Diwaktu yang sama, satu terdakwa lainnya oknum pendamping santri bernama Imam Akbar diganjar oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Junaidi oknum pengajar di salah satu pesantren di Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri di Ogan ilir Sumsel.
Satu terdakwa lainnya yakni Imam Akbar yang telah dituntut terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana selama 15 tahun penjara. (jun/ade)
Load more