News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dana Desa Dipakai Biaya Hajatan Pernikahan Anak, Kades di Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara 

Hal ini dilakukan terdakwa Arbain, mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Sumsel, pada tahun anggaran 2019. Pada sidang yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Masriati memvonis terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara.
Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:18 WIB
Mantan Kades di OKU Timur Sumsel saat jalani sidang putusan.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Seharusnya dana desa dipakai untuk meningkatkan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan membangun infrastruktur desa. Namun, sebagian besar dana desa tersebut justru dipakai terdakwa untuk membiayai hajatan pernikahan anak dan membeli kendaraan pribadi.

Hal ini dilakukan terdakwa Arbain, mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Sumsel, pada tahun anggaran 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Masriati memvonis terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara.

Arbain, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dakwaan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur.

“Bahwa terdakwa memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arbain dengan pidana pokok selama 2 tahun penjara," tegas hakim Masriati saat membacakan amar putusan, Selasa (12/8/2025).

Selain hukuman penjara, Arbain juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp311,4 juta. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa dana desa yang diselewengkan Arbain mencapai Rp311,4 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp140 juta digunakan untuk hajatan pernikahan anaknya.

Sementara sisanya, antara lain dipakai untuk membiayai pencalonan dirinya kembali sebagai Kades Perjaya pada periode berikutnya. Namun, meski sudah mengeluarkan dana besar, Arbain tetap kalah dalam kontestasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus penyelewengan yang dilakukan cukup beragam. Arbain memanipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat kuitansi fiktif pembelian material bangunan, hingga mengurangi volume pekerjaan infrastruktur desa.

Salah satu pekerjaan yang terdampak adalah proyek pembangunan drainase di Dusun II yang volumenya dikurangi dari rencana awal. Usai mendengar vonis, Arbain yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, pihak JPU Kejari OKU Timur menyatakan pikir - pikir atas putusan majelis hakim. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut
Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI menjadi momentum mengenalkan kembali budaya, wastra, kuliner, seni, dan komoditas UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.
Bangkit dari Vakum, Tradisigila Rilis Album Ketiga Street Love Memories dengan Warna Musik yang Lebih Variatif

Bangkit dari Vakum, Tradisigila Rilis Album Ketiga Street Love Memories dengan Warna Musik yang Lebih Variatif

Band rock asal Semarang, Jawa Tengah, TRADISIGILA, kembali menunjukkan produktivitasnya setelah sempat mengalami masa vakum beberapa tahun.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT