News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dana Desa Dipakai Biaya Hajatan Pernikahan Anak, Kades di Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara 

Hal ini dilakukan terdakwa Arbain, mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Sumsel, pada tahun anggaran 2019. Pada sidang yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Masriati memvonis terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara.
Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:18 WIB
Mantan Kades di OKU Timur Sumsel saat jalani sidang putusan.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Seharusnya dana desa dipakai untuk meningkatkan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan membangun infrastruktur desa. Namun, sebagian besar dana desa tersebut justru dipakai terdakwa untuk membiayai hajatan pernikahan anak dan membeli kendaraan pribadi.

Hal ini dilakukan terdakwa Arbain, mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Sumsel, pada tahun anggaran 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Masriati memvonis terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara.

Arbain, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dakwaan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur.

“Bahwa terdakwa memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arbain dengan pidana pokok selama 2 tahun penjara," tegas hakim Masriati saat membacakan amar putusan, Selasa (12/8/2025).

Selain hukuman penjara, Arbain juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp311,4 juta. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa dana desa yang diselewengkan Arbain mencapai Rp311,4 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp140 juta digunakan untuk hajatan pernikahan anaknya.

Sementara sisanya, antara lain dipakai untuk membiayai pencalonan dirinya kembali sebagai Kades Perjaya pada periode berikutnya. Namun, meski sudah mengeluarkan dana besar, Arbain tetap kalah dalam kontestasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus penyelewengan yang dilakukan cukup beragam. Arbain memanipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat kuitansi fiktif pembelian material bangunan, hingga mengurangi volume pekerjaan infrastruktur desa.

Salah satu pekerjaan yang terdampak adalah proyek pembangunan drainase di Dusun II yang volumenya dikurangi dari rencana awal. Usai mendengar vonis, Arbain yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, pihak JPU Kejari OKU Timur menyatakan pikir - pikir atas putusan majelis hakim. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

Ranking FIFA tidak lagi menjadi jaminan, karena tiga tim di Piala Dunia 2026 berikut berhasil mencuri panggung utama dan membuktikan bahwa keajaiban itu nyata.
Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Bagi wisatawan yang berlibur ke kawasan Bromo, kini tersedia destinasi baru yang menawarkan pengalaman memacu adrenalin.
10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.
Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT