News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Makin Seru! Kasus Korupsi PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Per
Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:25 WIB
Mengenakan rompi berwarna pink, dua tersangka baru ditahan di Kejaksaan Negeri Sungaipenuh
Sumber :
  • tim tvOne/Arizal Antoni

Kerinci, tvonenews.com - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah menjerat tujuh orang sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyampaikan bahwa kedua tersangka baru tersebut berinisial H, seorang ASN pada Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dan REF, seorang pegawai PPPK guru di SMP 43 Kayu Aro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti kuat selama lebih dari empat bulan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta mengantongi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum.

"Keduanya diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,7 miliar. Saat ini, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh," ujar Sukma dalam konferensi pers, Sabtu (19/7/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini, termasuk pejabat di Dinas Perhubungan dan pihak perusahaan, yakni: HC, NE (kabid lalu lintas), F, AN, SN, G, dan J.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyebut bahwa H dan REF diduga sebagai peminjam bendera perusahaan yang digunakan oleh tersangka sebelumnya dalam proyek pengadaan tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas Yogi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proyek PJU yang awalnya bernilai Rp3,4 miliar mengalami perubahan anggaran menjadi Rp2,1 miliar, dengan total keseluruhan proyek mencapai Rp5,5 miliar. Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukum Kejari Sungai Penuh," tegas Kepala Kejari. (Aai/wna) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lokasi Pemakaman Guruh Soekarnoputra, Rencananya di Samping Pusara Fatmawati

Lokasi Pemakaman Guruh Soekarnoputra, Rencananya di Samping Pusara Fatmawati

Rencana lokasi pemakaman Guruh Soekarnoputra, adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di sebelah makam Fatmawati, istri Presiden ke-1 RI, Ir. Soekarno.
Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Ole Romeny menegaskan ketajamannya bersama Timnas Indonesia di SUGBK bukan sekadar keberuntungan. Ia menyebut kerja keras dan kepercayaan diri jadi kuncinya.
Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali dari Nomor Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali dari Nomor Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga atletik nomor Marathon Putra, Robi Syianturi, gagal mempersembahkan medali untuk Merah Putih di gelaran Asian Games 2026 ini.
Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

PT Pegadaian (Persero) kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dalam ajang penganugerahan The Best Contact Center Indonesia (TBCCI) 2026 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA).
Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Natasya Beteyob Langsung Alihkan Fokus Hadapi Kualifikasi Olimpiade

Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Natasya Beteyob Langsung Alihkan Fokus Hadapi Kualifikasi Olimpiade

Lifter putri Indonesia Natasya Beteyob harus mengakhiri perjuangannya di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya tanpa medali.
Banjir Bandang Solok, Dua Korban Ditemukan Tewas dan Empat Alami Luka-Luka

Banjir Bandang Solok, Dua Korban Ditemukan Tewas dan Empat Alami Luka-Luka

BPPB mengungkapkan total korban tewas akibat banjir bandang di wilayah Arosuka, Kabupaten Solok, yang terjadi pada Senin (21/9/2026) lalu menjadi dua orang.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT