GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Kontraktor Ditetapkan Tersangka Pada Kasus SPALD-T

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari Jambi, akhirnya resmi menetapkan 3 orang kontraktor sebagai tersangka pada kasus proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) pada tahun 2019
Selasa, 5 April 2022 - 11:53 WIB
Tiga Kontraktor Ditetapkan Tersangka Pada Kasus SPALD-T
Sumber :
  • Tim Tvone/Tarmizi

Batanghari, Jambi - Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari Jambi, akhirnya resmi menetapkan 3 orang kontraktor sebagai tersangka pada kasus proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) pada tahun 2019.
 
Ketiga kontraktor ini ditatapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Tiga orang tersangka tersebut yakni IP, IZ dan MYB.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Kementrian PUPR meluncurkan Program Hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi (SAIIG) Tahap II pada Tahun 2018 lalu, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan Investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan sanitasi yang layak, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah di lakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.
 
Selanjutnya, pada Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Batanghari atas ketertarikannya memasukkan Anggaran Pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.678.468.909,74.
 
"Untuk 3 orang kontraktor yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini, akan ditahan selama 20 hari yang dititip di Polres Batanghari," kata Kajari. Pada Senin (04/04/2022) sore.
 
Dirinya juga mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi. Dan selanjutnya, pihak kejaksaan akan terus melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi terhadap para saksi apakah bakal ada tersangka baru atau tidak.
 
"kita tunggu dulu perkembangan terbaru dari Tim Penyidik, info selanjutnya nanti akan kita sampaikan ke teman media," singkatnya.
 
Lebih jauh disampaikan Kajari, bahwa penanganan penyidikan ini telah dilakukan sejak tahun 2021, di mana perkara ini menjadi atensi atas Tindak Pidana Korupsi atas pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat yang terletak di RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.
 
"Para tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Tarmizi/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal MotoGP Catalunya 2026, Sabtu 16 Mei: Kuasai Sesi Latihan, KTM Siap Tebar Ancaman pada Ducati dan Aprilia di Barcelona

Jadwal MotoGP Catalunya 2026, Sabtu 16 Mei: Kuasai Sesi Latihan, KTM Siap Tebar Ancaman pada Ducati dan Aprilia di Barcelona

Jadwal MotoGP Catalunya 2026 Sabtu 16 Mei akan menyuguhkan sesi kualifikasi dan Sprint Race yang diprediksi menghadirkan persaingan ketat.
Presiden Prabowo akan Resmikan Museum Ibu Marsinah dan Panen Raya Jagung Nasional

Presiden Prabowo akan Resmikan Museum Ibu Marsinah dan Panen Raya Jagung Nasional

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri sejumlah agenda nasional pada Sabtu, 16 Mei 2026 di Provinsi Jawa Timur.
Jukir di Jakarta Bakal Ditangkap Polisi Jika Lakukan Ini

Jukir di Jakarta Bakal Ditangkap Polisi Jika Lakukan Ini

Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk melapor bila ada unsur pungutan liar atau pemalakan oleh juru parkir atau jukir.
Ray Rangkuti Ungkap Kerja DPN Minim Libatkan Profesional Sipil

Ray Rangkuti Ungkap Kerja DPN Minim Libatkan Profesional Sipil

Pengamat politik, Ray Rangkuti mengkritisi konseptual pembentukan dari Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Warganet naik darah ketika menemukan akun medsos diduga milik juri LCC MPR Indri Wahyuni yang minta maaf hanya melalui bio serta foto profil Instagram-nya.
Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelanggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelanggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.

Trending

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Momen unik saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang anak laki-laki asal Tasikmalaya yang viral guling-guling di kamar gegara ingin foto dengan KDM.
Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

John Herdman cukup percaya diri menyebut Timnas Indonesia sebagai tim yang akan ditakuti oleh Jepang dan Qatar, sesama kontestan di grup F Piala Asia 2027.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Warganet naik darah ketika menemukan akun medsos diduga milik juri LCC MPR Indri Wahyuni yang minta maaf hanya melalui bio serta foto profil Instagram-nya.
Libur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang MenurunLibur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang Menurun

Libur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang MenurunLibur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang Menurun

Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang keberangkatan dan kedatangan pada periode libur panjang dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus pada pekan ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT