LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Vonis Kasus Pencabulan di Palembang
Sumber :
  • Junjati Patra

Cabuli Puluhan Santri, Oknum Guru Pendamping Ponpes di Palembang Divonis 19,6 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis terdakwa Junaidi, oknum guru pendamping salah satu pesantren di Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri di Ogan ilir Sumsel, hukuman 19,6 tahun penjara.

Rabu, 13 April 2022 - 02:36 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Majelis hakim yang diketahui hakim Dr Fahrein SH MH, memvonis terdakwa Junaidi hukuman 19,6 tahun penjara terhadap oknum guru pendamping salah satu pesantren di Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri di Ogan ilir Sumsel, Selasa (12/4/2022).
 
Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada puluhan siswa Ponpes dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa yakni terdakwa selaku tenaga pendidik, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.
 
"Serta perbuatan terdakwa membuat rasa sakit dan trauma pada korban yang kesemuanya masih dibawah umur, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkapnya
 
Terdakwa Junaidi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Dr Fahrein SH MH, melanggar Pasal tentang perlindungan anak Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.
 
Diwaktu yang sama, satu terdakwa lainnya oknum pendamping santri bernama Imam Akbar diganjar oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Junaidi oknum pengajar di salah satu pesantren di Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri di Ogan ilir Sumsel. 
 
Satu terdakwa lainnya yakni Imam Akbar yang telah dituntut terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana selama 15 tahun penjara. (jun/ade)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Luna Maya, Darius Sinathrya, hingga Audi Marissa Terlibat Isu Perselingkuhan di Series Main Api

Luna Maya, Darius Sinathrya, hingga Audi Marissa Terlibat Isu Perselingkuhan di Series Main Api

WeTV Indonesia kembali memberi kejutan bagi para penonton setia dengan mengumumkan serial 'Main Api', akan memulai proses syuting.
Jadi Sahabat Pengadilan, PKKEI Berikan Naskah Kajian Amicus Curiae Karen Agustiawan

Jadi Sahabat Pengadilan, PKKEI Berikan Naskah Kajian Amicus Curiae Karen Agustiawan

Pusat Kajian Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI) pada Senin (13/5/2024) mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) sebagai bentuk dukungan kepada Karen Agustiawan.
Shin Tae-yong Full Senyum, PSSI Kerja Keras Bawa 3 Bintang Naturalisasi Eropa Anyar ke Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Full Senyum, PSSI Kerja Keras Bawa 3 Bintang Naturalisasi Eropa Anyar ke Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dapat amunisi tambahan setelah PSSI coba rampungkan naturalisasi 3 pemain keturunan jelang Kualifkasi Piala Dunia 2026.
Berikut Ini Link Buku Tuntunan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama untuk Jemaah Haji Indonesia

Berikut Ini Link Buku Tuntunan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama untuk Jemaah Haji Indonesia

Ada baiknya seluruh jemaah haji indonesia mendownload buku tuntunan haji dan umrah yang dikeluarkan oleh Kemenag. Buku tersebut bisa diakses secara online......
Jokowi Terbitkan Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap, Begini Isinya

Jokowi Terbitkan Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap, Begini Isinya

Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Targetkan Lolos Piala Dunia U-23 2025, Indra Sjafri Gandeng Lima Pemain Keturunan saat Tur di Belanda

Targetkan Lolos Piala Dunia U-23 2025, Indra Sjafri Gandeng Lima Pemain Keturunan saat Tur di Belanda

Indra Sjafri saat ini sedang jalani tur ke Belanda demi mencari para pemain keturunan untuk bisa membela Timnas Indonesia dalam persiapan menatap Piala AFF U-19 2024 dan Kualifikasi Piala Asia U-20 2025.
Trending
Timnas Indonesia Bisa Bernasib Seperti Jerman di Piala Dunia Jika Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, Ciptakan Perang Saudara Beda Negara

Timnas Indonesia Bisa Bernasib Seperti Jerman di Piala Dunia Jika Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, Ciptakan Perang Saudara Beda Negara

Timnas Indonesia bakal bernasib seperti Jerman dan berpotensi alami perang saudara dengan Belanda jika salah satu pemain keturunan ini resmi dinaturalisasi.
Pengamat Asing Bandingkan Kiprah 3 Pelatih Korea di ASEAN, Sorot Kehidupan Shin Tae-yong Selama Pimpin Timnas Indonesia

Pengamat Asing Bandingkan Kiprah 3 Pelatih Korea di ASEAN, Sorot Kehidupan Shin Tae-yong Selama Pimpin Timnas Indonesia

Saat ini tiga timnas dari 11 negara Asia Tenggara dipimpin oleh pelatih asal Korea Selatan.
Viral Video Diduga Suasana Panik Dalam Bus SMK Lingga Kencana Depok Saat Kecelakaan di Subang, Penumpang Histeris dan Bertakbir

Viral Video Diduga Suasana Panik Dalam Bus SMK Lingga Kencana Depok Saat Kecelakaan di Subang, Penumpang Histeris dan Bertakbir

Viral video diduga suasana dalam bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok saat kecelakaan di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5).
Mbah Trimo Wakafkan 12 SPBU dan Serahkan Cek Rp10 Miliar ke Muhammadiyah, Kiai: Orangnya Sederhana, Sehari-hari Jadi Marbot

Mbah Trimo Wakafkan 12 SPBU dan Serahkan Cek Rp10 Miliar ke Muhammadiyah, Kiai: Orangnya Sederhana, Sehari-hari Jadi Marbot

Seorang pria bernama H. Soetrismo atau yang lebih akrab disapa Mbah Trimo mewakafkan 12 SPBU dan menyerahkan cek sebesar Rp10 miliar ke Muhammadiyah.
Penyesalan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater, Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf pada Keluarga Korban

Penyesalan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater, Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf pada Keluarga Korban

Sopir bus kecelakaan maut di Ciater, Subang yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana mengungkapkan penyesalannya. Ia memohon maaf kepada para keluarga.
Beredar Video Potongan Live TikTok Mengerikan Diduga dari Dalam Bus Maut SMK Lingga Kencana Depok: Allahu Akbar, Kecelakaan, Remnya Blong

Beredar Video Potongan Live TikTok Mengerikan Diduga dari Dalam Bus Maut SMK Lingga Kencana Depok: Allahu Akbar, Kecelakaan, Remnya Blong

Beredar video potongan live TikTok mengerikan diduga dari dalam bus maut SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di Subang. 
Percakapan Terakhir Ayah dan Korban Kecelakan Bus Pelajar SMK Subang, hingga Pernyataan Saksi Saat Detik-detik Kecelakaan

Percakapan Terakhir Ayah dan Korban Kecelakan Bus Pelajar SMK Subang, hingga Pernyataan Saksi Saat Detik-detik Kecelakaan

Kisah percakapan terakhir ayah korban kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang. Keterangan saksi saat kecelakaan maut bus terguling
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya