GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Kasubdit I Indagsi, AKBP Ruslaeni menyebut puluhan kilogram barang bukti ini diamankan dari sebuah rumah, yang berada tidak jauh dari SMP Negeri 4 Batam, Bengkong pada, Jumat (29/8/2025) lalu.
Senin, 1 September 2025 - 17:45 WIB
Dokumentasi Barang Bukti.
Sumber :
  • Alboin

Batam, tvOnenews.com - Sebanyak 21,8 kilogram sisik trenggiling senilai Rp1,2 miliar, yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri digagalkan Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri. Sisik dari hewan yang masuk dalam kategori hewan dilindungi ini akan dibawa ke Vietnam.

Kasubdit I Indagsi, AKBP Ruslaeni menyebut puluhan kilogram barang bukti ini diamankan dari sebuah rumah, yang berada tidak jauh dari SMP Negeri 4 Batam, Bengkong pada, Jumat (29/8/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Namun untuk pemilik barang masih kami lidik, adapun alamat yang kami datangi kemarin itu merupakan alamat palsu," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).

Ruslaeni menyebut, awal penggagalan penyelundupan bagian tubuh dari hewan dilindungi ini, berdasarkan laporan pihak perusahaan pengiriman barang yang curiga dengan muatan barang yang akan dikirim.

Dalam laporannya, barang tersebut dikirim dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dan dikemas dalam sebuah kardus, dengan alamat pengiriman sebuah ruko yang berada kawasan Samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“21,8 kilogram sisik trenggiling yang tergolong dalam Appendix 1 dan dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” jelasnya.

Menurut Ruslaeni, harga jual sisik trenggiling ini di pasaran ilegal mencapai Rp60 juta per kilogram. Dengan itu, pihaknya menghitung bahwa seluruh barang diperkirakan mencapai angka Rp1,2 miliar untuk dijual ke Vietnam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ruslaeni menyebut, adapun pelaku yang terlibat akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.

“Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar," jelasnya. (ahs/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Erick Thohir Pantau Kondisi Lapangan Stadion GBK, Pastikan Kesiapan Gelar FIFA Series 2026

Erick Thohir Pantau Kondisi Lapangan Stadion GBK, Pastikan Kesiapan Gelar FIFA Series 2026

Timnas Indonesia akan menjadi tuan rumah untuk FIFA Series 2026 dengan menjamu St Kitts and Nevis, Bulgaria dan Kepulauan Solomon pada 27 dan 31 Maret 2026 mendatang. 
Islam Makhachev Tanggapi Tuduhan Perbedaan Berat Badan saat Lawan Dustin Poirier Tahun 2024

Islam Makhachev Tanggapi Tuduhan Perbedaan Berat Badan saat Lawan Dustin Poirier Tahun 2024

Islam Makhachev akhirnya angkat bicara terkait tudingan perbedaan berat badan saat menghadapi Dustin Poirier di UFC 302. Ia membantah tuduhan soal bobotnya.
Cerita Kanwil Kemenag DKI Pantau Hilal 1 Syawal 1447 Hijriah di Jakarta, Singgung Polusi Udara

Cerita Kanwil Kemenag DKI Pantau Hilal 1 Syawal 1447 Hijriah di Jakarta, Singgung Polusi Udara

Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, mulai melakukan pemantauan hilal untuk menentukan 1 Syawal 1447 H atau Hari Raya Lebaran 2026.
Kemenag Sebut Posisi Hilal Indonesia Belum Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Hari Sabtu

Kemenag Sebut Posisi Hilal Indonesia Belum Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Hari Sabtu

Kemenag menyebut posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria baru kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Atasai Kemacetan, Polres Garut Rekayasa Jalur Satu Arah

Atasai Kemacetan, Polres Garut Rekayasa Jalur Satu Arah

Rekayasa jalur satu arah atau "one way" terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Garut, untuk mengatasi kemacetan arus kendaraan yang melaju dari arah Bandung di jalur provinsi dan nasional, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.
Sulit Tembus Timnas Belanda, Keponakan Giovanni van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia

Sulit Tembus Timnas Belanda, Keponakan Giovanni van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia

Gagal di Belanda, Floris de Pagter-van Bronckhorst, keponakan legenda Belanda Giovanni van Bronckhorst, mengungkapkan ketertarikannya membela Timnas Indonesia.

Trending

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria mengungkap bahwa sebuah tim top Liga Inggris dan satu dari kasta kedua Liga Jerman “cemberut” kepada Indonesia. Hal ini beriringan dengan keputusan pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov.
Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 besok.
Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT