News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar dalam Proyek LRT Palembang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang mendakwa Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB
Eks Dirjen Perkeretaapian saat jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang mendakwa Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017, atas dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp74,05 miliar.

Dakwaan dibacakan oleh jaksa Syahran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Prasetyo yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016 dan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.

Jaksa menyebut, Prasetyo berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, antara lain Ir. Tukijo, MM (Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya 2015–2016), Ir. Ignatius Joko Herwanto, MM, Ir. Septiawan Andri Purwanto, serta Ir. Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT (Direktur Utama PT Perentjana Djaja).

Mereka diduga melakukan rekayasa dalam proses penunjukan penyedia jasa, dengan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis proyek tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

Lebih lanjut, jaksa mengungkap adanya pengondisian dan kesepakatan pembagian fee antara PT Perentjana Djaja dan PT Waskita Karya. Bahkan, sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 4 Tahun 2016,” tegas jaksa dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050,00. Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terencana dan berkelanjutan bersama pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Cuti Sepekan untuk Medical Check Up, Sekda: Insyallah Sehat, Juli Beliau Penuh Agenda

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Cuti Sepekan untuk Medical Check Up, Sekda: Insyallah Sehat, Juli Beliau Penuh Agenda

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengambil cuti selama sepekan untuk menjalani medical check up atau pemeriksaan kesehatan rutin. 
Bursa Transfer AC Milan: Jurnalis Italia Bawa Kabar Buruk, Striker Flop Rossoneri Batal Hengkang dari San Siro

Bursa Transfer AC Milan: Jurnalis Italia Bawa Kabar Buruk, Striker Flop Rossoneri Batal Hengkang dari San Siro

Masa depan Santiago Gimenez di AC Milan kembali jadi perbincangan. Penyerang Meksiko itu dikabarkan masuk radar FC Porto, namun rumor itu langsung dibantah.
Pemerintah Daerah Diminta Peran Aktif Bangun Komunikasi ke Warga Terdampak Terkait Rencana Pembangunan Jembatan Enang-Enang Aceh

Pemerintah Daerah Diminta Peran Aktif Bangun Komunikasi ke Warga Terdampak Terkait Rencana Pembangunan Jembatan Enang-Enang Aceh

Kepala Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Aceh, Safrizal ZA mengatakan jika pemerintah telah memiliki rencana pembangunan permanen akses Jembatan Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah di pada 2027.
Menang Sia-sia, Turki Tetap Tidak akan Masuk Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 meski Tekuk Amerika Serikat 3-2

Menang Sia-sia, Turki Tetap Tidak akan Masuk Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 meski Tekuk Amerika Serikat 3-2

Bertanding dengan semangat juang tinggi, Turki berhasil menumbangkan tim tuan rumah lewat gol penentu di menit-menit akhir laga. Namun, kemenangan itu sia-sia.
Hasil Latihan MotoGP Belanda 2026: Marco Bezzecchi dan Raul Fernandez Bawa Aprilia Berjaya di Sirkuit Assen

Hasil Latihan MotoGP Belanda 2026: Marco Bezzecchi dan Raul Fernandez Bawa Aprilia Berjaya di Sirkuit Assen

Hasil latihan MotoGP Belanda 2026 yang dikuasai oleh Aprilia setelah dua rider mereka, Marco Bezzecchi dan Raul Fernandez menjadi yang tercepat.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Rp347 Miliar Jadi Rebutan Raksasa Serie A dan Liga Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Rp347 Miliar Jadi Rebutan Raksasa Serie A dan Liga Inggris

Pemain keturunan Indonesia, Jayden Oosterwolde, menjadi sorotan di bursa transfer Eropa. Bek Fenerbahce itu dikabarkan masuk radar Serie A dan Liga Inggris.

Trending

Kalau Hubungan Intim Ditolak, Taufik Hidayat Ngamuk hingga Minta Mas Kawin Dikembalikan: Pencemburu Akut

Kalau Hubungan Intim Ditolak, Taufik Hidayat Ngamuk hingga Minta Mas Kawin Dikembalikan: Pencemburu Akut

Sisi gelap kehidupan Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR hingga buta permanen, seolah dikuliti -
Tega, Alumni Universitas Islam Madinah Bikin Puluhan Wali Murid Menangis Kehilangan Uang Ratusan Juta per Orang: Dugaan Penipuan MAAC, Kursus Bahasa Arab dan Umrah

Tega, Alumni Universitas Islam Madinah Bikin Puluhan Wali Murid Menangis Kehilangan Uang Ratusan Juta per Orang: Dugaan Penipuan MAAC, Kursus Bahasa Arab dan Umrah

Sudah di jalan menuju hotel, korban MAAC syok dapati agenda manasik ternyata fiktif: Dugaan penipuan kursus Bahasa Arab Madinah dan umrah. Puluhan korban kini -
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Presiden ke-7 Joko Widodo memulai blusukan dan bertemu warga hari ini, Jumat (26/06/2026). Berangkat dari Bandara Adi Soemarno Solo menuju Lampung, dia nampak mengenakan topi dan kemeja berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Paraguay dan Australia harus puas berbagi satu poin setelah bermain imbang tanpa gol pada laga terakhir fase grup Piala Dunia 2026, Jumat (26/6/2026) pagi WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT