Masyarakat Sesalkan, Anak Sudah Vaksin Dosis Kedua Perlu Tes Antigen
- Tim Tvone/Alboin
Batam - Aturan dan syarat perjalanan wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 meski telah menerima vaksin kedua, terutama usia enam tahun ke atas, disesalkan kebanyakan masyarakat Batam yang hendak bepergian.Ā Ā
Ā
Wanto warga Batam merasa kesalĀ Ā saat memberangkatkan anaknyaĀ Ā yang sudah menerima vaksin dosis 2 masih dimintai surat antigen oleh petugas bandara, pada Selasa siang(19/4/2022)
Ā
"Saya dapat info di media Senin sore(18/4/2022), bahwa anak sudah vaksin dosis kedua tak perlu tes, eh ternyata dimintai.Ā Ā Ini aturan gimana sih.āĀ Ā Sesalnya.
Ā
Beruntung kata Wanto, masih sempat bawa anaknya melakukan tes terlebih dahulu.
Ā
"Alhamdulilah, untung saja saya masih bawa surat antigen. Sehingga anak saya tidak ketinggalan pesawat,ā ujarnya.
Ā
Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Khusus Batam ( KKP) Batam, Ahmad mengatakan, Surat Edaran resmi dikeluarkan pada hari Selasa (19/4) oleh Satgas Nasional Penanganganan Covid-19.
Ā
āSE-nya terbit Selasa kemarin, kami terima baru sore,ā jawabnya singkat Rabu (20/4/2022).Ā
Ā
DalamĀ Ā Adendum Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid 19 No 16 Tahun 2022 ituĀ Ā menyebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam NegeriĀ Ā (PPDN) Usia 6-17 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan tanpa menunjukkanĀ Ā surat Rapid Test Antigen, namun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Dan aturan itu berlaku di seluruh Indonesia. (AHS/LNO)
Load more