Aceh Barat, Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendesak penyidik Polres setempat segera menetapkan tersangka penimbunan minyak solar di kawasan tambang batubara milik PT Prima Bara Mahadana (PT PBM)
Lembaga wakil rakyat menilai pihak Polres Aceh Barat terkesan lambat dalam kasus penimbunan minyak solar, pada masalah solar kini tengah menjadi masalah secara nasional.
Ramli Wakil ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat sangat kecewa karena proses hukum terhadap kasus penimbunan minyak solar di kawasan tambang batubara hingga kini belum ada kejelasan siapa pelakunya.
"Katanya sudah empat orang di periksa, tapi kenapa hingga kini tidak ada perkembangan kasusnya, belum ada tersangka dalam kasus penimbunan minyak solar di kawasan tambang batura," kata Ramli, Rabu (13/4/2022).
Ramli juga menambahkan, penemuan dan penyegelan terhadap tangki minyak solar di kawasan tambang batubara sudah berjalan satu bulan, namun sudah terkesan di diamkan, padahal publik menunggu siapa pelaku yang telah membuat solar langka ini.
"Kami desak pihak penyidik Polres untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus penimbunan solar, kalau memang Polres tidak mampu, kami minta Polda untuk mengambil alih kasus ini," tegas wakil ketua 1 DPRK Aceh Barat.
Ramli berharap dengan ada penindakan hukum yang serius menjadi efek jera bagi pelaku lainnya, untuk segera berhentik mencuri minyak solar bersubsidi.
"Kalua penegak hukum tidak serius dalam mengungkap kasus penimbunan solar, jangan harap kelangkaan solar akan akan segera berakhir," tegas Ramli.(KHA/LNO)
Load more