui pengujian secara perdata untuk mendapatkan sejarah yang terang tentang keabsahan surat. Oleh karena ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan, secara hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," jelas Penasehat Hukum Inong Fitriani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penasehat Hukum Inong Fitriani berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argumentasi hukum yang dikemukakan dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan.

“Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Inong Fitriani alias Inong Binti Alm Ibrahim memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum," harap Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Selanjutnya majelis hakim diharapkan juga menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa Inong Fitriani dalam perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum dibatalkan demi hukum.

“Demi hukum untuk segera mengeluarkan Inong Fitriani dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan. Kemudian menyatakan terdakwa Inong Fitriani tidak dapat dipersalahkan dan atau dihukum berdasarkan surat dakwaan serta memulihkan nama baik Inong Fitriani. Terakhir membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Penasehat Hukum Inong Fitriani melalui eksepsi yang mereka bacakan.

Sidang perkara Inong Fitriani dilanjutkan dengan agenda replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban yang diajukan oleh tergugat yang bakal digelar minggu depan, Selasa (3/6/2025) di Pengadilan Negeri Dumai.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lahan Kurang Produktif di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Melon Premium

Lahan Kurang Produktif di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Melon Premium

Lahan yang sebelumnya dinilai kurang produktif di Desa Gondangmanis, Kabupaten Jombang, kini berubah menjadi kebun melon premium berbasis teknologi hidroponik.
PB Akuatik Indonesia Beberkan Kronologi Mundurnya Adellia di Final Asian Games 2026 dan Kondisi Terkini Sang Atlet

PB Akuatik Indonesia Beberkan Kronologi Mundurnya Adellia di Final Asian Games 2026 dan Kondisi Terkini Sang Atlet

PB Akuatik Indonesia ungkap kronologi mundurnya atlet renang Tanah Air, Adellia, dari final Asian Games 2026. Kondisi terkini sang perenang juga disampaikan.
Beatrice Gumulya/Novela Putria Hajar Filipina Tanpa Ampun, Tim Indonesia Tambah Perunggu Asian Games 2026

Beatrice Gumulya/Novela Putria Hajar Filipina Tanpa Ampun, Tim Indonesia Tambah Perunggu Asian Games 2026

Beatrice/Novela menghajar wakil Filipina Danna Abad/Joshea Malazarte dengan kemenangan telak 6-0, 6-0 di perebutan tempat ketiga ganda putri padel Asian Games di Nagoya City Higashi Sport Center, Sabtu (3/10/2026).
Meski Belum Sumbang Emas, PB Akuatik Puji Penampilan Atlet Renang Indonesia di Asian Games 2026: Mereka Hadapi Juara Dunia tapi Tak Gentar

Meski Belum Sumbang Emas, PB Akuatik Puji Penampilan Atlet Renang Indonesia di Asian Games 2026: Mereka Hadapi Juara Dunia tapi Tak Gentar

Indonesia memang belum menyumbangkan medali dari cabang renang di Asian Games 2026. Namun, para atlet membawa pulang pengalaman berharga sepanjang gelaran.
Sinopsis Film Empat Musim Pertiwi Karya Kamila Andini hingga Daftar Pemainnya, Diperankan Putri Marino dan Arya Saloka

Sinopsis Film Empat Musim Pertiwi Karya Kamila Andini hingga Daftar Pemainnya, Diperankan Putri Marino dan Arya Saloka

Film terbaru karya Sutradara Kamila Andini, Empat Musim Pertiwi mengangkat tema perjalanan perempuan yang memulihkan trauma masa lalu diperankan Putri Marino.
12 Orang Terluka Imbas Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, Diduga Seharusnya Naik Tiba-Tiba Turun

12 Orang Terluka Imbas Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, Diduga Seharusnya Naik Tiba-Tiba Turun

Sebanyak 12 orang terluka imbas gangguan eskalator di Stasiun Duri. Eskalator itu diduga tiba-tiba gangguan saat digunakan para penumpang.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT